Mafia Solar Jombang Mengganas: 16 Ton Subsidi Disedot per Hari, Negara Dirampok Terang-Terangan

Jombang — Dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi kembali menyeruak dan menampar muka penegakan hukum di Kabupaten Jombang. Aktivitas ilegal yang diduga dilakukan secara terang-terangan ini bukan hanya merugikan negara hingga ratusan juta rupiah per hari, tetapi juga mengungkap betapa lemahnya pengawasan di sejumlah SPBU.

 

Mafia Solar Terstruktur Beroperasi Terang-Terangan di Jombang

 

Negara Rugi Ratusan Juta per Hari, Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berat

 

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Dari berbagai sumber media, dua truk bak terbuka berwarna kuning dengan nomor polisi AB 8760 DD tertangkap kamera tengah mengisi drum berkapasitas ribuan liter langsung dari dispenser SPBU. Transaksi berjalan seperti hal biasa, seolah praktik tersebut bukan sebuah tindak pidana serius.

 

Namun suasana seketika berubah ketika tim media mulai mendokumentasikan kegiatan mencurigakan ini. Truk-truk tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi. Bahkan satu unit truk lain, berwarna biru bernomor polisi AG 8324 AA, ikut melarikan diri sebelum mendapat giliran pengisian.

 

Modus Operasi: Terstruktur, Sistematis, dan Diduga Dilindungi

 

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa empat armada ini telah lama beroperasi secara terencana.

Masing-masing truk membawa dua drum berukuran besar dan melakukan pengisian minimal dua kali dalam sehari di berbagai SPBU.

 

“Jika dikalkulasikan, total solar subsidi yang mereka ambil bisa mencapai sekitar 16 ton per hari,” ungkap sumber tersebut.

 

Modus yang begitu rapi menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana aktivitas pengisian drum raksasa di SPBU bisa lolos dari pengawasan petugas? Apakah ada unsur pembiaran?

 

Kerugian Negara Mencapai Rp126,5 Juta Per Hari

 

Dengan harga solar subsidi Rp16.800 per liter, maka 16 ton atau sekitar 18.608 liter bernilai lebih dari Rp126,5 juta per hari. Solar yang ditimbun tersebut kemudian dijual sebagai solar industri dengan harga Rp21.350 per liter, menghasilkan pemasukan kotor sekitar Rp397 juta per hari.

 

Artinya, keuntungan kotor yang diraup para pelaku mencapai lebih dari Rp270 juta dalam sehari — angka yang mengiris nadi subsidi negara.

 

“Jika empat armada ini beroperasi di sekitar 33 SPBU di Jombang, potensi kerugian negara sangat besar,” tegas sumber tersebut.

 

Dua Jaringan, Dua Gudang Besar, Ribuan Liter Solar Mengalir ke Surabaya–Pasuruan

 

Praktik penimbunan diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025, melibatkan setidaknya dua kelompok jaringan.

 

● Gudang utama berada di wilayah Kabuh, dikendalikan oleh pria berinisial Yu.

● Gudang lain berada di Mojoagung, dikendalikan oleh Ud.

 

Dari dua titik itu, solar hasil penyelewengan dialirkan ke sejumlah lokasi, termasuk Surabaya dan Pasuruan.

 

Respons Terduga Pelaku: Tidak Membantah, Justru Meminta Berita Tidak Dipublikasikan

 

Saat dikonfirmasi, Yu mengakui bahwa armada truk yang digunakan adalah miliknya. Alih-alih memberikan klarifikasi tegas, ia justru meminta agar temuan ini tidak diberitakan.

 

“Nggeh pripun, Mas. Minta tolong dibantu nggeh…” tulisnya lewat pesan singkat pada Kamis (6/11/2025).

 

Yu beralasan sedang berada di Surabaya dan tidak bisa dihubungi karena baterai ponsel habis. Ia berjanji mengutus seseorang bernama Gi untuk bertemu dengan wartawan, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut.

 

Diamnya Aparat Memperkuat Dugaan Ada yang ‘Bermain’

 

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak kepolisian maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan mafia solar ini.

Keterlambatan respons aparat hanya memperkuat dugaan publik bahwa jaringan ini tidak bergerak sendiri.

 

Masyarakat mendesak agar aparat bertindak cepat dan transparan untuk memutus rantai bisnis ilegal yang merugikan negara dan memeras subsidi rakyat kecil.

 

Pasal Pidana yang Mengancam Pelaku

 

Praktik penyalahgunaan, penimbunan, dan perdagangan BBM bersubsidi termasuk tindak pidana berat. Para pelaku dapat dijerat dengan:

 

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan:

Pidana penjara maksimal 6 tahun, dan

Denda maksimal Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf d

Melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan atau niaga tanpa izin:

Pidana penjara hingga 3 tahun,

Denda hingga Rp30 miliar.

 

2. Pasal 480 KUHP – Penadahan

Jika terbukti menjual kembali barang yang diperoleh dari tindak pidana (dalam hal ini penyalahgunaan subsidi), pelaku dapat dipidana:

Penjara hingga 4 tahun.

 

3. Pasal 55 dan 56 KUHP – Penyertaan & Membantu Tindak Pidana

● Pihak yang memfasilitasi

● Pihak yang memerintah

● Pihak yang membantu operasional jaringan

Semua dapat dipidana setara dengan pelaku utama.

 

Penutup

Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan lagi kejahatan kecil, melainkan kejahatan terorganisir yang merampok hak rakyat dan melukai keuangan negara.

Jika tidak segera ditindak, praktik ini akan terus berulang dan memperkaya segelintir orang dengan mengorbankan jutaan warga yang berhak menikmati subsidi energi secara sah.

 

Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *