Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menanggapi penerbitan kode objek pajak baru yang berkaitan dengan transaksi restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN). Namun, pemerintah belum menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana kode tersebut akan diterapkan dalam praktik perpajakan. Rincian perlakuan pajaknya masih menunggu terbitnya landasan aturan yang secara khusus mengatur transaksi tersebut.
Kepada awak media pada Kamis, 15 Oktober 2026, Bimo menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) perlu diterbitkan terlebih dahulu sebelum ketentuan itu dapat ditelaah lebih lanjut. Dengan demikian, keberadaan kode objek pajak baru belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh aspek penerapan fasilitas pajak atas restrukturisasi BUMN. Pemerintah masih harus menunggu aturan yang menjadi dasar untuk memahami cakupan dan pelaksanaannya.
Selain PP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga diperlukan untuk mengatur perlakuan pajak secara lebih terperinci. Kedua regulasi tersebut diharapkan memberikan kerangka yang jelas bagi pihak-pihak terkait, termasuk mengenai cara ketentuan diterapkan pada transaksi restrukturisasi. Sebelum aturan itu tersedia, DJP belum memberikan uraian lebih jauh tentang mekanisme, persyaratan, ataupun konsekuensi pajak yang mungkin melekat pada penggunaan kode baru tersebut.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan penerbitan peraturan sebagai tahap penting sebelum memberikan kepastian mengenai penerapan kebijakan. Kode objek pajak dapat menjadi bagian dari administrasi perpajakan, tetapi penjelasan atas perlakuan pajaknya tetap perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku. Karena itu, publik dan pelaku usaha masih perlu menunggu PP dan PMK sebelum menilai bagaimana pengaturan tersebut akan dijalankan.
Pernyataan Bimo tidak mengubah pokok bahwa aturan pelaksana belum tersedia untuk menjadi dasar telaah lebih lanjut. PP harus terbit lebih dahulu, kemudian ketentuan terkait dapat ditinjau dengan mengacu pada regulasi tersebut dan PMK yang mengaturnya. Hingga kedua aturan itu terbit, penjelasan pemerintah mengenai penerapan tarif pajak final 0% dalam restrukturisasi BUMN masih terbatas. Informasi lanjutan mengenai ruang lingkup kebijakan dan tata cara penerapannya akan bergantung pada isi peraturan yang diterbitkan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 mencantumkan enam kode objek pajak yang berkaitan dengan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha BUMN. Untuk transaksi yang masuk dalam kategori tersebut, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang dicantumkan adalah 0%. Keberadaan kode-kode ini memberi penanda administratif mengenai objek pajak yang terkait dengan tindakan restrukturisasi perusahaan milik negara.
Pencantuman kode dan tarif dalam peraturan direktur jenderal pajak perlu dibaca sesuai ruang lingkupnya. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjadi dasar bahwa seluruh ketentuan mengenai perlakuan pajak atas restrukturisasi telah lengkap atau mulai berlaku. Kode objek pajak menunjukkan klasifikasi yang digunakan dalam administrasi perpajakan, sedangkan pengaturan substantif mengenai skema, syarat, serta konsekuensi pajak masih bergantung pada ketentuan pelaksana yang relevan.
Karena itu, tarif PPh final 0% pada enam kode tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa fasilitas pajak untuk restrukturisasi BUMN sudah dapat diterapkan tanpa persyaratan tambahan. Pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut. Kedua aturan itu diharapkan memberi penjelasan mengenai cakupan transaksi, pihak yang memenuhi kriteria, tata cara penerapan, dan dokumen yang diperlukan.
Sebelum PP dan PMK diterbitkan, perusahaan perlu membedakan pencatatan kode dalam sistem perpajakan dan kepastian mengenai perlakuan atas transaksi tertentu. BUMN maupun anak usahanya sebaiknya menilai rencana restrukturisasi berdasarkan ketentuan yang telah berlaku, serta memantau perkembangan regulasi resmi. Dengan demikian, pencantuman kode dalam PER-12/PJ/2026 menjadi bagian dari perkembangan administrasi, tetapi belum menggantikan kebutuhan akan aturan pelaksana yang menetapkan secara rinci bagaimana tarif 0% diberlakukan.
