Peristiwa tersebut terjadi di Surabaya. Pada tanggal 8 September 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan lampu hijau terhadap usulan Kementerian Pertahanan untuk mengadakan pelelangan atas satu unit kapal perang, yakni eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Keputusan ini diambil dalam suatu rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, di mana para anggota DPR RI melakukan pembahasan menyeluruh terkait rencana tersebut.
Pengajuan ini merupakan langkah strategis oleh Kementerian Pertahanan dalam mengelola aset kapal perang yang tidak lagi digunakan. Dengan persetujuan DPR RI, proses lelang diharapkan dapat berjalan secara efektif, meningkatkan transparansi, serta mendorong partisipasi publik dalam proses tersebut. KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebelumnya merupakan salah satu kapal perang yang dioperasikan oleh TNI Angkatan Laut dalam menjalankan berbagai tugas pertahanan laut.
Pihak Kementerian memperlihatkan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari upaya untuk modernisasi armada pertahanan maritim Indonesia. Dengan melepaskan kapal yang sudah tidak beroperasi lagi, kesempatan terbuka bagi pembaruan aset dan pengadaan kapal perang yang lebih canggih dan sesuai dengan kebutuhan saat ini. Dalam konteks ini, DPR RI pun mengingatkan pentingnya kajian mendalam dan analisis mengenai manfaat dan dampak dari pelelangan kapal perang tersebut.
Keputusan DPR RI memberikan sinyal positif mengenai kolaborasi legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan kekuatan maritim Indonesia. Hal ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih jelas dan akuntabel terkait proses pelelangan kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Para anggota dewan juga menekankan betapa pentingnya perolehan informasi yang memadai kepada masyarakat, yang berkepentingan dan dapat berpartisipasi dalam lelang yang diadakan.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa dasar hukum yang mendasari keputusan pelelangan kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 terletak pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menurut undang-undang ini, terdapat keharusan bagi setiap pemindahtanganan barang milik negara yang memiliki nilai di atas Rp100 miliar untuk mendapatkan persetujuan dari lembaga legislatif. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset-aset negara.
Pelelangan kapal perang merupakan langkah strategis bagi pemerintah untuk mengoptimalkan aset yang tidak lagi digunakan secara efektif. Oleh karena itu, pemindahan hak atas kapal tersebut harus mematuhi prosedur hukum yang telah ditetapkan. Komisi I DPR RI berperan penting dalam proses ini, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam memastikan bahwa seluruh tahapan pelelangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang yang dimaksud, dalam hal terdapat barang negara yang akan dijual, pihak pemerintah perlu menyusun proposal yang mencakup informasi mengenai nilai barang, tujuan penjualan, serta rencana penggunaan hasil penjualan. Proposal ini diajukan untuk mendapatkan persetujuan formal dari DPR, sehingga setiap transaksi dapat dilakukan secara sah dan memiliki legitimasi hukum. Dengan persetujuan ini, diharapkan pengelolaan aset negara dapat dilakukan lebih efisien dan memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan masyarakat.
Kapal perang Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan salah satu korvet latih yang memiliki desain dan konstruksi unik, yang dibuat di galangan kapal di Kroasia. Dengan panjang keseluruhan mencapai 96,7 meter dan lebar 11,2 meter, kapal ini dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan pelatihan dan operasi maritim. Bobot mati kapal ini tercatat sekitar 2.080 ton, menunjukkan kestabilan dan daya angkutnya yang cukup baik untuk beroperasi di berbagai kondisi laut.
Kapal ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern, mendukung pelatihan bagi anggota Angkatan Laut. Kapasitas daya tampungnya yang mencapai 118 anggota ABK setara dengan jumlah yang cukup untuk mendukung berbagai jenis latihan di laut. Sistem navigasi dan komunikasi yang terpasang pada kapal ini juga mengikuti standar terbaru, memastikan keselamatan dan efisiensi selama pelayaran.
Saat ini, kapal ini berada di dermaga Ujung Semampir, Surabaya, sebagai bagian dari proses pelelangan. Keberadaan kapal ini di pelabuhan memungkinkan berbagai pihak untuk melakukan inspeksi dan evaluasi secara langsung, sehingga memudahkan proses penawaran bagi calon pembeli. Dengan spesifikasinya yang mumpuni, Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 berpotensi menarik perhatian banyak pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, terutama bagi mereka yang memerlukan kapal untuk tujuan latihan atau keperluan kustodi maritim lainnya.
Surat permohonan yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait pelelangan kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 22 Juli 2026. Proses ini merupakan langkah awal yang penting, karena DPR memiliki peran sentral dalam mengkaji dan memberikan persetujuan terhadap segala usulan yang berkaitan dengan aset negara, terutama yang mendukung pertahanan dan keamanan.
Setelah penerimaan surat tersebut, dokumen tersebut ditugaskan kepada Komisi I DPR pada tanggal 21 Agustus 2026. Komisi I adalah komisi yang membidangi urusan pertahanan, luar negeri, informasi, dan komunikasi. Tugas ini melibatkan diskusi dan verifikasi yang mendalam terhadap permohonan tersebut. Anggota Komisi I melakukan review dan kajian teknis untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya sesuai dengan kepentingan negara serta mematuhi regulasi yang berlaku.
Dalam rangka pelelangan ini, transparansi dan prosedur yang diikuti sangat krusial. Proses yang baik akan menjamin bahwa lelang berlangsung dengan adil dan terbuka, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat atas keputusan yang diambil oleh pemerintah dan DPR. Komisi I berupaya untuk menyusun rekomendasi yang komprehensif setelah melakukan analisis secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan nilai strategis kapal tersebut dan potensi manfaatnya bagi angkatan laut Indonesia.
Pendidikan publik dan keterlibatan masyarakat juga menjadi hal yang dipertimbangkan dalam tahap ini. Dengan menyampaikan informasi yang cukup, diharapkan masyarakat dapat memahami tujuan di balik pelelangan tersebut. Hal ini mencerminkan komitmen untuk bertindak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, sehingga setiap langkah yang diambil dalam proses ini dapat dipertanggungjawabkan.
Keputusan untuk melanjutkan proses lelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 diharapkan dapat menghasilkan outcome yang positif, tidak hanya untuk sektor pertahanan, tetapi juga untuk perekonomian nasional melalui peningkatan efisiensi penggunaan aset negara.













