Pemerintah Kebut Aturan Turunan Perpres Perlindungan Pengemudi Ojol

Pemerintah Kebut Aturan Turunan Perpres Perlindungan Pengemudi Ojol

Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Perpres tersebut mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk para pekerja ojek online yang selama ini menjadi bagian penting dari layanan mobilitas masyarakat. Penyusunan aturan turunan diperlukan agar ketentuan dalam perpres dapat diterapkan secara lebih rinci dan memiliki pedoman pelaksanaan yang jelas.

Pemerintah menargetkan aturan tersebut terbit sebelum 31 Desember 2026. Tanggal itu merupakan batas waktu penyusunan aturan turunan sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Dengan target tersebut, Komdigi perlu mempercepat pembahasan substansi, koordinasi antarlembaga, serta penyelarasan ketentuan yang berkaitan dengan hubungan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna layanan.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan perkembangan itu pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa aturan turunan mengenai perlindungan pengemudi ojol akan segera diterbitkan dan diupayakan selesai sebelum tenggat yang telah ditetapkan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan penyelesaian regulasi sebagai agenda yang perlu segera dituntaskan.

Aturan ini diharapkan memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi digital. Bagi pengemudi, kehadiran regulasi dapat memperjelas bentuk perlindungan, hak, dan mekanisme pelaksanaan kebijakan. Sementara itu, perusahaan platform akan memperoleh rujukan yang lebih terukur dalam menjalankan layanan dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah. Proses penyusunannya menjadi langkah lanjutan setelah perpres menetapkan kerangka perlindungan ekosistem tersebut.

Salah satu ketentuan turunan Perpres tentang perlindungan pengemudi ojek daring yang sedang disiapkan berkaitan dengan layanan pengantaran makanan dan barang. Ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menetapkan tarif secara langsung. Pemerintah menyiapkan pedoman penghitungan biaya layanan agar terdapat acuan yang lebih jelas bagi perusahaan aplikasi, mitra pengemudi, serta pengguna layanan. Dengan pedoman ini, komponen biaya dapat dihitung secara lebih terukur dan mempertimbangkan karakteristik setiap jenis pengantaran.

Layanan pengantaran makanan dan barang memiliki karakter yang berbeda dari pengantaran penumpang. Pada layanan penumpang, perhitungan biaya umumnya berkaitan dengan jarak, waktu perjalanan, dan kondisi operasional. Sementara itu, barang serta makanan mempunyai berat dan dimensi yang beragam. Muatan dapat berukuran ringan sekitar satu kilogram, meningkat menjadi dua kilogram, atau mencapai tiga kilogram dan lebih, sehingga membutuhkan pertimbangan tambahan dalam menentukan biaya layanan. Jenis kemasan, ruang yang digunakan, serta kebutuhan penanganan selama perjalanan juga dapat memengaruhi tingkat kesulitan pengantaran.

Perbedaan karakter tersebut turut berkaitan dengan risiko yang dihadapi pengemudi. Barang tertentu memerlukan kehati-hatian agar tidak rusak, sedangkan makanan perlu dijaga supaya tetap aman, tidak tumpah, dan sampai dalam kondisi layak diterima. Karena itu, biaya pengantaran barang dan makanan tidak dapat disamakan begitu saja dengan biaya transportasi penumpang. Pedoman yang disiapkan diharapkan dapat menjadi dasar perhitungan yang transparan tanpa menghilangkan fleksibilitas layanan. Pernyataan mengenai perbedaan biaya transportasi untuk barang dan makanan tersebut disampaikan oleh Nezar Patria, yang menegaskan bahwa pengaturan perlu memperhitungkan beban, dimensi, serta risiko masing-masing muatan.

Aturan turunan Perpres Perlindungan Pengemudi Ojol disiapkan untuk memastikan amanat peraturan tersebut dapat diterapkan secara nyata dalam kegiatan operasional sehari-hari. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menempatkan peningkatan penghasilan pengemudi sebagai salah satu tujuan utama regulasi. Langkah ini diperlukan karena pengemudi menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi dan layanan berbasis aplikasi, tetapi pada saat yang sama menghadapi berbagai risiko ketika bekerja, mulai dari kecelakaan, tekanan waktu, hingga ketidakpastian pendapatan.

