TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Seorang perempuan lanjut usia berinisial NST, 62 tahun, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami serangan yang menyebabkan luka parah pada bagian kepala. Terduga pelaku menggunakan ulekan, atau alat penggerus sambal, sebagai senjata saat menyerang korban.
Serangan itu membuat NST harus menghadapi cedera serius. Luka di kepala menjadi dampak utama yang dialami korban setelah benda tersebut digunakan untuk memukulnya. Peristiwa ini menambah perhatian terhadap keamanan warga, khususnya lansia, karena kekerasan terjadi dalam rangkaian aksi yang diduga bertujuan mengambil harta milik korban.
Selain menyebabkan korban terluka, kejadian tersebut juga mengakibatkan hilangnya uang tunai dengan nilai sekitar Rp100 juta. Jumlah tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penganiayaan, tetapi juga dugaan pencurian dengan kekerasan. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Kasus yang menimpa NST menggambarkan bagaimana aksi kriminal dapat menimbulkan kerugian materi sekaligus dampak fisik yang berat bagi korban. Penggunaan ulekan dalam penyerangan memperlihatkan adanya kekerasan langsung yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. Kondisi korban serta hilangnya uang dalam jumlah besar menjadi fokus penanganan aparat dalam proses pengungkapan perkara.
Terduga pelaku dalam kasus tersebut akhirnya ditangkap polisi di Garut. Penangkapan itu menjadi perkembangan penting dalam penyidikan perkara pencurian dengan kekerasan terhadap lansia di kawasan Citra Raya. Aparat selanjutnya mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan motif, cara pelaku menyerang korban, serta keberadaan uang tunai yang dilaporkan hilang. Informasi mengenai proses hukum akan menjadi bagian dari perkembangan penanganan kasus tersebut.
Polisi mengamankan MIM, 28 tahun, yang disebut sebagai terduga pelaku dalam perkara penyerangan terhadap NST, seorang lanjut usia di Cikupa. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa, 29 September 2026. Langkah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dijalankan aparat setelah menerima informasi dan menelusuri dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan serta informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Rangkaian upaya itu kemudian mengarahkan petugas ke wilayah Garut, tempat MIM diduga bersembunyi. Setelah keberadaannya diketahui, polisi melakukan penangkapan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
MIM selanjutnya dibawa oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik akan mendalami keterkaitan MIM dengan laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa NST, termasuk menelusuri kronologi kejadian, motif, serta barang bukti yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut. Keterangan dari korban dan saksi juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Status MIM dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku. Oleh karena itu, penangkapan tersebut belum dapat diartikan sebagai bukti bahwa ia telah terbukti melakukan kejahatan. Penetapan status hukum dan pembuktian perkara akan mengikuti hasil penyidikan, pemeriksaan alat bukti, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi masih memiliki tugas untuk memastikan fakta-fakta kejadian secara menyeluruh dan memberikan penjelasan berdasarkan perkembangan resmi penyidikan.
Rangkaian kejadian tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian. MIM diduga mendatangi rumah NST yang berada di Cluster Taman Puspa, Citra Raya. Saat tiba di lokasi, MIM disebut memperkenalkan diri sebagai paman korban. Kedatangan itu kemudian diikuti dengan penyampaian maksud untuk meminjam uang kepada NST.
Menurut keterangan yang disampaikan Syaiful, uang yang diminta MIM berjumlah Rp12 juta. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan itu diduga memicu rasa dendam dalam diri MIM. Situasi kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan terhadap NST di dalam rumahnya.
MIM diduga mengambil sebuah ulekan dan menggunakannya untuk memukul korban. Serangan tersebut mengakibatkan NST mengalami luka parah pada bagian kepala. Setelah korban terkapar, pihak terkait membawa NST ke rumah sakit. Kepolisian masih menggunakan keterangan para pihak dan hasil penyelidikan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Dalam penyelidikan yang sama, polisi menduga MIM tidak hanya melakukan penyerangan. Setelah korban terkapar, uang tunai yang tersimpan di dalam lemari milik NST juga diduga diambil. Jumlah uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta. Dengan demikian, rangkaian peristiwa bermula dari kedatangan MIM yang mengaku sebagai paman korban, dilanjutkan dengan permintaan pinjaman uang yang ditolak, penyerangan menggunakan ulekan, dan pengambilan uang tunai dari lemari korban.
Seluruh keterangan mengenai dugaan motif, penggunaan ulekan, serta pengambilan uang tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian. MIM kemudian diamankan oleh polisi di Garut untuk menjalani proses hukum sesuai dengan dugaan tindakannya. Penetapan dan pembuktian perkara tetap mengacu pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Berdasarkan pemeriksaan awal, uang sekitar Rp100 juta yang diduga diambil dari korban disebut telah habis digunakan oleh MIM selama berada dalam pelarian. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan alur perolehan, penggunaan, serta kemungkinan adanya barang atau dana lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Menurut informasi kepolisian, MIM menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berpindah tempat. Namun, rincian mengenai lokasi pelarian, durasi penggunaan uang, serta bentuk pengeluaran yang dilakukan masih dalam pendalaman. Penyidik juga dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti lain guna mencocokkan keterangan yang telah disampaikan.
Saat ini MIM masih menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai dugaan peristiwa penyerangan terhadap lansia di Cikupa, termasuk latar belakang kejadian, hubungan dengan korban, serta dugaan pengambilan uang. Proses ini juga menjadi tahap penting bagi penyidik untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
MIM belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Karena itu, penyebutan status dan uraian perkara harus dilakukan secara hati-hati, dengan tetap merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum. Dugaan yang muncul dalam pemeriksaan tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum atau dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan MIM. Penetapan tersangka, apabila dilakukan, harus didasarkan pada bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan status hukum MIM serta kejelasan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.





