Malang | Pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi disambut dengan rasa lega oleh para korban perkara pemerkosaan santriwati. Setelah keputusan tersebut berlaku, Mas Bechi kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Malang. Bagi korban dan keluarga, kembalinya terpidana ke lembaga pemasyarakatan menjadi tanda bahwa keberatan mereka terhadap pemberian pembebasan bersyarat akhirnya mendapat perhatian. Keputusan itu juga dipandang sebagai bentuk pengakuan bahwa proses hukum dan pelaksanaan hukuman perlu mempertimbangkan dampak perkara terhadap korban.
Rasa lega tersebut muncul setelah para korban menghadapi ketidakpastian dan kekhawatiran selama Mas Bechi berada di luar lapas. Pembebasan bersyarat sebelumnya memicu kembali ingatan mengenai perkara yang telah mereka lalui, sekaligus menimbulkan tekanan baru dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, pencabutan status tersebut memberikan sedikit rasa aman, terutama bagi korban yang masih berusaha memulihkan diri dari pengalaman traumatis. Kembalinya Mas Bechi ke Lapas Kelas I Malang juga mengurangi kekhawatiran bahwa keberadaan terpidana di tengah masyarakat dapat memperburuk kondisi psikologis mereka.
Namun, rasa lega itu tidak berarti persoalan telah selesai. Para korban masih harus menghadapi dampak psikologis yang mendalam, termasuk trauma, kecemasan, serta kesulitan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal. Proses pemulihan tidak dapat diukur hanya dari berapa lama pelaku berada di balik jeruji, sebab pengalaman kekerasan meninggalkan konsekuensi panjang bagi korban dan keluarganya. Mereka tetap membutuhkan pendampingan psikologis, perlindungan, serta kepastian bahwa hak-hak korban diperhatikan dalam setiap tahap penanganan perkara. Singkatnya masa hukuman dan perubahan status pembebasan juga menjadi perhatian tersendiri, karena korban berharap keadilan tidak berhenti pada putusan, melainkan berlanjut melalui pelaksanaan hukuman dan pemulihan yang berpihak kepada mereka.
Kembalinya Mas Bechi untuk kembali menjalani hukuman penjara mendapat perhatian dari korban berinisial FPA. Ia menyatakan bahwa dirinya sedikit lega setelah mengetahui pelaku kembali menjalani masa pidana. Meski demikian, rasa lega tersebut tidak berarti bahwa persoalan yang dialami para korban telah selesai. FPA tetap menilai masa hukuman yang dijalani Mas Bechi tidak sebanding dengan penderitaan psikologis yang harus ditanggung oleh para korban.
Menurut FPA, hukuman penjara memiliki batas waktu, sedangkan dampak psikologis dari peristiwa yang dialami korban tidak berhenti ketika pelaku kembali menjalani pidana. Karena itu, ia menyoroti singkatnya masa hukuman apabila dibandingkan dengan beratnya beban yang harus dihadapi para korban. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menggambarkan adanya jarak lamanya pidana yang dijalani pelaku dan dampak yang dirasakan korban.
FPA menegaskan bahwa para korban tidak dapat begitu saja melupakan pengalaman tersebut setelah proses hukum berjalan. Ia menyampaikan bahwa trauma itu akan mereka bawa hingga akhir hayat. Pernyataan tersebut menjadi inti sorotan korban terhadap kembalinya Mas Bechi ke penjara: ada sedikit kelegaan karena pelaku kembali menjalani hukuman, tetapi kelegaan itu tidak menghapus trauma ataupun membuat masa pidana terasa setara dengan penderitaan psikologis yang dialami. Bagi FPA, pengalaman para korban tetap menjadi beban yang melekat, sementara hukuman yang dijalani pelaku dipandang terlalu singkat dibandingkan dengan dampak yang harus mereka bawa sepanjang hidup.
