Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini memiliki kesempatan untuk memperoleh pengurangan, bahkan penghapusan, sanksi administratif. Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus selalu menanggung sanksi secara penuh. Kesempatan tersebut ditujukan kepada wajib pajak yang mengalami keterlambatan dan ingin membenahi kepatuhan pelaporan. Meski demikian, keringanan bukan berarti kewajiban melaporkan SPT dapat diabaikan. Wajib pajak tetap perlu mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku, melengkapi persyaratan, dan menuntaskan pelaporan. Karena itu, memahami prosedur serta dasar aturan menjadi langkah awal sebelum mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Landasan kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang menyempurnakan PMK Nomor 118 Tahun 2024. PMK 71/2026 berlaku sejak 2 Oktober 2026 dan menjadi dasar pemberian keringanan atas sanksi administratif dalam kondisi yang diatur. Petunjuk teknis pelaksanaannya dituangkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kehadiran aturan teknis ini penting karena memberikan panduan bagi wajib pajak maupun petugas dalam menerapkan kebijakan. Dengan merujuk pada PMK dan keputusan tersebut, pemohon dapat menilai ketentuan yang relevan dan menyiapkan pengajuan secara lebih terarah. Wajib pajak sebaiknya memeriksa naskah aturan resmi untuk memastikan dokumen, tata cara, serta ketentuan yang sesuai dengan situasi masing-masing sebelum mengajukan permohonan keringanan.
Bimo menyampaikan penjelasan mengenai kebijakan ini saat penutupan sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan Kanwil DJP se-Jakarta Raya pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya segera menyelesaikan kewajiban perpajakan. Pesan tersebut menjadi perhatian bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan: semakin cepat kewajiban diselesaikan, semakin besar keringanan yang dapat diperoleh. Dengan demikian, menunda pelaporan atau permohonan berpotensi mengurangi peluang mendapatkan manfaat maksimal dari kebijakan. Wajib pajak yang memenuhi kondisi terkait sebaiknya segera meninjau status pelaporan, mengumpulkan dokumen yang diperlukan, dan mengikuti mekanisme pengajuan berdasarkan petunjuk teknis. Tindakan cepat tidak hanya membantu memperjelas posisi kepatuhan, tetapi juga memungkinkan permohonan diproses dengan acuan aturan yang berlaku. Kesempatan ini tetap harus dimanfaatkan secara tertib dan sesuai prosedur.Keringanan atas sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh memiliki periode pelaporan khusus yang perlu diperhatikan wajib pajak. Untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan tahun-tahun pajak sebelumnya, keringanan diberikan apabila SPT disampaikan dalam rentang 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027. Dengan demikian, tanggal-tanggal tersebut menentukan periode penyampaian SPT yang dapat memenuhi ketentuan keringanan, bukan batas waktu pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan ketentuan ini sebaiknya memastikan SPT disampaikan dalam periode tersebut dan menyimpan bukti penerimaan atau bukti pelaporan. Dokumen itu dapat membantu menunjukkan kapan kewajiban pelaporan dipenuhi. Jika terdapat sanksi administrasi yang ingin dimohonkan pengurangan atau penghapusannya, permohonan dapat disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028. Batas ini memberi waktu tersendiri untuk mengajukan permohonan setelah periode penyampaian SPT berakhir, dengan tetap memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Penting untuk membedakan kedua tenggat itu. Periode 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027 berkaitan dengan penyampaian SPT yang memenuhi cakupan keringanan, sedangkan 1 Oktober 2028 merupakan batas pengajuan permohonan terkait sanksi. Tanggal 1 Oktober 2028 bukan perpanjangan masa pelaporan SPT dan tidak berarti wajib pajak dapat menunda penyampaian SPT hingga tanggal tersebut. Menganggap kedua batas sebagai satu tenggat dapat menyebabkan keterlambatan baru atau hilangnya kesempatan memperoleh keringanan.
