Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang sebesar Rp800 juta yang disebut milik Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum DPP GRIB Jaya. Penyerahan tersebut berlangsung dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang berkaitan dengan perkara lahan Summarecon di Bogor. Uang itu diserahkan kepada penyidik KPK melalui kuasa hukum Hercules, NMB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah tersebut dipandang sebagai bentuk sikap kooperatif. Penyerahan uang melalui kuasa hukum menjadi bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Dalam penanganan perkara, KPK mengumpulkan dan menelaah berbagai keterangan serta barang yang relevan untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana. Karena itu, uang yang diserahkan akan ditangani sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan, sesuai prosedur dan kewenangan lembaga antirasuah.
Penyerahan melalui kuasa hukum juga menunjukkan bahwa komunikasi dengan penyidik dapat dilakukan melalui perwakilan resmi. Namun, tindakan kooperatif tersebut tidak dengan sendirinya menentukan kesimpulan mengenai perkara atau tanggung jawab hukum pihak terkait. Penyidik tetap perlu memeriksa asal-usul dan keterkaitan uang dengan dugaan korupsi, serta mencocokkannya dengan keterangan dan bukti lain yang telah diperoleh. Penilaian mengenai peran setiap pihak akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Kasus yang diselidiki KPK menyangkut dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN dan memiliki kaitan dengan persoalan lahan di Bogor. Dalam konteks itu, penerimaan uang Rp800 juta merupakan perkembangan dalam proses pengumpulan bukti, bukan pengganti pemeriksaan menyeluruh atas perkara. KPK menyatakan penyerahan tersebut sebagai dukungan terhadap penegakan hukum, sementara penyidik melanjutkan langkah-langkah untuk memastikan fakta dan hubungan uang, pihak yang menyerahkan, serta perkara yang sedang ditangani. Informasi lebih lanjut mengenai status uang maupun hasil pemeriksaan akan bergantung pada perkembangan resmi penyidikan.KPK menduga uang sekitar Rp800 juta yang disita dari Hercules berasal dari PT Summarecon Agung Tbk. Menurut keterangan lembaga antirasuah tersebut, penerimaan uang itu diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan milik perusahaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dugaan asal dana dan hubungannya dengan lahan itu menjadi bagian dari materi penyidikan, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan. Karena itu, informasi mengenai sumber uang perlu dipahami sebagai dugaan yang sedang ditelusuri penyidik. KPK masih perlu menguji keterangan, dokumen, serta aliran dana untuk memastikan apakah uang tersebut memang berasal dari perusahaan dan bagaimana kaitannya dengan perkara yang ditangani.
Lahan di Kabupaten Bogor itu disebut KPK sebagai objek yang berkaitan dengan dugaan suap untuk mengurus pembukaan blokir serta hak guna bangunan (HGB). Dalam perkara ini, penyidik menelusuri dugaan adanya upaya atau pemberian tertentu agar proses yang menyangkut status dan pemanfaatan lahan dapat berjalan. KPK belum menyatakan bahwa keterkaitan tersebut telah terbukti secara hukum. Penyidikan diarahkan untuk mendalami hubungan pihak-pihak yang diduga terlibat, kebutuhan pengelolaan lahan, dan uang yang disita. Rangkaian informasi tersebut menjadi penting karena membantu menjelaskan alasan transaksi maupun penerimaan dana diduga terkait dengan urusan administrasi dan hak atas tanah.
Dengan demikian, penyitaan uang dari Hercules dipandang KPK sebagai salah satu petunjuk yang perlu diperiksa lebih lanjut dalam penyidikan kasus lahan Summarecon. Penyitaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dana itu merupakan hasil suap atau bahwa penerimanya telah melakukan tindak pidana. Penyidik perlu mengklarifikasi asal-usul uang, tujuan penyerahan, serta kaitannya dengan dugaan pengurusan pembukaan blokir dan HGB. KPK juga dapat mencocokkan temuan tersebut dengan keterangan saksi dan bukti lain yang diperoleh selama proses berjalan. Hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dugaan mengenai asal uang dan perannya dalam pengelolaan lahan tetap harus diperlakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut menjadi bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan hak atas tanah perusahaan itu. KPK kemudian mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September.
Delapan nama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, para tersangka disebut memiliki posisi atau peran yang berbeda dalam rangkaian pengurusan HGB tersebut. Informasi mengenai jabatan masing-masing perlu merujuk pada keterangan resmi KPK atau sumber yang memuat identitas mereka secara terperinci, agar tidak keliru mengaitkan seseorang dengan jabatan tertentu.
KPK menduga Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang disorot dalam penyidikan, terutama untuk menelusuri hubungan para pihak dan alur pengurusan hak atas tanah. Penyebutan nama-nama tersebut sebagai tersangka maupun orang kepercayaan merupakan bagian dari dugaan yang sedang ditangani penegak hukum, bukan penetapan kesalahan melalui putusan pengadilan.
Penetapan tersangka setelah OTT menandai perkembangan awal proses hukum. Penyidik masih perlu mengurai peran setiap pihak, menguji bukti, serta menelusuri kemungkinan aliran dana dan komunikasi terkait pengurusan HGB. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berpusat pada tindakan saat operasi berlangsung, tetapi juga pada proses administrasi pertanahan yang mendahuluinya. KPK diharapkan menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka, termasuk rincian posisi para tersangka dan dugaan kontribusi masing-masing, agar masyarakat dapat memahami konstruksi perkara berdasarkan informasi yang terverifikasi.
Rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus lahan Summarecon di Bogor berlangsung di sejumlah kantor dan kediaman yang berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan secara bertahap pada beberapa tanggal sepanjang September 2026, dengan lokasi yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan sejumlah wilayah lainnya. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, kegiatan penyidik dimulai pada 17 September.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Virgo Eresta Jaya, dan Asnaedi. Penggeledahan pada hari yang sama juga menyasar direktorat terkait di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tahap berikutnya berlangsung sehari kemudian. Pada 18 September, penyidik mendatangi kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri yang berlokasi di Bekasi.
Penggeledahan berlanjut pada 21 September 2026 di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Dua hari setelah kegiatan tersebut, yakni pada 23 September, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Selanjutnya, pada 24 September, lokasi yang didatangi mencakup Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.
Rangkaian itu kemudian berlanjut ke Jawa Barat. Pada 29 September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat. Dengan demikian, daftar lokasi yang disebut dalam kronologi mencakup ruangan sejumlah pihak, unit di lingkungan ATR/BPN, kantor perusahaan, kantor pertanahan, serta dua kediaman Lampri di wilayah berbeda. Urutan tanggal tersebut menunjukkan bahwa penggeledahan dilakukan dalam beberapa tahap, bukan hanya di satu lokasi atau dalam satu hari.
Kronologi ini merangkum waktu dan tempat penggeledahan sebagaimana tercantum dalam informasi penyidikan. Rincian tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan barang apa saja yang ditemukan di tiap lokasi maupun peran masing-masing tempat dalam perkara.
Baca juga: Tuduhan Suap Melibatkan Bos Summarecon dan Pelanggaran HGB di Bogor | Operasi Tangkap Tangan KPK di Bogor Terkait Kasus Suap HGB | Pengungkapan Kasus Suap di Bogor: KPK Tampilkan Uang Sitaan Rp106 Miliar





