BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 October 2026, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Antapani Tengah, Kota Bandung, pada Jumat, 2 Oktober. Kegiatan tersebut berlangsung dalam perkara tindak pidana terorisme. Rumah yang menjadi lokasi penggeledahan berada di tengah kawasan permukiman warga yang cukup padat.
Keberadaan petugas di lokasi menjadi perhatian karena rumah kontrakan itu terletak di lingkungan yang berdampingan langsung dengan tempat tinggal masyarakat. Meski demikian, informasi yang tersedia mengenai kegiatan tersebut terbatas pada penggeledahan yang dilakukan oleh Densus 88 dalam perkara tindak pidana terorisme. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai penghuni rumah maupun hal lain di luar proses penggeledahan.
Setelah kegiatan berlangsung, tidak terlihat aktivitas dari dalam rumah kontrakan tersebut. Kondisi bagian depan rumah tampak sepi, tanpa adanya kegiatan yang terlihat melalui akses masuk atau bagian bangunan yang dapat diamati dari luar.
Di bagian depan rumah, hanya tampak beberapa sandal yang tersusun di atas rak. Pemandangan tersebut menjadi salah satu hal yang terlihat setelah penggeledahan selesai. Tidak tampak aktivitas lain dari dalam rumah maupun keterangan tambahan yang dapat menggambarkan keadaan di dalam bangunan.
Rumah kontrakan itu tetap berada di bangunan tempat tinggal warga lainnya di kawasan Antapani Tengah. Situasi lingkungan sekitar setelah penggeledahan disebut berlangsung dengan kondisi rumah yang tidak menunjukkan aktivitas dari dalam. Rangkaian informasi mengenai peristiwa ini mencakup lokasi penggeledahan, waktu pelaksanaan, keterlibatan Densus 88 Antiteror Polri, serta kaitannya dengan perkara tindak pidana terorisme.
Ketua RT 6, Agus, membenarkan adanya penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Antapani, Bandung. Menurut keterangannya, proses tersebut dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Agus juga menyebut dirinya ikut masuk ke dalam rumah kontrakan dan menyaksikan langsung kegiatan yang berlangsung di lokasi.
Agus mengaku terkejut ketika mengetahui adanya penggeledahan tersebut. Sebelum melihat petugas di dalam dan sekitar rumah, ia semula menduga kegiatan itu berkaitan dengan penggerebekan narkoba. Ia juga membuka kemungkinan bahwa tindakan tersebut berhubungan dengan perkara lain, karena pada awalnya belum mengetahui persoalan yang sedang ditangani aparat.
Dugaan awal itu berubah setelah Agus melihat kehadiran banyak personel Densus 88 di lokasi. Selain anggota Densus, ia juga melihat personel Inafis berada di tempat tersebut. Kehadiran kedua unsur itu membuatnya memahami bahwa kegiatan yang berlangsung bukan sekadar penanganan perkara kriminal umum, melainkan berkaitan dengan penyelidikan yang lebih khusus.
Keterangan Agus turut memperkuat informasi mengenai adanya penggeledahan rumah kontrakan tersebut. Sebagai Ketua RT setempat, ia berada di lokasi dan menyaksikan prosesnya dari dekat setelah ikut masuk ke dalam rumah. Namun, keterangannya tidak merinci jumlah personel yang hadir maupun tahapan teknis yang dilakukan petugas selama penggeledahan.
Ia hanya menjelaskan bahwa keberadaan Densus 88 dan anggota Inafis menjadi hal yang paling menarik perhatiannya. Informasi mengenai kegiatan itu kemudian dikaitkan dengan perkara terorisme, meskipun rincian lebih lanjut mengenai barang atau temuan dalam rumah tersebut tidak disampaikan dalam keterangannya. Dengan demikian, pernyataan Agus berfokus pada konfirmasi bahwa penggeledahan memang berlangsung serta pada perubahan pemahamannya setelah mengetahui identitas dan unsur petugas yang berada di lokasi.
