Menaker Tegaskan Magang Nasional Tak Boleh Menggantikan Pekerja Reguler

Magang Nasional dan Vokasi Berlanjut pada 2027, Kuota Tetap

Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Program Magang Nasional tidak dirancang untuk menggantikan pekerja tetap di perusahaan. Program tersebut juga tidak boleh dimanfaatkan sebagai alasan untuk mengurangi tenaga kerja reguler atau memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Penegasan itu disampaikan Yassierli saat ditemui wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (21/10/2026).

Menurut Yassierli, magang memiliki tujuan dan kedudukan yang berbeda dari hubungan kerja reguler. Peserta memperoleh kesempatan untuk belajar serta mengenal lingkungan kerja, sedangkan perusahaan tidak dapat memperlakukan mereka sebagai tenaga kerja tetap yang sewaktu-waktu bisa menggantikan karyawan. Karena itu, keberadaan peserta magang tidak semestinya menjadi dasar bagi perusahaan untuk menghapus posisi pekerja atau menghindari kewajiban terhadap karyawan.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan tidak memiliki kepastian akan terus memperoleh kuota peserta magang. Alokasi peserta bergantung pada kebijakan dan pelaksanaan program, sehingga perusahaan tidak dapat mengandalkan peserta magang sebagai sumber tenaga kerja pengganti secara berkelanjutan. Jika suatu perusahaan mengatur operasionalnya dengan asumsi bahwa kuota akan selalu tersedia, perusahaan berisiko menghadapi kekurangan tenaga ketika peserta tidak lagi dapat ditempatkan.

Dengan demikian, kebutuhan tenaga kerja seharusnya tetap dipenuhi melalui mekanisme perekrutan yang sesuai, bukan dengan menjadikan program magang sebagai substitusi pekerja reguler. Perusahaan perlu menempatkan kegiatan magang sesuai fungsinya, yakni memberikan pengalaman dan pembelajaran kepada peserta, bukan mengambil alih pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab karyawan. Batas yang jelas juga penting agar hak peserta maupun pekerja tetap terlindungi.

Penegasan tersebut menjadi pengingat bagi perusahaan bahwa kuota magang bukan jaminan ketersediaan tenaga kerja dan tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti karyawan tetap. Pemerintah, perusahaan, dan pihak terkait perlu memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan, tanpa mendorong PHK atau mengurangi kebutuhan terhadap pekerjaan reguler. Dengan pemahaman itu, program magang nasional dapat berlangsung sebagai jalur pembelajaran kerja, sementara perekrutan dan keberlangsungan pekerjaan tetap dikelola secara semestinya.

Pelaksanaan magang nasional dibatasi selama enam bulan. Batas waktu ini menjadi salah satu alasan bahwa program tersebut tidak tepat diperlakukan sebagai cara untuk mengisi posisi pekerja reguler. Yassierli mempertanyakan siapa yang akan melanjutkan pekerjaan peserta setelah masa magang berakhir. Pertanyaan itu menegaskan bahwa kebutuhan perusahaan terhadap pekerjaan yang berlangsung terus-menerus tidak seharusnya bergantung pada peserta magang yang hanya berada di tempat kerja untuk jangka waktu terbatas. Ketika enam bulan selesai, peserta harus mengakhiri program sesuai ketentuannya, sementara pekerjaan rutin perusahaan tetap memerlukan penanganan oleh pekerja yang memang direkrut untuk menjalankan tugas tersebut.

Karena itu, pemerintah berkomitmen mengawal pelaksanaan program di perusahaan. Pengawasan diperlukan agar kegiatan yang dijalani peserta benar-benar merupakan magang, bukan penugasan untuk menggantikan tenaga kerja reguler. Perusahaan diharapkan memberi pengalaman belajar yang sesuai, dengan tugas dan pendampingan yang mendukung proses peningkatan kemampuan. Peserta tidak semestinya ditempatkan sekadar untuk menutup kekurangan pekerja atau menjalankan beban pekerjaan rutin tanpa tujuan pembelajaran. Pengawalan pemerintah juga membantu memastikan bahwa perusahaan memahami batas kegiatan magang dan hubungan kerja reguler, serta melaksanakan program sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Yassierli menegaskan bahwa tujuan magang adalah meningkatkan kompetensi peserta. Dengan demikian, ukuran keberhasilan program bukan semata-mata terselesaikannya pekerjaan perusahaan, melainkan kesempatan bagi peserta untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang relevan. Pembatasan enam bulan mendukung pemahaman tersebut: magang merupakan kegiatan sementara untuk belajar dan mengembangkan kemampuan, bukan pengganti permanen bagi pekerja. Pengawasan pemerintah diperlukan agar prinsip ini berjalan dalam praktik, termasuk ketika peserta terlibat dalam aktivitas di perusahaan. Perusahaan tetap perlu menyediakan pekerja untuk kebutuhan operasional yang berkelanjutan, sedangkan peserta magang memperoleh kesempatan belajar sesuai tujuan program. Dengan penegasan itu, pelaksanaan magang nasional diharapkan tetap berfokus pada pengembangan peserta dan tidak mengubah mereka menjadi tenaga reguler terselubung.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia sebelumnya mengingatkan adanya risiko bahwa program Magang Nasional atau Maganghub dapat mendorong perusahaan menggantikan sebagian kebutuhan pekerja reguler dengan peserta magang. Peringatan ini berkaitan dengan rancangan pembiayaan program: uang saku peserta ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dalam pandangan CORE, skema tersebut berpotensi mengurangi biaya yang harus dikeluarkan perusahaan ketika menerima tenaga kerja, sehingga perlu disertai pengawasan dan batasan yang jelas. Penilaian ini merupakan kekhawatiran mengenai kemungkinan dampak program, bukan bukti bahwa perusahaan telah melakukan substitusi pekerja secara luas.

