KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyampaikan hasil investigasi atas temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai fasilitas klaster mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pemeriksaan tersebut mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai negeri sipil. Temuan ini menjadi dasar bagi kementerian untuk menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai yang dinilai berkaitan dengan pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas tersebut.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan menjelaskan, tindakan para pegawai diduga melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi aparatur negara dalam menjalankan tugas. Adapun ancaman sanksinya mengacu pada Pasal 8 peraturan pemerintah yang sama, dengan bentuk hukuman disesuaikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing pegawai.
Keterangan itu disampaikan Rudi dalam jumpa pers di kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/10/2026). Ia menyatakan proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan prosedur dan bukti yang tersedia, sekaligus memperkuat pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan. Hasil investigasi tersebut juga menjadi respons kementerian terhadap perhatian Ombudsman RI terkait keberadaan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lapas.
Dalam penyampaian informasi mengenai lokasi, bahan keterangan menyebut Lapas Kelas II Cibinong, sementara bagian lain mencantumkan Lapas Kelas IIA Cipinang. Kedua penyebutan tersebut dipertahankan sesuai sumber dan tidak menjadi dasar untuk menarik kesimpulan mengenai lokasi yang dimaksud. Kemen Imipas menegaskan bahwa pemberian sanksi merupakan bagian dari penegakan disiplin dan upaya menjaga integritas pegawai, transparansi pengelolaan lapas, serta kepercayaan publik terhadap layanan pemasyarakatan.
Tindak lanjut terhadap pegawai yang dinilai terlibat dalam pelanggaran telah dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas). Berdasarkan keterangan yang disampaikan Rudi, sebanyak 17 pegawai telah dikenai sanksi disiplin sebagai bagian dari proses penegakan aturan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dari jumlah tersebut, satu pegawai diberhentikan. Selanjutnya, lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai lainnya menerima hukuman disiplin sedang. Rincian tersebut menunjukkan bahwa tindakan disiplin diberikan dengan mempertimbangkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku bagi aparatur di lingkungan Kemen Imipas.
Rudi menyampaikan bahwa pemberian sanksi dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, keputusan terhadap para pegawai tidak diberikan secara sembarangan, melainkan melalui proses yang mengacu pada ketentuan disiplin dan kewenangan institusi. Penerapan aturan tersebut menjadi dasar dalam menentukan bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing pegawai.
Proses pemberian hukuman kepada 17 pegawai tersebut telah dilakukan hingga saat keterangan disampaikan. Artinya, langkah penindakan administratif dan disiplin terhadap pegawai yang dinilai terlibat telah berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan. Kemen Imipas menindaklanjuti perkara ini melalui mekanisme internal yang tersedia, tanpa mengabaikan prinsip kepatuhan terhadap peraturan.
Penjatuhan sanksi itu menjadi bentuk tindak lanjut institusi atas temuan mengenai penyalahgunaan wewenang di lapas. Namun, informasi yang disampaikan hanya memuat jumlah dan kategori hukuman yang telah diberikan. Tidak terdapat keterangan mengenai identitas pegawai, bentuk pelanggaran masing-masing individu, maupun rincian lain di luar proses dan hasil pemberian sanksi tersebut.
Tim gabungan yang dibentuk untuk mengusut keberadaan klaster mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan telah menyampaikan temuan sementara. Berdasarkan keterangan Rudi, bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Keterangan ini menjadi salah satu poin yang diperiksa dalam penelusuran mengenai asal-usul dan keberadaan bangunan di area tersebut.
Rudi menjelaskan bahwa bangunan itu berasal dari swadaya. Namun, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara. Pencatatan aset menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena setiap bangunan atau fasilitas yang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan perlu memiliki kejelasan dalam administrasi serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Temuan mengenai tidak tercatatnya bangunan itu menjadi bahan evaluasi bagi tim gabungan dalam menyusun rangkaian hasil pemeriksaan.
Selain persoalan sumber anggaran dan pencatatan, tim juga menemukan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya berada di bantaran sungai, sehingga keberadaannya tidak sesuai dengan aturan yang disebutkan dalam pemeriksaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aspek perizinan dan lokasi merupakan bagian dari penilaian terhadap kepatuhan bangunan di kawasan lembaga pemasyarakatan.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan hasil sementara. Proses pemeriksaan oleh tim gabungan belum selesai dan masih berlangsung untuk mengklarifikasi berbagai temuan yang telah diperoleh. Karena itu, hasil sementara ini belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai keberadaan klaster mewah tersebut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada penyelesaian seluruh tahapan pemeriksaan serta pengumpulan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah dikenai sanksi, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih memeriksa sejumlah fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pemeriksaan tersebut mencakup keberadaan tempat fitnes dan simulator golf yang hingga kini belum rampung. Tim pemeriksa menelusuri status pembangunan, penggunaan fasilitas, serta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan dan pemanfaatannya.
Penelusuran juga diarahkan pada ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam pemeriksaan, area tersebut disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Informasi itu masih didalami untuk memperoleh gambaran mengenai fungsi ruangan, pola penggunaannya, serta pihak yang memberikan izin atau mengetahui aktivitas di lokasi tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, tim menemukan dua warga binaan berada di area itu. Keberadaan mereka menjadi salah satu fokus pendalaman karena berkaitan dengan penggunaan ruangan asimilasi dan aktivitas yang berlangsung di belakang tiga kontainer. Inspektorat Jenderal masih mengklarifikasi konteks kehadiran kedua warga binaan tersebut, termasuk kegiatan yang dilakukan serta pengawasan petugas pada saat itu.
Rudi menyampaikan bahwa pemeriksaan sementara menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang. Perbuatan tersebut, menurut dia, termasuk pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Ia menyebut terdapat tiga ancaman hukuman yang dapat dikenakan, yakni demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Ketentuan hukuman akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian terhadap masing-masing pihak yang terlibat.







