Layanan SIM Keliling Bandung pada 21 Oktober: Dua Lokasi dan Ketentuan Perpanjangan

Layanan SIM Keliling Bandung pada 21 Oktober: Dua Lokasi dan Ketentuan Perpanjangan

Bandung | Pada Rabu, 21 Oktober 2026, layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di dua lokasi di Kota Bandung, Jawa Barat. Kehadiran dua mobil layanan ini memberi pilihan tempat bagi warga yang hendak mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat atau Satpas. Pemohon dapat memilih titik yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal, pekerjaan, atau aktivitas sehari-hari.

Mobil pertama dijadwalkan beroperasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur. Lokasi ini berada di kawasan perdagangan yang dikenal oleh banyak warga Bandung, sehingga dapat menjadi pilihan praktis bagi pemohon yang beraktivitas di sekitar pusat kota. Mobil kedua dijadwalkan berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256. Titik tersebut melayani warga yang lebih dekat dengan kawasan Jalan Soekarno-Hatta dan sekitarnya.

Dengan tersedianya dua titik, masyarakat tidak harus mengantre atau mengurus perpanjangan di satu lokasi saja. Layanan SIM Keliling memungkinkan pemohon mengakses pelayanan di tempat yang telah ditentukan, sehingga proses dapat dilakukan lebih dekat dan praktis dibandingkan mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Meski demikian, warga sebaiknya memastikan kembali jadwal operasional dan ketentuan pelayanan sebelum berangkat, karena informasi teknis dapat berubah sewaktu-waktu.

Pemohon juga perlu memperhatikan bahwa layanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku. Siapkan dokumen persyaratan yang diminta dan pastikan data identitas sesuai agar proses pengajuan berjalan lancar. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemegang SIM umumnya perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satpas, bukan mengandalkan layanan perpanjangan keliling.

Warga yang berencana menggunakan layanan pada 21 Oktober dapat menentukan lokasi berdasarkan akses dan kebutuhan masing-masing: ITC Kebon Kelapa di Jalan Pungkur atau Tenth Avenue di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256. Dengan mengetahui kedua alamat tersebut sejak awal, pemohon dapat merencanakan perjalanan lebih efisien dan memanfaatkan layanan tanpa harus menuju kantor Samsat maupun Satpas.

Kedua mobil SIM Keliling di Bandung pada 21 Oktober beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Rentang waktu tersebut berlaku untuk masing-masing lokasi, sehingga pemohon perlu memperhitungkan waktu perjalanan dan antrean sebelum datang. Layanan berlangsung pada pagi hari dan berakhir pada tengah hari. Karena itu, sebaiknya pemohon tidak menunggu hingga mendekati pukul 12.00 untuk memulai proses pendaftaran atau pemeriksaan berkas.

Jenis layanan yang tersedia dalam kegiatan ini adalah permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan tersebut ditujukan bagi pemegang SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumennya, bukan untuk mengajukan pembuatan SIM baru atau jenis layanan lain. Sebelum berangkat, pastikan kebutuhan Anda memang termasuk dalam kategori perpanjangan SIM A atau SIM C agar kedatangan ke mobil layanan sesuai dengan tujuan.

Ketentuan penting yang perlu diperhatikan adalah pengajuan perpanjangan hanya dilayani jika dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Pemohon disarankan mengecek tanggal kedaluwarsa pada kartu SIM terlebih dahulu dan mengatur kedatangan ketika dokumen masih berlaku. Jangan menunggu sampai hari terakhir apabila hal itu berisiko membuat Anda terlambat akibat antrean, perjalanan, atau kendala lain. Menyiapkan waktu lebih awal membantu memberi ruang untuk mengikuti tahapan layanan selama jam operasional.

Apabila masa berlaku SIM telah lewat, pengajuan tidak termasuk dalam layanan perpanjangan yang disebutkan untuk mobil SIM Keliling ini. Karena itu, pemegang SIM perlu memastikan status masa berlaku sebelum memilih lokasi dan mendatangi layanan. Informasi mengenai prosedur lanjutan untuk SIM yang kedaluwarsa sebaiknya dikonfirmasi kepada petugas atau kanal resmi kepolisian, sebab ketentuan dan tahapan yang berlaku dapat berbeda dari perpanjangan biasa. Dengan memperhatikan jam layanan 09.00–12.00 WIB, jenis SIM yang dilayani, serta batas waktu pengajuan, pemohon dapat merencanakan kunjungan dengan lebih tertib dan mengurangi risiko datang tanpa memenuhi ketentuan dasar.

