Perampingan BUMN: Danantara Pastikan Tidak Ada Pengurangan Karyawan

Perampingan BUMN: Danantara Pastikan Tidak Ada Pengurangan Karyawan

Jakarta | Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria menyatakan bahwa upaya perampingan badan usaha milik negara (BUMN) tidak akan disertai pengurangan karyawan. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat ditemui di sela-sela Danantara Technology Innovation Investment Forum 2026 di Jakarta, Senin (26/10). Dony menegaskan bahwa pekerja tidak menjadi sasaran pengurangan dalam proses yang sedang dijalankan Danantara.

Penegasan itu muncul ketika Danantara tengah mendorong transformasi di lingkungan BUMN, termasuk menutup sejumlah perusahaan milik negara. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya merampingkan struktur perusahaan, namun Dony menyatakan bahwa proses itu tidak berarti karyawan akan kehilangan pekerjaan. Dengan demikian, perhatian dalam perampingan diarahkan pada penataan perusahaan, sementara pernyataannya mengenai tenaga kerja tetap berfokus pada jaminan tidak ada pengurangan karyawan.

Informasi mengenai rencana penutupan sejumlah perusahaan dan jaminan bagi karyawan perlu dibaca sesuai dengan pernyataan Dony. Ia menyampaikan bahwa tidak ada pengurangan karyawan dalam upaya perampingan, tetapi tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme transformasi, perusahaan yang akan ditutup, ataupun bentuk penataan yang dilakukan. Karena itu, pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh dampak operasional dari perubahan yang sedang berlangsung.

Transformasi BUMN dapat mencakup berbagai langkah organisasi, dan penutupan perusahaan merupakan salah satu hal yang disebut dalam konteks ini. Namun, berdasarkan penjelasan Dony, penutupan sejumlah perusahaan tidak diikuti pengurangan karyawan. Ia tidak merinci bagaimana karyawan di perusahaan-perusahaan tersebut akan ditangani, sehingga hal itu tidak dapat disimpulkan hanya dari jaminan yang disampaikan. Pernyataan yang tersedia terbatas pada kepastian bahwa upaya perampingan tidak mencakup pengurangan karyawan.

Dengan adanya penegasan tersebut, Danantara menyampaikan posisi bahwa agenda perampingan dan transformasi BUMN berjalan tanpa pengurangan tenaga kerja. Perkembangan berikutnya terkait pelaksanaan penataan perusahaan dapat memberikan informasi tambahan mengenai proses tersebut. Untuk saat ini, keterangan Dony menjadi dasar utama bagi pemberitaan mengenai dampak perampingan terhadap karyawan, tanpa menambahkan asumsi mengenai kebijakan atau hasil yang belum ia jelaskan.

Restrukturisasi BUMN yang berlangsung selama 18 bulan telah mencakup penutupan 364 dari total 1.074 perusahaan. Skala perubahan tersebut menunjukkan bahwa transformasi tidak hanya berfokus pada pengurangan jumlah entitas, tetapi juga pada penataan ulang peran dan struktur perusahaan milik negara. Prosesnya dilakukan melalui sejumlah pendekatan, termasuk konsolidasi, merger, divestasi, dan likuidasi, dengan pilihan yang disesuaikan terhadap kondisi serta fungsi masing-masing perusahaan.

Direktur Utama Danantara, Dony, menargetkan sebanyak 750 perusahaan ditutup atau dilikuidasi hingga akhir tahun. Target ini mencakup puluhan entitas yang berada dalam kelompok usaha besar. Di antaranya, 50 perusahaan di bawah Telkom dan 124 anak usaha Pertamina. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi kompleksitas struktur grup, sekaligus memperjelas fokus kegiatan usaha. Penutupan maupun likuidasi perusahaan tidak serta-merta berarti seluruh aktivitasnya dihentikan; dalam proses konsolidasi, fungsi atau aset tertentu dapat dialihkan kepada entitas lain yang dinilai lebih sesuai.

Selain penutupan, pemerintah juga merencanakan pelepasan 208 perusahaan yang dikategorikan non-inti. Divestasi ini diarahkan pada bisnis yang tidak mendukung kegiatan utama induk perusahaan, sehingga BUMN dapat memusatkan sumber daya pada sektor strategis. Contohnya terdapat pada anak usaha kontraktor BUMN karya yang mengelola aset seperti hotel dan jaringan serat optik. Aset tersebut dapat memiliki nilai komersial, tetapi pengelolaannya belum tentu selaras dengan fokus utama perusahaan konstruksi. Pelepasan kepemilikan dapat dilakukan melalui penjualan atau skema lain sesuai evaluasi dan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan konsolidasi, likuidasi, dan divestasi penting dipahami dalam melihat capaian restrukturisasi. Konsolidasi atau merger menggabungkan entitas, sedangkan likuidasi menutup perusahaan melalui proses penyelesaian kewajiban. Divestasi, sebaliknya, mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain. Karena itu, angka perusahaan yang ditutup atau dilepas perlu dibaca berdasarkan bentuk tindakan dan tahap pelaksanaannya. Penataan portofolio ini dimaksudkan untuk menghasilkan struktur BUMN yang lebih sederhana, menghindari tumpang tindih usaha, serta mendorong pengelolaan aset dan modal yang lebih terarah. Rencana dan target tersebut tetap bergantung pada penilaian bisnis, proses transaksi, dan persetujuan yang diperlukan.

