Jawa Timur — Publik kembali dibuat geram. Praktik perjudian sabung ayam yang jelas-jelas merupakan tindak pidana ternyata masih bebas berkeliaran di sejumlah daerah di Jawa Timur, seolah tidak ada hukum, tidak ada aparat, dan tidak ada wibawa negara. Fenomena ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa bukan hanya ada kelalaian, tetapi juga dugaan pembiaran sistematis yang merendahkan marwah penegakan hukum.
Laporan media menyebut tiga titik utama—Malang, Lumajang, dan Jember—yang disebut beroperasi secara leluasa, bahkan terorganisir. Modusnya bervariasi: dari kontes berkedok lomba ayam hingga arena yang terang-terangan menggelar judi di hadapan masyarakat.
Arena Sabung Ayam Malang: Simbol Terang-Benderangnya Pembiaran
Di Dusun Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, sebuah arena sabung ayam diduga masih berjalan secara terbuka, tanpa ketakutan sedikit pun, tanpa bayang-bayang razia, dan tanpa kehadiran hukum.
Arena yang informasinya dimiliki seorang berinisial Supeno ini bahkan disebut aktif menggelar kegiatan setiap pekan. Mirisnya, masyarakat setempat mengaku aktivitas itu berlangsung begitu saja, tepat di wilayah yurisdiksi Polres Malang, tanpa tindakan tegas maupun penutupan.
Pertanyaan publik pun mengemuka:
Bagaimana mungkin kegiatan ilegal sebesar itu beroperasi tanpa tersentuh?
Apakah aparat tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?
Desakan Masyarakat: Hentikan Sandera Citra Hukum
Masyarakat kini tidak lagi hanya resah—mereka marah. Mereka mendesak Kapolres Malang untuk:
Menutup total dan permanen arena sabung ayam Sidorejo
Memproses pidana penyelenggara, pemain, dan pihak yang memfasilitasi
Mengurai dugaan adanya backing atau pembiaran
Mengembalikan wibawa hukum yang selama ini terkesan lumpuh
Keengganan bertindak hanya akan mempertebal dugaan publik bahwa ada “tangan-tangan tak terlihat” yang memainkan peran di balik mulusnya operasi ilegal tersebut.
Hukum Sudah Jelas, yang Tidak Jelas Adalah Tindakannya
Perjudian sabung ayam bukan wilayah abu-abu. Bukan pelanggaran ringan. Ini tindak pidana murni, dengan landasan hukum yang sangat tegas:
1. Pasal 303 KUHP
Mengatur ancaman pidana hingga:
10 tahun penjara, atau
Denda hingga Rp 25 juta
Bagi siapa pun yang menyelenggarakan, memfasilitasi, atau turut serta dalam perjudian.
2. Pasal 303 bis KUHP
Memperluas cakupan pidana bagi:
Pihak yang memberi kesempatan berjudi,
Pihak yang ikut dalam permainan,
Pihak yang menyediakan sarana, termasuk arena.
3. UU No. 7 Tahun 1974
Menetapkan bahwa semua bentuk perjudian adalah dilarang, dan pemerintah berkewajiban melakukan penertiban secara menyeluruh.
Dengan tiga payung hukum ini, tidak ada alasan, tidak ada celah, tidak ada pembenaran untuk membiarkan satu pun arena sabung ayam beroperasi.
Kesimpulan: Saatnya Kapolres Malang Menjawab
Perjudian sabung ayam yang terus marak justru menampar wajah penegakan hukum. Jika arena seperti Sidorejo saja bisa berjalan terang-terangan tanpa disentuh, apa yang sebenarnya sedang terjadi?
Kini tuntutan masyarakat semakin keras:
Tertibkan. Tutup. Proses.
Hukum tidak boleh kalah oleh premanisme. Aparat tidak boleh tunduk pada tekanan atau kepentingan gelap. Dan negara tidak boleh terlihat tak berdaya menghadapi pelanggaran yang bahkan dilakukan secara terbuka.
Publik menunggu tindakan, bukan alasan.
