Kediri, Jawa Timur – Ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdiri tegak di hadapan jajarannya dan menegaskan, “Segala bentuk perjudian harus dibubarkan. Aparat yang terlibat akan ditindak, bila perlu dipecat,” publik percaya hukum masih punya nyali. Namun realitas di wilayah hukum Polres Kediri Kabupaten justru memperlihatkan wajah sebaliknya: perintah Kapolri seolah dihina, hukum dipermainkan, dan perjudian sabung ayam tumbuh subur tanpa rasa takut.
Arena judi sabung ayam di Desa Setoyo, Kecamatan Plemahan, serta wilayah Kecamatan Pare, diduga beroperasi nyaris setiap hari, lengkap dengan event undangan eksklusif. Taruhan tidak main-main—minimal Rp5 juta sekali laga, uang haram yang berputar deras di tengah penderitaan warga. Lebih memuakkan, praktik ini berlangsung terang-terangan, seolah mendapat restu kekuasaan tak terlihat.
Aparat Penegak Hukum Jadi Penonton atau Penjaga Judi?
Pertanyaan besar kini menggantung di udara:
Mustahil perjudian sebesar ini berjalan tanpa perlindungan. Warga meyakini ada oknum aparat penegak hukum yang diduga menjadi backing, menerima setoran rutin, dan memastikan arena judi aman dari sentuhan hukum.
Jika aparat yang seharusnya memberantas justru berubah menjadi pelindung kejahatan, maka yang rusak bukan hanya hukum, tetapi fondasi kepercayaan publik terhadap negara. Ini bukan lagi pelanggaran disiplin, melainkan kejahatan institusional yang mencoreng nama Polri secara nasional.
Hukum Dipermainkan, Pasal Pidana Jelas Tapi Didiamkan
Praktik judi sabung ayam secara terang melanggar:
- Pasal 303 KUHP
Perjudian dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. - Pasal 303 bis KUHP
Pemain judi terancam penjara hingga 4 tahun. - Pasal 55 KUHP
Aparat yang membekingi atau membiarkan dapat dipidana sebagai pelaku turut serta. - Pasal 421 KUHP
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. - PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri
Ancaman sanksi PTDH (pecat tidak hormat) bagi anggota yang terlibat perjudian.
Semua pasal ini bukan rahasia, namun anehnya tak satu pun tampak bertaji di Kediri. Hukum seperti kehilangan nyawa ketika berhadapan dengan arena judi.
Judi Menjadi Racun Sosial, Generasi Muda Jadi Korban
Dampak sabung ayam bukan sekadar uang berpindah tangan. Ia adalah racun sosial:
- Menghancurkan ekonomi keluarga
- Menormalisasi kekerasan
- Menjerumuskan generasi muda ke budaya instan dan kriminal
- Memicu kejahatan turunan seperti premanisme dan narkoba
Warga menyebut, Kediri sedang dijangkiti “penyakit sosial akut”, dan negara seakan menutup mata.
Kapolres Baru Diuji: Tegakkan Hukum atau Ikut Diam?
Kini sorotan publik tertuju pada Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. Jabatan ini bukan sekadar kursi empuk, melainkan ujian integritas. Masyarakat menunggu:
- Pembongkaran total arena judi sabung ayam
- Penangkapan tanpa pandang bulu
- Pengusutan dan pencopotan oknum aparat yang membekingi
Jika perjudian ini terus berlangsung, publik berhak bertanya:
Apakah Polres Kediri tunduk pada Kapolri, atau tunduk pada setoran?
Negara tidak boleh kalah oleh judi.
Hukum tidak boleh bertekuk lutut pada uang haram.
Dan aparat yang mengkhianati sumpahnya lebih berbahaya dari penjudi itu sendiri.