Tenggat permohonan tersebut juga tidak memperpanjang batas pelaporan, pembayaran, maupun tindakan perpajakan lain yang berlaku bagi setiap kategori wajib pajak. Kewajiban tersebut tetap mengikuti jadwal dan ketentuan masing-masing. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa kewajiban yang relevan secara terpisah, termasuk tanggal jatuh tempo pelaporan dan pembayaran, serta tidak menunggu sampai batas pengajuan permohonan untuk melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan lebih awal. Memenuhi periode penyampaian SPT dan mengajukan permohonan sebelum batas yang ditentukan merupakan dua langkah berbeda. Perencanaan berdasarkan masing-masing tanggal membantu menghindari kekeliruan dan memastikan permohonan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bimo dapat menggambarkan penerapan kebijakan keringanan secara sederhana. PT ABC belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 hingga batas waktu pelaporan. Setelah itu, perusahaan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang mencantumkan sanksi administratif keterlambatan sebesar Rp1 juta. PT ABC kemudian menyampaikan SPT Tahunan dengan status kurang bayar dan mengajukan permohonan pengurangan sanksi sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam ilustrasi tersebut, pengurangan dihitung terhadap sanksi keterlambatan yang tercantum dalam STP, bukan terhadap seluruh tagihan pajak perusahaan. Jika ketentuan yang digunakan menetapkan persentase pengurangan tertentu, persentase itu hanya berlaku pada jenis sanksi yang menjadi contoh. Nilai manfaat akhirnya bergantung pada persentase yang disetujui dan keputusan otoritas pajak; pengajuan permohonan tidak dengan sendirinya menghapus seluruh sanksi.
Batas ini penting karena sanksi pajak dapat timbul dari berbagai keadaan, seperti keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran, atau kesalahan dalam pelaporan. Setiap jenis sanksi dapat memiliki dasar hukum, persyaratan permohonan, batas waktu, serta besaran pengurangan yang berbeda. Karena itu, persentase dan persyaratan dalam ilustrasi PT ABC tidak boleh dianggap berlaku umum untuk semua STP atau semua jenis pelanggaran.
Fasilitas keringanan juga tidak berlaku otomatis. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang ditetapkan, termasuk melunasi kewajiban pokok pajak apabila memang masih terutang. Dalam contoh ini, manfaat keringanan hanya menyasar sanksi administratif yang belum dibayar. Pokok pajak yang kurang bayar tetap menjadi kewajiban PT ABC dan tidak berkurang hanya karena permohonan pengurangan sanksi diajukan atau dikabulkan.
Sebelum mengajukan permohonan, perusahaan sebaiknya mencocokkan jenis sanksi dalam STP dengan ketentuan yang berlaku, memeriksa tenggat pengajuan, dan menyiapkan dokumen pendukung. Langkah tersebut membantu memastikan bahwa permohonan diajukan melalui jalur yang tepat dan bahwa jumlah yang dimohonkan sesuai dengan ruang lingkup fasilitas.
Bimo menekankan bahwa keringanan sanksi perlu berjalan seimbang dengan kewajiban wajib pajak. Pokok pajak tetap harus dilunasi, sedangkan laporan yang keliru atau belum disampaikan perlu dibetulkan secara mandiri sesuai ketentuan. Jika persoalan telah berkembang menjadi sengketa, wajib pajak juga diharapkan mempertimbangkan pencabutan sengketa apabila langkah tersebut diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban. Dengan demikian, fasilitas pengurangan sanksi bukan pengganti pembayaran pajak atau pembetulan pelaporan, melainkan kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara tertib. Sikap kooperatif dan tindakan nyata menjadi bagian penting dari upaya membangun penyelesaian yang adil bagi wajib pajak maupun negara.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak memberikan keringanan sanksi untuk mendorong penyelesaian administrasi dan mendukung kepastian hukum. Pengurangan tersebut juga dapat menghindarkan kedua pihak dari proses yang berlarut-larut, sekaligus menghemat biaya administrasi maupun biaya yang timbul dalam penyelesaian sengketa. Pemerintah tidak mengorbankan hak negara melalui kebijakan ini. Pokok pajak tetap menjadi kewajiban, sementara pengurangan sanksi ditujukan untuk meringankan beban yang timbul akibat keterlambatan atau kekhilafan, khususnya ketika wajib pajak menunjukkan itikad baik. Karena itu, penting memahami syarat dan ruang lingkup fasilitas sebelum mengajukan permohonan, serta menindaklanjuti kewajiban secara lengkap dan tepat waktu.
Ada pula pengaturan tersendiri yang berlaku hingga 31 Desember 2027 bagi ketetapan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang.






