Kediri, 13 September 2025 – Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, terus berlangsung tanpa hambatan hukum. Kegiatan yang jelas melanggar aturan pidana ini justru dilakukan secara terbuka, hampir setiap hari, bahkan dengan nilai taruhan yang tergolong tinggi.
Menurut laporan warga, arena sabung ayam tersebut menjadi pusat kerumunan sejak pagi hingga sore hari, terutama saat akhir pekan. Nilai taruhan dipatok mulai dari Rp3 juta per pertandingan, dan disebarluaskan secara tertutup melalui status WhatsApp panitia pelaksana. Para pemain dan penonton bahkan datang dari luar Kabupaten Kediri.
“Tidak hanya dari Plemahan, yang datang banyak dari luar kota. Mereka tahu karena informasi taruhan itu tersebar lewat WhatsApp,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain sabung ayam, di lokasi yang sama diduga berlangsung praktik judi dadu. Masyarakat sekitar resah, karena arena judi berada sangat dekat dengan permukiman warga. Mereka khawatir akan muncul gangguan keamanan, keributan, hingga tindakan kriminal lain sebagai efek lanjutan.
Tindakan Polisi Dinilai Tidak Maksimal
Kondisi ini memunculkan kritik terhadap Polres Kediri yang dianggap tidak sigap dalam menindak aktivitas yang terang-terangan melanggar hukum. Tidak adanya penertiban atau penggerebekan menimbulkan dugaan adanya kelalaian, atau bahkan pembiaran terhadap pelanggaran pidana yang berulang.
Padahal, kegiatan perjudian merupakan tindak pidana yang jelas diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Pasal 303 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi kepada umum dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.”
Pasal 303 bis KUHP
“Setiap orang yang turut serta dalam permainan judi, baik sebagai pemain, penonton, atau penyedia tempat, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.”
Dalam praktiknya, penyelenggara sabung ayam berpotensi melanggar lebih dari satu unsur pidana: mulai dari penyediaan sarana judi, pengumpulan massa tanpa izin, hingga penyebaran informasi perjudian melalui media elektronik, yang bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016.
Masyarakat Minta Tindakan Tegas, Bukan Janji
Tokoh masyarakat Plemahan menilai, jika dibiarkan, keberadaan arena sabung ayam ini akan menjadi pusat kejahatan sosial. Warga meminta Kapolres Kediri turun langsung ke lapangan dan membongkar praktik perjudian tersebut secara terbuka dan adil.
“Ini bukan rahasia lagi. Semua tahu di mana tempatnya, siapa panitianya. Kalau polisi serius, harusnya tinggal bergerak,” tegas seorang warga.
Apabila Polres tidak kunjung bertindak, masyarakat siap menyampaikan laporan ke lembaga-lembaga yang lebih tinggi, termasuk:
Kapolda Jawa Timur
Divisi Propam Polri
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Komisi III DPR RI
Langkah ini dilakukan agar praktik perjudian yang sudah meresahkan tidak berkembang semakin luas dan menjadi kebal hukum.
Kesimpulan: Tegakkan Hukum atau Rakyat Tak Lagi Percaya
Maraknya perjudian sabung ayam di Kecamatan Plemahan adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum belum berjalan maksimal. Jika aparat tidak bertindak, maka ketertiban masyarakat, moral publik, dan wibawa hukum akan runtuh.
Masyarakat menanti jawaban, bukan janji. Penindakan tegas bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi juga soal memulihkan kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi:
Redaksi masih menunggu pernyataan resmi dari Polres Kediri atas informasi ini. Hak jawab tetap kami sediakan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Silakan beri arahan, dan saya akan bantu menyesuaikan format dan bahasanya.












