Perjudian Sabung Ayam Terbuka di Kedungkandang Malang Diduga Libatkan Oknum: Omzet Capai Ratusan Juta, APH  Dipertanyakan

Malang, 15 September 2025 — Praktik perjudian sabung ayam diduga berlangsung secara terbuka dan sistematis di Desa Buring RT 04 RW 07, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Aktivitas ilegal ini disebut-sebut telah beroperasi dalam waktu yang lama, dengan fasilitas lengkap, pengamanan ketat, serta dugaan keterlibatan oknum yang membuat aparat terkesan tak berdaya menindak.

Investigasi lapangan menyebutkan, arena tersebut bukan sekadar tempat hiburan, melainkan telah berubah menjadi pusat perjudian sabung ayam berskala besar, dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per gelaran. Lokasi ini bahkan memiliki empat arena sabung ayam aktif, dilengkapi kamera pengawas (CCTV), serta dijaga oleh beberapa orang dengan perlengkapan komunikasi yang diduga sebagai bagian dari sistem keamanan internal.

Warga Resah, Aktivitas Ilegal Terang-Terangan

Kegiatan sabung ayam ini berlangsung hampir setiap hari kecuali pada hari Senin dan Rabu. Ratusan orang dari berbagai daerah datang untuk menonton dan bertaruh. Tak hanya warga lokal, kendaraan dengan pelat luar kota kerap terlihat memenuhi area sekitar lokasi sabung ayam tersebut.

Sumber warga menyebutkan seorang pria berinisial NUR, dikenal dengan sebutan “NUR IBLIS”, diduga sebagai pemilik atau operator utama arena ini. Julukan tersebut mencerminkan kemarahan dan kekecewaan warga terhadap dampak sosial yang ditimbulkan oleh praktik perjudian yang terus dibiarkan tanpa tindakan.

“Saat aparat datang, biasanya kegiatan sudah berhenti. Seolah-olah selalu ada yang membocorkan informasi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Dasar Hukum: Perjudian Sabung Ayam Jelas Tindak Pidana

Kegiatan sabung ayam yang melibatkan taruhan uang tergolong sebagai perjudian sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia, dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana berat.

1. KUHP Pasal 303:

“Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.”

2. KUHP Pasal 303 bis:

Menyediakan tempat, memfasilitasi, atau turut serta dalam permainan judi dikenakan pidana yang sama.

3. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:

Menyatakan bahwa segala bentuk perjudian dilarang dan pemerintah wajib mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban sosial dan moral publik.

Tanggung Jawab Kepolisian: Mengapa Tidak Bertindak?

Ketiadaan penindakan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan secara tegas:

Pasal 13:

Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman.

Pasal 14 ayat (1) huruf e:

Polri wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua bentuk kejahatan, termasuk perjudian.

Pasal 16 ayat (1) huruf b:

Memberi kewenangan kepada Polri untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.

Jika aparat terbukti mengetahui namun membiarkan praktik tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas, bahkan bisa dikenai sanksi etik dan pidana sesuai dengan:

Pasal 421 KUHP:

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau membiarkan pelanggaran hukum terjadi, dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.”

Kerusakan Sosial dan Ancaman Keamanan

Masyarakat mengeluhkan dampak negatif dari praktik perjudian ini, antara lain:

Meningkatnya kriminalitas di sekitar lokasi.

Terjadi intimidasi terhadap warga yang melaporkan atau memotret kegiatan tersebut.

Munculnya budaya judi di kalangan remaja.

Ancaman terhadap keamanan dan moral masyarakat lokal.

Beberapa keluarga mengaku anggota keluarganya mulai terjerumus ke dalam aktivitas taruhan, bahkan mengalami kerugian finansial dan konflik rumah tangga.

Desakan kepada Aparat dan Pemerintah Kota

Sejumlah tokoh masyarakat dan warga setempat kini mendesak:

1. Kapolresta Malang Kota segera mengusut dan membubarkan arena sabung ayam tersebut.

2. Propam Polri turun tangan menyelidiki kemungkinan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat di lapangan.

3. Wali Kota Malang melalui Satpol PP agar turut mendukung penertiban lokasi ilegal.

4. TNI atau Koramil setempat membantu menjaga ketertiban dan mencegah konflik di lapangan jika penindakan dilakukan.

Penutup: Hukum Tidak Boleh Dibiarkan Mandul

Kasus sabung ayam ilegal di Kedungkandang bukan hanya soal perjudian. Ini adalah ujian terhadap keberanian aparat dalam menjalankan tugas secara profesional, adil, dan independen. Jika penindakan tidak dilakukan dalam waktu dekat, maka legitimasi institusi penegak hukum akan semakin dipertanyakan.

Masyarakat kini menunggu. Apakah hukum akan ditegakkan, atau justru dilumpuhkan oleh kekuasaan uang dan jaringan ilegal?

📚 Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *