Jakarta | Pakar hukum lingkungan dan kehutanan Sadino mendorong penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara tegas, tetapi tetap bertumpu pada bukti yang dapat diuji. Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, ia menekankan bahwa ketegasan tidak semestinya mengesampingkan pemeriksaan yang jelas. Setiap keputusan perlu didasarkan pada fakta, hasil penelusuran, serta hubungan yang dapat diterangkan pelanggaran dan pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Dengan dasar tersebut, tindakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan tidak hanya dipandang sebagai respons terhadap tekanan publik.
Pemerintah, menurut Sadino, perlu menjelaskan secara terbuka alasan dan dasar hukum pemberian sanksi kepada perusahaan terkait karhutla. Penjelasan itu juga perlu menguraikan tanggung jawab masing-masing perusahaan, sehingga publik dapat memahami mengapa suatu badan usaha dikenai tindakan tertentu. Pemeriksaan yang transparan membantu membedakan peran dan tingkat tanggung jawab setiap pihak, sekaligus mengurangi risiko sanksi dijatuhkan secara tidak tepat. Prinsip ini penting agar penindakan berlangsung adil, konsisten, dan berlandaskan bukti, bukan sekadar penetapan tanggung jawab secara umum tanpa uraian yang memadai.
Dalam konteks pernyataan tersebut, sanksi administratif yang disebut mencakup pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, paksaan pemulihan, serta pencabutan izin terhadap perusahaan terkait karhutla. Setiap bentuk tindakan itu perlu disertai keterangan mengenai pelanggaran yang menjadi dasar, pihak yang bertanggung jawab, dan kewajiban yang harus dipenuhi. Khusus untuk pemulihan, pemerintah perlu menjelaskan langkah yang diwajibkan serta cara pelaksanaannya diawasi. Pengawasan diperlukan agar kewajiban tidak berhenti sebagai ketentuan administratif, tetapi benar-benar dilaksanakan dan dapat diperiksa. Dengan mengaitkan sanksi pada temuan yang jelas serta memantau pemulihan, penegakan hukum dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus mendukung perlindungan ekosistem hutan.
Penelaahan penyebab kebakaran perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan lokasi api saat pertama kali ditemukan. Menurut Sadino, pemeriksaan perlu mencakup kondisi areal, karakteristik lahan, riwayat kebakaran, serta kesiapan sarana dan prasarana pengendalian yang seharusnya tersedia. Informasi tersebut membantu menjelaskan bagaimana api mungkin muncul dan berkembang, sekaligus memberi konteks untuk menilai upaya pencegahan. Pemeriksaan juga perlu mencermati tindakan perusahaan sebelum kebakaran, termasuk pemantauan, pemeliharaan peralatan, dan kesiapan personel. Dengan cakupan yang utuh, penilaian tidak bertumpu pada satu petunjuk atau dugaan semata, melainkan mempertimbangkan rangkaian keadaan yang relevan.
Jika terdapat dugaan bahwa api berasal dari luar konsesi, dugaan itu tetap perlu diuji melalui penelusuran lapangan. Pemeriksa dapat menilai titik awal kebakaran, pola rambatan api, kondisi batas areal, serta keterangan dan dokumentasi yang tersedia. Setiap temuan harus didukung bukti yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan, dengan sumber serta proses pengumpulannya dijelaskan secara memadai. Asal api tidak semestinya ditetapkan hanya karena lokasi kebakaran berada di dalam atau berdekatan dengan suatu konsesi. Sebaliknya, kemungkinan sumber dari luar juga tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk menguji keadaan di dalam areal dan respons pihak yang mengelolanya.
Pada saat yang sama, pemeriksaan perlu menilai apakah pemegang izin telah memenuhi kewajiban mencegah dan menangani kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian ini mencakup kesiapan sistem pengendalian, langkah yang diambil ketika tanda kebakaran diketahui, kecepatan pengerahan sumber daya, serta koordinasi dengan pihak terkait. Catatan kegiatan, laporan, peta, dan bukti lapangan dapat dibandingkan untuk memahami tindakan sebelum dan selama kejadian. Pengujian terhadap asal api dan pemenuhan kewajiban merupakan dua aspek yang saling melengkapi, tetapi tidak boleh dicampuradukkan. Keduanya diperlukan agar tanggung jawab para pihak dinilai secara cermat berdasarkan fakta dan aturan, tanpa lebih dahulu menyimpulkan siapa yang bersalah.