Pemohon perlu memastikan masa berlaku SIM sebelum mendatangi layanan SIM Keliling Bandung. Layanan ini diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masih berlaku, sehingga ketentuan tersebut berbeda dari penanganan SIM yang masa berlakunya telah habis. Jika tanggal kedaluwarsa sudah terlewati, SIM tersebut tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Karena itu, pemohon tidak sebaiknya menganggap layanan perpanjangan tetap dapat digunakan setelah masa berlaku SIM berakhir.

SIM yang sudah kedaluwarsa akan diproses dengan mekanisme penerbitan SIM baru, bukan sebagai perpanjangan. Perbedaan ini penting dipahami agar pemohon dapat menyesuaikan rencana dan tidak datang dengan harapan bahwa kartu yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang di lokasi layanan keliling. Status masa berlaku menjadi penentu apakah permohonan termasuk perpanjangan atau harus mengikuti mekanisme penerbitan baru. Dengan demikian, perpanjangan hanya berlaku untuk SIM yang belum melewati masa berlakunya.

Ketentuan ini juga berarti bahwa keberadaan layanan SIM Keliling di dua lokasi Bandung pada 21 Oktober tidak mengubah batas tersebut. Layanan keliling tetap mengikuti ketentuan perpanjangan, sedangkan SIM kedaluwarsa masuk ke jalur penerbitan SIM baru. Informasi ini disampaikan untuk membedakan kedua jenis penanganan, bukan untuk merinci tahapan, persyaratan, biaya, ataupun lokasi penerbitan SIM baru. Pemohon dengan SIM yang telah kedaluwarsa perlu memahami bahwa permohonannya bukan perpanjangan melalui layanan keliling. Sebelum memilih layanan, periksa masa berlaku yang tercantum pada SIM agar dapat mengetahui kategori penanganan yang sesuai. Jika masa berlaku masih berjalan, layanan perpanjangan dapat menjadi pilihan sesuai ketentuan yang berlaku; jika sudah berakhir, mekanisme yang digunakan adalah penerbitan SIM baru. Memahami perbedaan ini membantu menghindari kekeliruan saat mencari layanan dan menjaga ekspektasi pemohon tetap sesuai dengan cakupan SIM Keliling. Dengan membedakan status SIM sejak awal, pemohon dapat mencari informasi yang tepat mengenai jenis layanan yang diperlukan tanpa menyamakan proses perpanjangan dengan penerbitan baru.

Biaya perpanjangan yang tercantum untuk layanan SIM Keliling Bandung pada 21 Oktober adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Perbedaan tarif tersebut mengikuti jenis surat izin mengemudi yang diperpanjang. Karena itu, warga sebaiknya memastikan jenis SIM yang dimiliki sebelum menyiapkan biaya, agar jumlah yang dibawa sesuai dengan layanan yang hendak diurus.

Besaran biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Acuan ini menjadi dasar tarif penerbitan dan layanan administrasi yang berkaitan dengan SIM. Warga dapat menjadikan angka yang tercantum sebagai panduan awal untuk memperkirakan kebutuhan biaya saat mengurus perpanjangan di lokasi pelayanan.

Sebelum berangkat, periksa kembali informasi layanan dan pastikan tujuan kedatangan adalah memperpanjang SIM, bukan mengurus penerbitan jenis layanan lain. Memahami tarif berdasarkan golongan SIM membantu proses persiapan lebih tertib dan mengurangi risiko salah memperkirakan biaya. Jika terdapat perubahan informasi operasional, warga dapat memastikan kembali ketentuan yang berlaku melalui kanal resmi sebelum mendatangi lokasi.

Selain menyiapkan biaya sesuai jenis SIM, warga disarankan menyiapkan berkas persyaratan sebelum datang ke lokasi. Persiapan lebih awal dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih lancar, terutama ketika pemohon perlu mengikuti tahapan administrasi di tempat. Pastikan berkas yang dibawa sudah tersedia dan siap diperlihatkan saat diperlukan. Dengan mengetahui perkiraan biaya serta memeriksa kesiapan berkas sebelum berangkat, pemohon dapat mengatur kunjungan dengan lebih baik dan menghindari kendala yang sebenarnya dapat dicegah melalui persiapan sederhana.

Baca juga: Perubahan Layanan KRL di Jalur Jakarta-Tanjung Priok | Pameran Otomotif Terbesar di Bandung: GIIAS 2026 Menjadi Sorotan | Tempat Nonton Bareng Pertandingan Persijap dan Persib di Bandung