Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto pada 29 Oktober 2026. Dalam penyidikan dugaan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Rudy dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara, termasuk memperoleh informasi mengenai mekanisme pemberian insentif kepada pegawai dan pengelolaan pendapatan daerah.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa salah satu fokus pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif upah pungut. Insentif tersebut diterima pegawai yang terlibat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Keterangan Rudy diharapkan dapat membantu penyidik memahami bagaimana insentif itu dihitung, disalurkan, dan diterima oleh para pegawai, serta apakah terdapat dugaan pemotongan dalam proses tersebut.
Upah pungut merupakan insentif yang berkaitan dengan kegiatan pemungutan pajak dan retribusi. Dalam penyidikan ini, KPK menelusuri dugaan adanya bagian dari insentif yang tidak diterima secara utuh oleh aparatur yang berhak. Pemeriksaan terhadap seorang saksi dapat digunakan untuk menguji keterangan, memperjelas alur administrasi, dan mencocokkan informasi yang diperoleh penyidik dari sumber lain. Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang yang diperiksa telah melakukan tindak pidana.
Keterangan resmi mengenai fokus pemeriksaan menempatkan dugaan pemotongan insentif sebagai pokok yang sedang didalami, bukan sebagai kesimpulan hukum. Penyidik masih mengumpulkan dan menilai keterangan serta bukti yang relevan untuk mengungkap perkara tersebut. Karena itu, perkembangan penyidikan perlu dipahami berdasarkan informasi resmi KPK dan proses hukum yang berjalan. Pemeriksaan Rudy sebagai saksi merupakan salah satu bagian dari pendalaman atas dugaan pemotongan insentif upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Perkembangan perkara dugaan pemotongan insentif aparatur sipil negara di Kabupaten Bogor menjadi perhatian pada Agustus 2026. Pada 20 Agustus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Bogor. Penegasan ini penting untuk membedakan informasi resmi lembaga penegak hukum dari kabar yang beredar mengenai kegiatan mereka. Sehari kemudian, KPK menyampaikan perkembangan lain: penyidik telah mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Kedua keterangan tersebut merujuk pada hal berbeda dan perlu dibaca sesuai konteks masing-masing.
Menurut informasi yang disampaikan KPK, uang yang diamankan itu diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Upah pungut merupakan komponen yang terkait dengan kegiatan pemungutan pendapatan daerah. Dalam perkara ini, dugaan pemotongan menjadi bagian dari penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan serta pihak-pihak yang mungkin memiliki keterkaitan. Namun, keterangan mengenai hubungan uang tersebut dengan dugaan pemotongan masih berada dalam ranah penyelidikan. Pengamanan uang sebagai barang bukti tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi atau menentukan siapa yang bertanggung jawab.
Nilai Rp1,5 miliar memberi gambaran mengenai besaran uang yang diamankan, tetapi belum cukup untuk menjelaskan keseluruhan konstruksi perkara. KPK masih perlu menguji asal-usul dan tujuan dana, menelusuri aliran uang, serta mencocokkan temuan dengan dokumen dan keterangan dari pihak terkait. Proses tersebut dapat membantu penyidik menilai apakah uang itu berhubungan dengan dugaan pemotongan upah pungut, bagaimana mekanismenya, dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat. Sampai hasil penyidikan diumumkan secara resmi, informasi tentang kaitan dana tersebut harus dipahami sebagai dugaan, bukan fakta yang telah terbukti.
Karena itu, perkembangan pada 20 dan 21 Agustus sebaiknya dipahami secara berurutan tanpa menyamakan pengamanan uang dengan operasi tangkap tangan. KPK secara khusus menyatakan tidak melakukan OTT pada 20 Agustus, lalu pada hari berikutnya mengungkap pengamanan uang dalam penyelidikan. Perbedaan waktu dan konteks ini penting agar pemberitaan tidak menimbulkan kesan keliru tentang cara penanganan perkara. Penjelasan lebih lanjut mengenai asal dana, pihak yang diperiksa, dan kaitannya dengan kebijakan insentif ASN bergantung pada hasil pemeriksaan serta keterangan resmi KPK berikutnya. Hingga ada penetapan dan pembuktian melalui proses hukum, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap semua pihak yang disebut dalam perkara.
Penanganan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor telah memasuki tahap penyidikan. Perubahan tahap ini menandai bahwa perkara tidak lagi berada pada tahap penyelidikan awal, melainkan sedang ditangani untuk mendalami dugaan tindak pidana dan mengumpulkan bukti yang relevan. KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut setelah menerbitkan surat perintah penyidikan umum. Dengan dasar itu, penyidik dapat melanjutkan rangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan surat perintah penyidikan umum perlu dipahami secara cermat. Langkah tersebut menunjukkan dimulainya proses penyidikan, tetapi tidak dengan sendirinya berarti bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah atau ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang tersedia, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan uang ini. Karena itu, identitas pihak yang didalami maupun kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum masih menunggu proses dan pengumuman resmi dari lembaga antirasuah.
Dalam tahap penyidikan, KPK dapat menelusuri alur penerimaan uang, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta hubungan peristiwa tersebut dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan dokumen atau bukti lain dapat membantu penyidik menguji informasi yang telah diperoleh. Perkembangan perkara sebaiknya merujuk pada keterangan resmi KPK, terutama karena proses penyidikan masih berjalan dan belum menghasilkan penetapan tersangka dalam perkara ini.
Perkara tersebut juga perlu dibedakan dari dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang turut disidik KPK. Walaupun keduanya sama-sama berkaitan dengan lingkungan pemerintah kabupaten dan ditangani oleh lembaga yang sama, keduanya merupakan perkara berbeda. Dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara berfokus pada informasi mengenai penerimaan tersebut, sedangkan perkara di Dinas Pendidikan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Pemisahan ini penting agar perkembangan, pihak yang diperiksa, dan status hukum setiap perkara tidak tercampur dalam pemberitaan maupun pemahaman publik. Sampai ada keterangan lanjutan, status penyidikan umum dan belum adanya tersangka berlaku untuk perkara dugaan penerimaan uang yang dibahas di sini, bukan otomatis untuk perkara pengadaan.Dalam rangkaian penyidikan dugaan pemotongan insentif aparatur sipil negara di Kabupaten Bogor, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintah daerah. Langkah tersebut berlangsung pada dua hari berturut-turut, dengan lokasi yang berbeda. Urutan kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan terkait perkara, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor serta kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor. Kedua lembaga itu menjadi lokasi pemeriksaan dalam rangkaian tersebut. Penggeledahan di kantor-kantor itu merupakan tindakan penyidik untuk mendukung penanganan perkara, dengan tetap merujuk pada dugaan yang tengah diselidiki. Informasi yang tersedia menyebutkan lokasi dan tanggal kegiatan, tanpa merinci adanya temuan tertentu dari penggeledahan tersebut.
Sehari setelahnya, pada 28 Agustus 2026, penyidik melanjutkan langkah serupa di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dengan demikian, kegiatan lapangan dilakukan secara berurutan di tiga lingkungan instansi pemerintah kabupaten. Penggeledahan pada hari kedua melengkapi rangkaian yang dimulai di Bappenda dan badan kepegawaian sehari sebelumnya, dalam konteks penyidikan dugaan pemotongan insentif ASN.
Rangkaian penggeledahan itu.
Baca juga: Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan di PT Summarecon Bogor Terkait Dugaan Korupsi | Penyelidikan KPK Terhadap Bupati Bekasi Terkait Dugaan Penyembunyian Aset
504 kunjungan





