Perempuan dan Digitalisasi Jadi Pengungkit UMKM Halal Indonesia

Perempuan dan Digitalisasi Jadi Pengungkit UMKM Halal Indonesia

Jakarta | Bank Indonesia menekankan pentingnya sinergi dan transformasi digital untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di industri halal nasional. Dorongan tersebut disampaikan Deputi Gubernur Senior BI, Aida S. Budiman, dalam konferensi pemberdayaan komunitas perempuan dan syariah yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026. Pesan itu menempatkan kolaborasi berbagai pihak dan pemanfaatan teknologi sebagai langkah penting agar pelaku usaha dapat tumbuh, beradaptasi, serta menjangkau pasar yang lebih luas.

Menurut Aida, pemberdayaan perempuan dalam ekonomi syariah dapat membantu meningkatkan produktivitas UMKM sekaligus memperkuat ekonomi keluarga. Perempuan berperan dalam berbagai mata rantai usaha, mulai dari produksi dan pengelolaan keuangan hingga pemasaran. Ketika mereka memperoleh akses terhadap pengetahuan, pembiayaan, pendampingan, dan teknologi digital, kemampuan usaha untuk berkembang dapat semakin meningkat. Dukungan tersebut juga membuka peluang bagi lebih banyak pelaku UMKM untuk memperbaiki kualitas produk, mengelola kegiatan bisnis secara lebih efektif, dan memenuhi kebutuhan konsumen.

Investasi pada perempuan, sebagaimana ditekankan Aida, membawa manfaat yang melampaui pertumbuhan satu usaha. Pendapatan perempuan turut menopang kesejahteraan keluarga, mendukung pendidikan anak, serta membantu pemenuhan kebutuhan kesehatan. Karena itu, penguatan kapasitas perempuan bukan hanya agenda pemberdayaan individu, tetapi juga bagian dari upaya membangun ketahanan ekonomi rumah tangga dan masyarakat. Dampak tersebut dapat semakin luas apabila perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah.

Sinergi menjadi penting untuk memastikan kesempatan itu tersedia secara berkelanjutan. Pemerintah, lembaga keuangan, komunitas, dan pelaku industri dapat saling melengkapi dalam menghadirkan program yang sesuai dengan kebutuhan UMKM halal. Transformasi digital dapat mendukung proses tersebut melalui akses informasi, layanan keuangan, promosi, dan transaksi yang lebih mudah. Dengan menggabungkan kolaborasi lintas pihak, pemanfaatan teknologi, serta pemberdayaan perempuan, pengembangan UMKM halal diharapkan dapat berlangsung lebih produktif dan memberi manfaat nyata bagi keluarga maupun perekonomian nasional.

Penguatan peran pengusaha perempuan dalam UMKM halal memerlukan dukungan yang mencakup kapasitas usaha, cara bertransaksi, dan jangkauan pasar. Bank Indonesia (BI) menjalankan strategi secara terstruktur melalui tiga langkah yang saling melengkapi. Setiap langkah diarahkan untuk membantu pelaku usaha, termasuk perempuan, memperkuat fondasi bisnis dan membuka peluang pengembangan tanpa mengabaikan kebutuhan usaha halal.

Pertama, BI memperkuat kapasitas kelembagaan dan akses pembiayaan. Upayanya meliputi pengembangan merek, korporatisasi, fasilitasi sertifikasi halal, serta pelatihan dan pendampingan usaha. Pengembangan merek membantu pelaku mengenali dan membangun identitas produknya, sedangkan korporatisasi berfokus pada penguatan kelembagaan usaha. Sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam menyiapkan produk sesuai kebutuhan pasar halal. Pelatihan dan pendampingan melengkapi proses tersebut dengan dukungan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha. Bagi pengusaha perempuan, penguatan aspek-aspek ini dapat menjadi bekal untuk mengembangkan usaha dan mengakses pembiayaan dengan dukungan kelembagaan yang lebih baik.

Kedua, BI memfasilitasi penggunaan sistem pembayaran digital. Pemakaian pembayaran digital ditujukan agar transaksi usaha berlangsung lebih efisien dan aman. Bagi pengusaha perempuan yang menjalankan kegiatan UMKM, pilihan pembayaran ini menjadi bagian dari penyesuaian cara bertransaksi dengan perkembangan digital. Fasilitasi tersebut menempatkan sistem pembayaran sebagai salah satu unsur pendukung operasional usaha, berdampingan dengan penguatan kapasitas dan kelembagaan. Dengan demikian, digitalisasi bukan hanya terkait pemasaran, tetapi juga mencakup proses transaksi yang digunakan dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Ketiga, BI memperluas akses pasar melalui promosi dan kemitraan bisnis pada tingkat daerah, nasional, hingga internasional. Promosi memberi ruang bagi produk untuk diperkenalkan kepada calon pembeli, sementara kemitraan bisnis menghubungkan pelaku usaha dengan peluang kerja sama pada berbagai jenjang. Bagi pengusaha perempuan, perluasan akses tersebut dapat mendukung upaya menjangkau pasar yang lebih luas bagi produk halal. Ketiga langkah ini menempatkan penguatan usaha perempuan sebagai bagian dari dukungan terhadap UMKM halal: kapasitas dan akses pembiayaan diperkuat, transaksi difasilitasi secara digital, dan peluang pasar diperluas melalui promosi serta kemitraan.