Restrukturisasi BUMN tidak hanya menyangkut penataan organisasi, tetapi juga pembenahan keuangan dan pengelolaan aset. Danantara menerapkan restrukturisasi keuangan fundamental pada 15 perusahaan yang menghadapi masalah. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kondisi perusahaan melalui penataan mendasar, bukan sekadar perubahan struktur di atas kertas. Krakatau Steel, Kimia Farma, Garuda Indonesia, PT Adhi Karya, dan PT PP termasuk dalam kelompok perusahaan yang menjalani proses tersebut. Perusahaan-perusahaan itu memiliki kegiatan dan tantangan masing-masing, sehingga pembenahan dilakukan dalam kerangka restrukturisasi yang berfokus pada kondisi keuangan fundamental.

Selain menangani perusahaan bermasalah, agenda penataan juga mencakup konsolidasi sekitar 200 entitas. Penggabungan atau penyatuan pengelolaan ini mencakup sejumlah sektor, dari jasa logistik hingga layanan kesehatan dan perhotelan. Di bidang freight-forwarding, tujuh perusahaan dilebur di bawah Pelindo. Konsolidasi tersebut menempatkan aktivitas yang sebelumnya tersebar dalam satu payung pengelolaan. Di sektor kesehatan, sebanyak 60 rumah sakit disatukan dalam Indonesia Healthcare Corporation (IHC), sedangkan 72 aset hotel BUMN dikonsolidasikan di bawah InJourney Hospitality (HIN).

Penataan juga dilakukan pada bidang manajemen investasi. Lima entitas manajemen investasi digabungkan, dengan Mandiri, BNI, BRI, dan PNM disebut dalam rangkaian konsolidasi tersebut. Hasil penggabungan ini adalah manajer aset dengan dana kelolaan sebesar Rp190 triliun. Konsolidasi itu menjadi bagian dari upaya merapikan pengelolaan portofolio investasi BUMN dalam satu struktur yang lebih terpadu. Rincian yang tersedia menyebut jumlah entitas dan nilai dana kelolaan, tanpa menguraikan susunan setiap entitas secara lebih lanjut.

Secara keseluruhan, langkah-langkah tersebut menggabungkan dua jalur penataan: restrukturisasi keuangan pada 15 perusahaan dan konsolidasi sekitar 200 entitas. Pembenahan perusahaan seperti Krakatau Steel, Kimia Farma, Garuda Indonesia, PT Adhi Karya, dan PT PP berjalan berdampingan dengan pengelompokan usaha yang memiliki bidang serupa. Penyatuan perusahaan freight-forwarding, rumah sakit, aset hotel, serta entitas manajemen investasi menunjukkan cakupan konsolidasi lintas sektor. Dengan demikian, agenda ini menekankan penataan fundamental perusahaan sekaligus pengelolaan aset dan kegiatan usaha secara lebih terkonsolidasi.

Di sektor industri, agenda perampingan diarahkan pada konsolidasi 23 entitas pengelola kawasan industri menjadi satu pengelola. Langkah ini dimaksudkan untuk menyatukan koordinasi dan pengelolaan kawasan yang sebelumnya berada di bawah sejumlah perusahaan berbeda. Dengan konsolidasi, pengelolaan diharapkan dapat berlangsung lebih terpadu, termasuk dalam merencanakan pengembangan kawasan dan memberikan layanan kepada pelaku usaha yang beroperasi di dalamnya. Rencana tersebut menjadi bagian dari penataan portofolio BUMN, bukan sekadar penggabungan administratif, karena pengelola tunggal akan menangani aset kawasan industri dalam skala besar.

Luas lahan yang tercakup dalam konsolidasi itu mencapai sekitar 16 ribu hektare. Skala tersebut diklaim menjadikannya kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Penggabungan 23 entitas ke dalam satu pengelolaan dapat membuka ruang bagi koordinasi investasi, infrastruktur, dan layanan pendukung yang lebih konsisten. Namun, dampak akhirnya akan bergantung pada pelaksanaan konsolidasi, termasuk pengaturan operasional dan transisi dari struktur perusahaan yang ada. Klaim mengenai posisi terbesar di kawasan Asia Tenggara menggambarkan besarnya cakupan lahan, sementara integrasi pengelolaan masih menjadi agenda yang perlu dijalankan.

Penataan berikutnya juga direncanakan menyasar sektor jasa keuangan. Sebanyak 16 perusahaan asuransi milik BUMN disebut akan dirampingkan menjadi tiga entitas, masing-masing berfokus pada asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kredit.