CORE juga menyoroti keberlanjutan program sebagai faktor yang dapat memperbesar risiko tersebut. Jika kesempatan magang tersedia terus-menerus dan menjadi sumber tenaga kerja yang relatif murah bagi perusahaan, sebagian pemberi kerja mungkin terdorong mengandalkan peserta magang untuk memenuhi kebutuhan operasional rutin. Kondisi semacam itu berpotensi mengaburkan perbedaan kegiatan belajar dan pekerjaan reguler. Peserta yang seharusnya memperoleh pengalaman serta pendampingan dapat ditempatkan pada tugas yang sebenarnya dibutuhkan perusahaan secara permanen, sementara kebutuhan untuk membuka posisi kerja berbayar berkurang. Namun, hal itu tetap merupakan skenario yang diperingatkan CORE, bukan kesimpulan bahwa semua perusahaan akan bertindak demikian.

Risiko lain yang disebut dalam kekhawatiran tersebut ialah program berubah menjadi jalur rekrutmen berbiaya rendah atau membuat peserta dimanfaatkan untuk pekerjaan administrasi murah. Tugas administrasi dapat menjadi bagian wajar dari pembelajaran apabila relevan dengan tujuan magang, disertai supervisi, dan memberi keterampilan yang dapat digunakan peserta. Masalah dapat muncul jika pekerjaan rutin mendominasi, tanggung jawab tidak sebanding dengan tujuan pelatihan, atau peserta terus diminta menjalankan fungsi staf tanpa prospek dan perlindungan yang layak. Karena itu, pandangan CORE menekankan pentingnya memastikan isi kegiatan, durasi, pendampingan, serta manfaat pembelajaran benar-benar terukur. Transparansi kebutuhan perusahaan dan evaluasi berkala dapat membantu membedakan magang yang mendidik dari pemanfaatan tenaga kerja murah, sekaligus menjaga agar program tidak menggeser peluang kerja reguler.Di tengah kritik terhadap risiko magang disalahgunakan sebagai pengganti pekerja reguler, manfaat program tetap perlu diperhitungkan. Tim ekonom CORE menilai Maganghub dapat membantu lulusan bertransisi dari pendidikan menuju dunia kerja. Melalui pengalaman kerja selama enam bulan, peserta berkesempatan mengenal proses kerja nyata, membangun keterampilan praktis, dan memahami tuntutan profesi yang kerap tidak diperoleh secara memadai di bangku pendidikan. Pengalaman langsung ini juga dapat membantu mengatasi hambatan yang sering muncul ketika pencari kerja pemula menghadapi lowongan dengan persyaratan pengalaman kerja. Dengan demikian, program berpotensi menjadi jembatan awal, asalkan kegiatan magang benar-benar memberi pembelajaran dan tidak mengambil alih tugas serta posisi pegawai tetap.

Program ini ditujukan kepada lulusan D3 dan S1 yang waktu kelulusannya tidak lebih dari satu tahun. Peserta memperoleh uang saku setara upah minimum, yang dibayar penuh oleh pemerintah, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Setelah mengikuti program, mereka juga mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai pengakuan atas pengalaman dan keterampilan yang diperoleh. Pada 2026, pemerintah mengalokasikan Rp4,2 triliun untuk angkatan II dengan kuota 150.000 peserta. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan angkatan I pada 2025, yang menyediakan 100.000 tempat. Dukungan biaya dan sertifikasi dapat memperkuat manfaat bagi peserta, sementara pengalaman kerja terstruktur berpotensi membantu mereka lebih siap memasuki pasar kerja.

Meski demikian, kapasitas program masih terbatas dibandingkan skala pengangguran nasional.

Baca juga: Keberhasilan Kafilah NTB di MTQ Nasional 2026 | Penghargaan untuk Pekerja Keras: Perayaan HUT ke-28 PAN | Integrasi Perlindungan Hayati dalam Kebijakan Iklim Nasional