Karena itu, ketentuan yang disusun tidak hanya berfokus pada besaran pendapatan, tetapi juga pada perlindungan pengemudi terhadap risiko pekerjaan. Pemerintah ingin memastikan adanya kerangka yang lebih jelas mengenai hubungan pengemudi, konsumen, dan perusahaan platform. Dengan aturan yang terukur, pengemudi diharapkan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih baik serta dukungan perlindungan yang sesuai dengan kondisi kerja mereka. Penerapan kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan layanan agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi pihak lain.

Komdigi mengarahkan pengaturan biaya layanan agar berlangsung secara seimbang bagi tiga pihak, yakni pengemudi, konsumen, dan platform. Keseimbangan ini penting karena perubahan biaya atau komisi dapat memengaruhi pendapatan pengemudi, harga yang dibayar konsumen, serta kemampuan platform untuk menyediakan dan mengembangkan layanan. Nezar menjelaskan bahwa seluruh pihak diharapkan memperoleh harga yang adil dan memiliki ruang untuk berkembang dengan baik. Dengan pendekatan tersebut, regulasi tidak diarahkan untuk menguntungkan satu kelompok saja, melainkan membangun tata kelola yang memberikan kepastian dan manfaat yang lebih merata. Pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaannya dapat dipantau, sehingga prinsip perlindungan dan keadilan tidak berhenti sebagai ketentuan tertulis, tetapi tercermin dalam pengalaman para pengemudi serta pengguna layanan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mempercepat penyusunan aturan turunan Peraturan Presiden tentang perlindungan pengemudi ojek online. Dalam proses tersebut, pemerintah telah berdiskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan ekosistem transportasi dan layanan berbasis aplikasi. Pembahasan tidak hanya melibatkan perwakilan pengemudi ojek online, tetapi juga perusahaan platform yang menyediakan layanan pengiriman barang serta makanan.

Dialog dengan para pengemudi diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai pengalaman mereka ketika menjalankan pekerjaan, termasuk tantangan dalam menerima pesanan, memperoleh pendapatan, serta berinteraksi dengan platform digital. Masukan dari pengemudi menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan ketentuan yang dapat memberikan perlindungan secara lebih adil, tanpa mengabaikan keberlangsungan layanan dan kebutuhan pengguna.

Di sisi lain, pemerintah mempelajari proses bisnis yang diterapkan oleh masing-masing platform. Kajian tersebut mencakup alur penerimaan dan penyelesaian pesanan, hubungan kerja sama dengan mitra pengemudi, serta mekanisme operasional pada layanan pengantaran makanan dan barang. Komdigi juga membahas metode penghitungan biaya, termasuk komponen tarif dan pembagian pendapatan yang berlaku dalam setiap platform.

Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah penggunaan algoritma dalam mengatur layanan. Pemerintah mempelajari bagaimana sistem menentukan distribusi pesanan, pemberian insentif, penilaian kinerja, serta kemungkinan pembatasan akses terhadap akun pengemudi. Pemahaman mengenai mekanisme tersebut dibutuhkan agar rancangan aturan dapat mendorong transparansi dan memastikan kebijakan platform tetap memperhatikan kepentingan pengemudi.

Menurut Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, rancangan peraturan menteri itu sudah mendekati tahap final. Penyusunan dilakukan setelah melalui diskusi dengan berbagai kelompok serta sejumlah kementerian yang terlibat dalam pengaturan ekosistem transportasi pengemudi ojek online. Koordinasi lintas kementerian diharapkan dapat memastikan aturan yang diterbitkan selaras dengan ketentuan sektoral dan mampu menjawab kebutuhan seluruh pihak dalam ekosistem tersebut.

Baca juga: Perlindungan Kemerdekaan Pers di Jawa Tengah | Konflik Yaman Kembali Memanas: Bentrokan Pasukan Pemerintah dan Houthi | Mitigasi Gunung Api Disorot, Pemerintah Diminta Perkuat Jalur Evakuasi dan Sistem Peringatan