Sadino menilai bahwa penindakan terhadap kebakaran hutan dan lahan perlu bertumpu pada dasar yang terang, terukur, dan dapat dijelaskan kepada publik. Penetapan tanggung jawab hendaknya menunjukkan bukti yang digunakan, hubungan tindakan atau kelalaian dengan terjadinya kebakaran, serta alasan pemilihan sanksi. Kejelasan tersebut penting agar proses hukum tidak dipersepsikan sebagai keputusan yang berubah-ubah atau semata-mata administratif. Menurut Sadino, keterbukaan mengenai dasar penindakan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Pada saat yang sama, kepastian mengenai standar dan konsekuensi pelanggaran memberi pedoman bagi pelaku usaha untuk menilai risiko kepatuhan, memperbaiki tata kelola, serta mengambil langkah pencegahan sebelum kebakaran terjadi di wilayah operasional.
Penanganan perkara, menurutnya, tidak semestinya berhenti setelah sanksi dijatuhkan. Pelaksanaannya perlu disertai pengawasan terhadap pemulihan lingkungan, termasuk memastikan langkah yang diwajibkan benar-benar dilakukan dan hasilnya dapat dinilai. Pengawasan tersebut membantu menghubungkan proses hukum dengan perbaikan kondisi lingkungan, bukan hanya penyelesaian perkara di atas kertas. Sadino juga mengingatkan bahwa kebakaran banyak terjadi di wilayah dengan akses terbuka dan kawasan sekitar konsesi. Wilayah-wilayah itu, katanya, berkaitan dengan kehidupan serta aktivitas masyarakat. Karena itu, keputusan penanganan perlu mempertimbangkan kondisi lapangan dan dampaknya bagi warga, tanpa mengurangi kebutuhan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar.
Dalam konteks sanksi terhadap perusahaan, Sadino mengingatkan bahwa pembekuan atau pencabutan izin dapat membuka peluang kawasan diduduki atau dikuasai masyarakat. Ia menyampaikan hal tersebut sebagai kemungkinan yang perlu diperhitungkan, bukan sebagai akibat yang pasti terjadi setiap kali izin dicabut. Menurutnya, perubahan penguasaan kawasan belum tentu menghasilkan keadaan yang lebih baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Penilaian atas pilihan sanksi karena itu perlu didasarkan pada bukti, karakter wilayah, dan rencana pengawasan setelah keputusan diambil. Dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut, penindakan dapat tetap tegas sekaligus mengarahkan pemulihan secara terpantau, serta mengurangi risiko bahwa langkah hukum menimbulkan persoalan baru yang tidak dikehendaki.
Erwansyah, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), menekankan bahwa penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu dilakukan secara objektif dan berbasis bukti. Pemeriksaan yang transparan penting agar penentuan tanggung jawab didasarkan pada fakta di lapangan, bukan asumsi. Pendekatan tersebut dapat memberi kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan usaha kehutanan yang memenuhi ketentuan.
Menurut Erwansyah, perusahaan perlu memperoleh acuan yang jelas untuk menjalankan kewajiban perlindungan hutan, meningkatkan kesiapsiagaan, dan menindaklanjuti hasil pengawasan pemerintah. Pengawasan yang terukur dapat membantu mengidentifikasi kekurangan dalam sistem pencegahan serta mendorong perbaikan sebelum risiko berkembang menjadi kebakaran. Dengan demikian, penegakan dan pembinaan dapat berjalan beriringan, tanpa mengurangi pentingnya proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Karhutla juga membawa dampak langsung bagi perusahaan. Api dapat merusak tanaman, bangunan, jalan, dan sarana operasional lainnya, sekaligus mengganggu produksi serta kegiatan pengelolaan hutan. Kerugian tersebut menjadi alasan tambahan bagi pelaku usaha untuk menempatkan pencegahan sebagai bagian utama dari pengelolaan di tingkat tapak, bukan hanya sebagai respons saat kebakaran telah terjadi.
APHI mengusulkan agar langkah pencegahan dan pemadaman dicatat secara utuh, sehingga upaya yang telah dilakukan dapat ditinjau dan diverifikasi. Pemeriksaan sebaiknya mencakup kesiapan personel, kondisi dan kecukupan peralatan, ketersediaan sumber air, fungsi sistem deteksi, serta kecepatan respons dini. Dokumentasi yang tertib juga dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki prosedur dan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi rawan.
Pengendalian karhutla, lanjutnya, memerlukan koordinasi berkelanjutan perusahaan, pemerintah, aparat, Manggala Agni, dan masyarakat. Kerja sama ini perlu didukung pertukaran informasi serta pembagian peran yang jelas, terutama saat risiko meningkat. Pendampingan kepada masyarakat untuk menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar juga perlu diperluas.
Baca juga: Perluasan Mekanisme Pengawasan di RUU Perampasan Aset | Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi | Lanud Sjamsudin Noor Dukung Operasi Modifikasi Cuaca, Perkuat Upaya Penanganan Karhutla Kalimantan