Menurut pengamatan Agus, proses penggeledahan di rumah kontrakan tersebut memperlihatkan sejumlah barang yang dibawa atau diperiksa oleh petugas. Barang-barang yang ia lihat lain beberapa buku, flashdisk, kartu-kartu, dan telepon seluler. Selain itu, Agus juga melihat beberapa botol yang di dalamnya terdapat cairan. Keterangan tersebut menggambarkan apa yang tampak selama kegiatan berlangsung berdasarkan pengamatannya secara langsung.
Keberadaan barang-barang itu perlu dijelaskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran yang melampaui informasi yang tersedia. Agus menyebut benda-benda tersebut berdasarkan bentuk atau jenisnya sebagaimana yang terlihat, tanpa memberikan keterangan mengenai isi buku, data dalam flashdisk, fungsi kartu, maupun penggunaan telepon seluler. Demikian pula, ia tidak menjelaskan jenis cairan yang berada di dalam botol-botol tersebut.
Agus juga menegaskan bahwa ia tidak melihat adanya senjata yang disita polisi dalam proses penggeledahan. Ia tidak menyaksikan petugas mengamankan benda yang dapat disebut sebagai senjata dari lokasi tersebut. Pernyataan ini terbatas pada apa yang terlihat olehnya selama penggeledahan dan tidak dimaksudkan untuk menggambarkan keseluruhan hasil pemeriksaan aparat.
Hal yang sama berlaku untuk benda yang berkaitan dengan bom. Berdasarkan pengamatan Agus, ia tidak melihat bom disita oleh polisi. Karena itu, informasi mengenai buku, flashdisk, kartu-kartu, telepon seluler, serta botol berisi cairan sebaiknya dipahami sebagai daftar barang yang terlihat, bukan sebagai penetapan mengenai fungsi, tujuan, atau status hukum benda-benda tersebut. Tidak terdapat dasar dari keterangan Agus untuk menyebut barang-barang itu sebagai alat teror atau bukti tertentu. Penentuan lebih lanjut mengenai barang yang diperiksa atau diamankan merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada pemeriksaan resmi.
Agus menyampaikan bahwa pria yang diduga terlibat dalam perkara terorisme dan tinggal di rumah kontrakan tersebut telah ditangkap oleh aparat. Keterangan itu disampaikan dalam konteks penggeledahan rumah yang kemudian diketahui tidak lagi ditempati pria tersebut. Menurut Agus, penangkapan itu telah dilakukan sebelum atau pada saat petugas mendatangi rumah, tanpa ia menjelaskan lebih lanjut mengenai tempat maupun waktu penangkapan tersebut.
Saat penggeledahan berlangsung, rumah itu disebut hanya ditempati oleh istri dan anak pria yang bersangkutan. Agus menyebut keluarga tersebut baru menyewa rumah itu selama sekitar satu bulan. Kondisi tersebut menjadi informasi yang diketahui warga ketika petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, sementara pria yang diduga terlibat perkara tersebut tidak berada di rumah.
Agus mengaku tidak mengetahui identitas pria itu. Menurut keterangannya, pria tersebut tidak pernah melaporkan identitas ataupun keberadaannya kepada Agus selama tinggal di rumah kontrakan itu. Agus hanya pernah bertemu dengannya sebanyak dua kali. Dalam setiap pertemuan, keduanya tidak pernah bertegur sapa. Ia juga melihat pria tersebut cenderung menghindar ketika berpapasan atau berada di sekitar lingkungan rumah.
Agus menambahkan, informasi yang disampaikannya terbatas pada hal-hal yang ia lihat dan ketahui sebagai warga di sekitar rumah kontrakan tersebut. Ia tidak mengetahui aktivitas pria itu secara lebih jauh maupun hal-hal yang menjadi dasar dugaan keterlibatannya dalam perkara terorisme.
Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana belum menyampaikan rincian mengenai penggeledahan tersebut. Keterangan lebih lanjut mengenai proses dan hasil penggeledahan dijanjikan akan disampaikan pada Minggu malam, 4 Oktober.