Dalam skema perlakuan pajak atas restrukturisasi BUMN, kode objek pajak membantu membedakan jenis transaksi yang terjadi dalam penataan kepemilikan. Dua kode awal yang relevan adalah 28-408-02 dan 28-408-03. Keduanya berkaitan dengan hibah saham untuk penatausahaan struktur kepemilikan BUMN, tetapi menunjuk pada sisi transaksi yang berbeda. Pembedaan ini penting agar pelaporan mencerminkan apakah suatu pihak mengalihkan saham atau menerima hibah saham. Dengan demikian, kode tidak sekadar menjadi penanda administratif, melainkan menjelaskan sifat transaksi dalam rangka restrukturisasi. PER-12/PJ/2026 memasukkan kedua transaksi tersebut ke dalam kelompok kode objek pajak yang dikenai PPh final dengan tarif 0%. Penggunaan tarif tersebut tetap perlu dibaca sesuai cakupan dan ketentuan dalam peraturan, bukan dianggap berlaku untuk setiap hibah saham secara umum.
Kode 28-408-02 digunakan untuk pengalihan saham melalui hibah dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN. Fokus kode ini berada pada tindakan pihak yang menyerahkan atau mengalihkan saham kepada pihak lain sebagai hibah. Transaksi tersebut dicatat sebagai bagian dari upaya menata susunan kepemilikan BUMN, bukan sebagai jual beli saham. Oleh sebab itu, identifikasi tujuan penatausahaan menjadi penting dalam menentukan kesesuaian penggunaan kode. Dalam praktik administrasi, pihak terkait perlu memastikan dokumen transaksi menerangkan bahwa pengalihan dilakukan melalui hibah dan berkaitan dengan penataan struktur kepemilikan BUMN. Keterangan yang jelas dapat membantu membedakan transaksi ini dari pengalihan saham dengan imbalan atau transaksi lain yang memiliki karakter berbeda. Menurut PER-12/PJ/2026, pengalihan yang memenuhi cakupan tersebut berada dalam kelompok kode dengan PPh final 0%.
Sementara itu, kode 28-408-03 mencakup penerimaan hibah saham untuk tujuan penatausahaan struktur kepemilikan BUMN. Kode ini melihat transaksi dari sisi penerima, yakni pihak yang memperoleh saham melalui hibah dalam rangka penataan tersebut. Perbedaan sudut pandang kode 28-408-02 dan 28-408-03 memungkinkan pencatatan aspek pengalihan maupun penerimaan secara terpisah. Keduanya tidak menunjukkan dua tarif yang berlainan; menurut PER-12/PJ/2026, kedua transaksi masuk kelompok kode yang dikenai PPh final 0%. Meski demikian, pencantuman kode yang tepat tetap bergantung pada fakta transaksi dan kelengkapan administrasinya. Dokumen yang menunjukkan pihak pemberi, penerima, bentuk hibah, serta tujuan penatausahaan dapat mendukung klasifikasi yang akurat. Pemahaman atas fungsi masing-masing kode membantu pelaku restrukturisasi dan petugas administrasi menghindari kekeliruan dalam pelaporan pajak terkait hibah saham BUMN.
Kode 28-408-04 merujuk pada keuntungan yang timbul dari pembelian kembali atau penarikan kembali saham secara nontunai dalam rangka restrukturisasi BUMN atau anak usaha BUMN. Unsur nontunai membedakan transaksi ini dari pembelian kembali saham yang penyelesaiannya menggunakan pembayaran tunai. Dalam skema tersebut, saham ditarik atau dibeli kembali tanpa pembayaran tunai, dan transaksi dapat menggunakan nilai buku sesuai ketentuan yang berlaku. Kode ini mengidentifikasi jenis penghasilan terkait untuk keperluan administrasi perpajakan.
Berikutnya, kode 28-408-05 mencakup keuntungan dari penurunan nilai nominal saham secara nontunai. Penurunan nominal merupakan tindakan penataan modal yang mengubah nilai nominal saham, sementara penyelesaiannya tidak dilakukan dengan pembayaran tunai kepada pemegang saham. Jika dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi BUMN atau anak usahanya, transaksi ini termasuk kelompok yang dapat menggunakan nilai buku. Pencantuman kode tersendiri membedakannya dari pembelian kembali atau penarikan saham, meskipun keduanya sama-sama merupakan transaksi terkait saham dan tidak menggunakan pembayaran tunai.
Kode 28-408-06 digunakan untuk keuntungan dari pengalihan dan perolehan lini usaha dengan pembayaran tunai. Berbeda dari dua kode sebelumnya, transaksi dalam kategori ini secara khusus melibatkan pembayaran tunai.
Baca juga: Keluarga Menanti Kabar di Pelabuhan Tanjung Perak Pasca Kecelakaan Kapal | Pertemuan Sengit: Persija Jakarta Menanti Kehadiran Persib Bandung di Super League