Informasi mengenai kembalinya Mas Bechi ke lembaga pemasyarakatan mendapat penjelasan baru dari FPA. Organisasi tersebut menyebut surat pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Mas Bechi sebenarnya telah diterbitkan pada 30 September 2026. Dengan demikian, keputusan untuk mengakhiri status pembebasan bersyarat bukan baru muncul ketika kabar mengenai kepulangannya ke penjara beredar, melainkan sudah memiliki dasar administratif sejak tanggal tersebut.
Surat itu menjadi landasan bagi pelaksanaan kembali masa pidana di lembaga pemasyarakatan. Setelah pembebasan bersyarat dicabut, Mas Bechi harus menjalani sisa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Kembalinya terpidana ke dalam lembaga pemasyarakatan kemudian dipandang sebagai tindak lanjut dari pencabutan tersebut, sekaligus menandai berakhirnya masa menjalani pidana di luar penjara dengan pengawasan.
Perkara ini berkaitan dengan vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Mas Bechi. Putusan tersebut menjadi ukuran utama dalam menghitung masa pidana yang seharusnya dijalani. Namun, ketika pembebasan bersyarat diberikan, Mas Bechi disebut baru menjalani sekitar tiga tahun masa hukuman. Selisih lamanya vonis dan waktu yang telah dijalani inilah yang menjadi salah satu persoalan yang terus disoroti.
Bagi korban, penerbitan surat pencabutan pembebasan bersyarat dan kembalinya Mas Bechi ke penjara tidak hanya menyangkut prosedur hukum. Peristiwa tersebut juga berkaitan dengan harapan agar putusan pengadilan dijalankan secara proporsional serta mempertimbangkan dampak perkara terhadap korban. FPA menilai kronologi penerbitan surat perlu disampaikan secara jelas agar publik memahami bahwa keputusan administratif itu telah dibuat sejak 30 September 2026, sementara pelaksanaannya terlihat melalui kembalinya Mas Bechi ke lembaga pemasyarakatan. Penjelasan mengenai durasi pidana, waktu yang telah dijalani, dan dasar pencabutan menjadi penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.
FPA mempertanyakan dasar yang digunakan dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada Mas Bechi pada Agustus 2025. Menurut pandangan FPA, perhitungan remisi umum dan remisi khusus yang diterima seharusnya belum cukup untuk membuat Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada waktu tersebut. Penilaian itu disampaikan dengan menyoroti singkatnya masa hukuman yang harus dijalani dibandingkan dengan harapan korban terhadap proses pemidanaan.
FPA berpandangan bahwa remisi umum dan remisi khusus semestinya belum menghasilkan pengurangan masa pidana hingga memungkinkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025. Karena itu, organisasi tersebut mempertanyakan apakah terdapat dasar lain yang turut memengaruhi perhitungan masa pidana Mas Bechi. Pertanyaan tersebut terutama diarahkan pada kemungkinan adanya remisi sakit yang diberikan secara berlanjut.
FPA menduga, jika memang terdapat pemberian remisi sakit secara berkelanjutan, hal itu mungkin menjadi faktor yang memungkinkan pembebasan bersyarat tersebut. Namun, dugaan ini disampaikan sebagai pertanyaan dan pernyataan dari FPA, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan. Belum ada kepastian yang dapat ditegaskan mengenai apakah remisi sakit berlanjut benar-benar diberikan dan sejauh mana pengaruhnya terhadap pembebasan bersyarat Mas Bechi.
Dengan demikian, sorotan FPA berpusat pada transparansi perhitungan remisi yang digunakan sebagai dasar pembebasan bersyarat. Bagi korban, penjelasan mengenai perbedaan remisi umum, remisi khusus, serta kemungkinan remisi sakit berlanjut menjadi penting untuk memahami mengapa pembebasan bersyarat dapat diberikan pada Agustus 2025. FPA menilai pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan baru di tengah perhatian korban terhadap masa hukuman Mas Bechi yang dinilai singkat.







