KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 26 September 2026, Update terbaru dari perkara temuan dugaan fasilitas mewah untuk napi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Ombudsman mengaku sudah menyiapkan antisipasi jika terjadi pengkondisian terhadap hunian lapas ini. Berikut update terbaru dari perkara tersebut yang telah rangkum: Menteri Imipas bersmaa Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto meninjau langsung bangunan yang disidak tim Ombudsman sebelumnya, Jumat (25/9).
Keterangan yang tercatat menyebut Ini upaya kami agar petugas tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan," jelas Agus. Tempat ini sebenarnya tempat tinggal karyawan lapas, dan tiap warga binaan punya tanggung jawab untuk membersihkan rumah sebagai bentuk pembinaan," ujar Aris. Dia ngaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang," ujar Syafrida, dikutip dari . Dalam pernyataannya, Kamis lalu, Yusril mengatakan keterbukaan diperlukan untuk memastikan temuan Ombudsman.
Data lain dalam laporan menunjukkan Kami sudah berulang kali mengingatkan kepada pegawai, bahwa semuanya sudah kita kasih. Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan seorang yang mengaku sebagai warga binaan tinggal di hunian mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, ketika melakukan sidak pada Rabu (23/9). Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati sebut telah mendapatkan pengakuan dari orang tersebut. Tim Ombudsman mengaku tak diberikan keleluasaan dalam memerika lapas, bahkan diikuti oleh lebih dari 10 orang. Kami enggak menyalahkan kawan-kawan wartawan," ujar Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Kamis (24/9).
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto turun tangan, DPR pun akan memanggil semua pihak awal pekan depan. Dalam kesempatan itu, mereka juga mencecar Wisnu Hani Putranto selaku Kepala Lapas Kelas Cibinong soal temuan Ombudsman. Agus dan Aris meninjau langsung bangunan yang disidak tim Ombudsman sebelumnya. Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai, atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi," tegas Agus kepada wartawan di lokasi, dikutip dari .
Agus menyebut pihaknya juga telah memberikan peringatan agar pihak lapas tidak melakukan penyimpangan. Bahan makanan (dikelola) mereka, kantin oleh koperasi (lapas), wartel juga urusan para kalapas. Aris pun ikut buka suara soal dugaan hunian digunakan oleh narapidana. Keduanya menyusuri lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, terkhususnya memasuki hunian yang menjadi topik pembicaraan. Setelah memasuki hunian, Menteri Agus sempat menegaskan akan mencopot pejabat yang terlibat, jika rumah dinas pegawai terbukti disalahgunakan. Tim Ombudsman mendeskripsikan hunian seperti vila mini atau homestay. Hunian dilaporkan memiliki fasilitas yang lengkap, seperti sofa, televisi, meja makan, bahkan kulkas yang berisikan minuman keras (miras). Proses sidak Ombudsman juga dilaporkan menghadapi sejumlah kesulitan. Antisipasi disiapkan dalam bentuk dokumen yang berisikan foto dan video ketika proses sidak. Jadi kalau misal kawan-kawan wartawan nanti ke sana sudah bersih, sudah rata, manis, enggak apa-apa juga. Karena sebenarnya sederhana, 24 jam selesai barang itu. Jadi kalau kami diajak bertaruh siapapun misalnya, kita siap," lanjutnya. Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Jabar Yudi Suseno menjelaskan bahwa hunian ini merupakan rumah dinas pejabat lapas. Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan," ujar Yudi, Kamis (24/9). Ia pun terus mendalami terkait temuan ini. Sekiranya terjadi hal yang tidak semestinya di area asimilasi, ia berkomitmen untuk memeriksa dan tindak sesuai aturan secara proporsional, katanya. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ikut buka suara terkait persoalan lapas ini. Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar," ujarnya. Ia juga memastikan akan mengambil tindakan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan pejabat atau petugas terkait. Selain Yusril, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah memberi respons soal temuan Ombudsman. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso ungkap akan memanggil Ombudsman RI dan pihak lapas pada Senin, 28 September 2026. Kita akan memanggil Ditjen Pemasyarakatan, khususnya Kalapas Cibinong, juga kita akan memanggil pihak Ombudsman RI untuk Rapat Dengar Pendapat di Komisi XIII mengonfirmasi dua penjelasan yang berbeda ini," jelasnya, Jumat (25/9), dikutip dari detikNews. Sugiat juga menyatakan kekecewaannya atas sikap pihak lapas yang sempat menghalangi aktivitas Ombudsman. Ia menegaskan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan sidak terhadapan institusi yang menyediakan layanan publik.