Data mengenai pelaku usaha perempuan memperlihatkan besarnya kelompok yang perlu diperhatikan dalam upaya pemberdayaan UMKM. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada 2024 terdapat sekitar 37 juta pelaku UMKM perempuan di Indonesia. Jumlah tersebut setara dengan 64,5 persen dari keseluruhan pelaku UMKM. Angka ini menempatkan perempuan sebagai bagian besar dari lanskap usaha nasional, termasuk dalam pembahasan mengenai penguatan kapasitas, akses pasar, dan pemanfaatan teknologi digital. Data tersebut memberikan konteks tentang skala partisipasi perempuan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan kondisi setiap usaha atau tantangan yang dihadapi masing-masing pelaku.

Besarnya partisipasi itu hadir di tengah nilai ekonomi industri halal yang juga signifikan. Menurut data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), industri halal menyumbang sekitar 27 persen terhadap produk domestik bruto Indonesia pada 2026, dengan nilai sekitar Rp4.900 triliun. BPJPH juga mencatat ekspor produk halal Indonesia sebesar 35,7 miliar dolar AS pada semester pertama 2026. Angka-angka tersebut menggambarkan skala ekonomi yang berkaitan dengan produk dan layanan halal. Namun, data kontribusi dan ekspor itu tidak secara khusus menguraikan porsi yang dihasilkan UMKM perempuan.

Dalam aspek sertifikasi, BPJPH menyebut sebanyak 14,06 juta produk telah memperoleh sertifikat halal hingga Juli 2026. Catatan ini menunjukkan luasnya cakupan produk bersertifikat pada periode tersebut, sekaligus menyediakan konteks bagi pelaku usaha yang mempertimbangkan pemenuhan persyaratan halal. Bagi UMKM, informasi tentang skala pasar, ekspor, dan sertifikasi dapat menjadi rujukan untuk memahami lingkungan usaha, bukan jaminan bahwa sertifikasi atau digitalisasi akan menghasilkan peningkatan penjualan. Jika pemberdayaan perempuan menjadi sasaran, data partisipasi perlu dibaca bersama informasi mengenai kebutuhan, hambatan, dan kesempatan yang tersedia bagi para pelaku. Dengan demikian, angka-angka dari BPS dan BPJPH membantu memetakan dua dimensi penting: besarnya keterlibatan perempuan dalam UMKM dan bobot industri halal dalam perekonomian. Keduanya menjadi konteks yang relevan untuk merancang dukungan secara terukur, tanpa menganggap adanya hubungan sebab-akibat yang tidak dinyatakan oleh sumber data.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa perempuan perlu memperoleh kesempatan yang setara untuk membangun kemandirian ekonomi. Kesetaraan tersebut penting agar perempuan dapat mengembangkan kemampuan, mengambil peran dalam kegiatan usaha, dan menentukan arah penghidupannya. Menurutnya, kesempatan yang terbuka secara adil memberi perempuan ruang untuk berdaya dan berkontribusi melalui potensi yang dimiliki.

Kemandirian ekonomi perempuan memiliki dampak yang melampaui peningkatan penghasilan pribadi. Perempuan yang berdaya dapat memperkuat kesejahteraan dirinya sekaligus mendukung kesejahteraan keluarga. Peran tersebut menjadikan pemberdayaan perempuan bagian penting dalam upaya memperluas manfaat pembangunan. Ketika perempuan memiliki peluang untuk mengembangkan usaha dan produktivitas, dampaknya dapat dirasakan dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam lingkungan yang lebih luas.

Arifah juga menegaskan bahwa kontribusi perempuan tidak berhenti pada lingkup keluarga. Perempuan yang memperoleh kesempatan dan dukungan untuk berkembang dapat mengambil bagian dalam kemajuan bangsa dan negara. Karena itu, upaya mendorong kemandirian ekonomi perlu memastikan perempuan memiliki peluang yang setara untuk berpartisipasi. Pandangan ini menempatkan pemberdayaan sebagai langkah yang berkaitan dengan kesejahteraan bersama, bukan hanya kepentingan individu.

Dalam konteks ekosistem industri halal, terbukanya peluang usaha bagi perempuan menjadi hal yang perlu terus diperhatikan. Perempuan perlu memiliki ruang untuk meningkatkan produktivitas dan memperkuat daya saingnya. Hal tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk memastikan bahwa potensi perempuan dapat berkontribusi dalam kegiatan ekonomi.

Baca juga: Penemuan Misterius Jasad Perempuan di Tangerang