Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar lokasi produksi vitamin anak palsu di Lampung. Pengungkapan ini mengarah pada kegiatan pembuatan produk bermerek Apialys yang ditujukan sebagai vitamin anak, tetapi dinyatakan palsu dalam perkara tersebut. Penindakan itu menjadi bagian dari proses hukum terhadap keberadaan produk yang tidak sesuai dengan status atau keterangan keasliannya. Lokasi produksi tersebut kini menjadi objek penanganan penyidik Bareskrim Polri.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial IKS. Penetapan itu menunjukkan bahwa perkara pabrik vitamin anak palsu tersebut telah memasuki tahap hukum dengan adanya pihak yang dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan. Identitas tersangka dalam perkara ini disampaikan sebatas inisial IKS. Tidak ada keterangan lain mengenai identitas maupun latar belakang tersangka yang dapat ditambahkan dari bahan sumber.
Kasus ini berfokus pada terbongkarnya lokasi produksi vitamin anak palsu bermerek Apialys di wilayah Lampung dan penetapan IKS sebagai tersangka. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadi pihak yang mengungkap perkara tersebut. Status hukum IKS merupakan bagian penting dari perkembangan penanganan kasus, sementara penyidikan menjadi dasar untuk mendalami perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Pengungkapan pabrik itu sekaligus menegaskan bahwa kegiatan produksi produk palsu dapat berujung pada proses hukum ketika ditemukan dan ditangani oleh aparat berwenang.
Penyelidikan mengenai dugaan peredaran vitamin anak palsu di Lampung bermula dari laporan pemilik merek resmi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh PT LAPI Laboratories, perusahaan yang memegang hak atas merek vitamin terkait. Temuan itu menjadi titik awal aparat untuk menelusuri sumber serta jalur distribusi produk yang diduga melanggar hukum.
Keberadaan produk ilegal pertama kali diketahui setelah PT LAPI Laboratories menemukan vitamin dengan merek mereka beredar melalui sejumlah platform perdagangan elektronik atau e-commerce. Produk tersebut diduga bukan hasil produksi resmi perusahaan. Peredaran melalui kanal digital membuat barang dapat ditawarkan kepada masyarakat secara lebih luas, sementara keasliannya berpotensi sulit dikenali oleh konsumen, khususnya orang tua yang mencari suplemen bagi anak.
Informasi dari pemegang hak merek kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Aparat melakukan penelusuran terhadap penawaran produk di platform daring, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam produksi dan pemasaran. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah produk yang diperdagangkan benar-benar palsu, sekaligus mengungkap lokasi pembuatan serta jaringan distribusinya.
Keterangan PT LAPI Laboratories menjadi dasar penting dalam proses awal pengungkapan kasus ini. Sebagai pemilik hak merek, perusahaan memiliki pengetahuan mengenai ciri produk resmi, kemasan, serta standar produksi yang berlaku. Perbedaan produk legal dan barang yang ditemukan di pasar digital selanjutnya menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan.
Dari laporan dan penelusuran awal tersebut, aparat akhirnya mengarah pada dugaan adanya kegiatan pembuatan vitamin anak palsu di wilayah Lampung. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa laporan pemilik merek dapat membantu aparat mendeteksi peredaran produk ilegal yang sebelumnya beredar melalui jalur perdagangan elektronik. Penyidik kemudian melanjutkan proses hukum dengan menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka diduga telah menjalankan pabrik gelap tersebut sejak 2021. Dalam kegiatan itu, ia memproduksi vitamin anak palsu dengan menggunakan bahan baku madu hutan sebagai salah satu komponen produknya. Vitamin tersebut kemudian dikemas ke dalam botol dan dipasarkan dengan tampilan yang ditujukan menyerupai produk vitamin anak yang beredar secara umum. Berdasarkan keterangan penyidik, proses produksi dan pengemasan dilakukan secara tersembunyi di lokasi yang kemudian dibongkar oleh aparat. Temuan itu menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri cara kerja pabrik, bahan yang digunakan, serta peran tersangka dalam keseluruhan kegiatan tersebut.
Setelah dikemas, produk dipasarkan secara luas ke berbagai wilayah di Indonesia. Jalur penjualannya memanfaatkan perdagangan elektronik atau e-commerce, serta media sosial yang dapat menjangkau calon pembeli dari banyak daerah. Melalui kanal digital tersebut, produk ditawarkan kepada masyarakat, termasuk orang tua yang sedang mencari vitamin bagi anak. Pemanfaatan media sosial memungkinkan informasi mengenai produk disebarkan secara cepat, sementara transaksi dapat dilakukan tanpa pertemuan langsung penjual dan pembeli. Harga yang ditawarkan disebut sekitar Rp50 ribu per botol. Pola pemasaran ini menunjukkan bahwa distribusi tidak hanya berpusat di sekitar lokasi produksi, tetapi diarahkan ke pasar yang lebih luas melalui jaringan digital. Penyidik masih mendalami jangkauan pemasaran, alur transaksi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan penjualan produk tersebut.
Penggerebekan terhadap dugaan pabrik vitamin anak palsu di Lampung mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi dan distribusi. Barang-barang tersebut menjadi petunjuk mengenai rangkaian aktivitas yang dilakukan, mulai dari penyediaan bahan, pembuatan atau pengisian produk, pemasangan identitas merek, hingga pengemasan sebelum diedarkan. Penyidik mengamankan produk berlabel Apialys sebagai salah satu barang bukti utama dalam pengungkapan tersebut.
Selain produk berlabel Apialys, barang bukti yang diamankan meliputi stiker merek, komputer, monitor, printer, dan flashdisk yang berisi format stiker. Peralatan pengemasan dan penyegelan turut disita, bersama bahan pembuat vitamin serta buku catatan transaksi. Setiap barang memiliki keterkaitan dengan dugaan kegiatan yang diselidiki. Stiker dan format digital dapat digunakan untuk mendukung pencantuman identitas produk, sedangkan komputer, monitor, serta printer berhubungan dengan penyiapan atau pencetakan materi kemasan.
Peralatan pengemasan dan penyegelan menunjukkan adanya tahapan penyiapan produk agar siap dipasarkan. Sementara itu, bahan pembuat vitamin berkaitan dengan dugaan proses produksi, dan buku catatan transaksi dapat menggambarkan aktivitas jual beli atau penyaluran barang. Kehadiran berbagai jenis barang tersebut memperlihatkan bahwa dugaan kegiatan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan produk, tetapi juga mencakup unsur persiapan, pengemasan, pelabelan, serta distribusi. Seluruh barang bukti itu kemudian menjadi bagian penting dalam pendalaman atas dugaan produksi dan peredaran vitamin anak palsu yang terungkap dalam penggerebekan.






