Kepri Dorong Tata Kelola Bencana yang Sesuai dengan Kondisi Kepulauan

Kepri Dorong Tata Kelola Bencana yang Sesuai dengan Kondisi Kepulauan

Batam | DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Sosial mendorong penguatan aturan dan tata kelola penanggulangan bencana agar lebih tanggap terhadap karakter wilayah kepulauan. Upaya ini dibahas dalam rapat kerja bersama Dinsos Kepri yang berlangsung di Batam pada Jumat. Pembahasan menyoroti perlunya kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif di lapangan, terutama ketika warga membutuhkan pertolongan dalam situasi darurat.

Dwi Ajeng Sekar Respaty, anggota DPD RI dari Kepulauan Riau sekaligus anggota Badan Urusan Legislasi Daerah, berpandangan bahwa regulasi kebencanaan tidak cukup hanya memuat ketentuan normatif. Aturan perlu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan tindakan pemerintah secara jelas dan cepat. Dengan demikian, perangkat hukum dapat menjadi dasar kerja yang membantu petugas dan instansi terkait mengambil langkah perlindungan, bukan sekadar dokumen yang mengatur kewenangan secara umum.

Kondisi geografis Kepri yang terdiri atas banyak pulau menghadirkan kebutuhan penanganan yang berbeda dari wilayah daratan yang terhubung. Jarak antarpulau, akses transportasi, dan distribusi bantuan dapat memengaruhi kecepatan respons. Karena itu, tata kelola perlu memperhatikan bagaimana informasi, personel, dan logistik bergerak menuju warga terdampak. Pengaturan yang mempertimbangkan keadaan tersebut diharapkan membuat koordinasi antarpihak lebih terarah serta memungkinkan bantuan menjangkau lokasi yang membutuhkan.

Ajeng menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tidak semestinya terhambat oleh koordinasi yang tidak efektif, keterbatasan logistik, ataupun proses administrasi yang berlarut-larut. Dalam keadaan darurat, keterlambatan dapat memperbesar risiko bagi warga, sehingga prosedur perlu mendukung keputusan dan tindakan yang tepat waktu. Penguatan regulasi juga penting untuk memperjelas hubungan kebutuhan di lapangan dan respons pemerintah, termasuk dalam penyelenggaraan bantuan serta perlindungan masyarakat.

Dorongan tersebut menempatkan pembenahan aturan sebagai bagian dari upaya membangun kesiapsiagaan yang sesuai dengan tantangan kepulauan. Melalui kerja bersama pemerintah daerah dan DPD RI, tata kelola penanggulangan bencana diharapkan semakin responsif, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan warga Kepri.

Kondisi Kepulauan Riau yang didominasi wilayah laut membuat tata kelola bencana perlu disusun dengan memperhatikan keterhubungan antarpulau dan keterbatasan akses transportasi. Dalam situasi darurat, jarak dan pilihan perjalanan yang terbatas dapat memengaruhi kecepatan pergerakan petugas maupun bantuan. Karena itu, kesiapan tidak cukup bertumpu pada satu instansi atau satu mekanisme kerja. Perencanaan perlu mengantisipasi kebutuhan koordinasi sejak sebelum keadaan darurat, sehingga setiap pihak memahami peran dan dapat bertindak selaras ketika bantuan harus segera disalurkan.

Beragam risiko bencana yang dihadapi daerah juga menuntut dukungan operasional yang mampu menyesuaikan diri dengan kondisi setempat. Dwi Ajeng menekankan pentingnya kesiapan logistik, koordinasi lintas instansi, serta mekanisme pembiayaan yang mendukung penanganan secara tepat waktu. Ketersediaan logistik perlu diiringi pengaturan distribusi yang jelas, agar bantuan dapat bergerak sesuai kebutuhan dan hambatan akses. Koordinasi diperlukan untuk menyatukan informasi, tugas, dan langkah antarinstansi, sementara mekanisme pembiayaan yang memadai membantu memastikan sumber daya dapat digunakan pada saat dibutuhkan. Ketiga unsur tersebut saling berkaitan dan menjadi bagian penting dari kesiapan daerah.

Rapat kerja diharapkan dapat menjadi masukan untuk memperkuat kesiapan fiskal, kapasitas sumber daya manusia, serta sistem distribusi bantuan yang sesuai dengan karakteristik Kepri. Kesiapan fiskal memberi landasan bagi dukungan penanganan, sedangkan sumber daya manusia yang mampu menjalankan tugas secara terkoordinasi membantu memastikan rencana dapat diterapkan. Sistem distribusi pun perlu mempertimbangkan keterbatasan transportasi antarpulau agar penyaluran bantuan berlangsung lebih terarah dan tepat waktu. Dengan membahas kebutuhan tersebut secara bersama, pemerintah daerah dan instansi terkait dapat menilai hal-hal yang perlu diperkuat dalam tata kelola. Pendekatan yang sesuai dengan kondisi kepulauan diharapkan mendukung respons yang lebih siap, terkoordinasi, dan mampu menjangkau kebutuhan masyarakat ketika terjadi bencana.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau, Mahadi Rahman, menjelaskan bahwa dukungan penanganan bencana disiapkan sesuai kebutuhan di lapangan, kewenangan pemerintah daerah, dan ketersediaan anggaran. Dinsos dapat mengerahkan personel Taruna Siaga Bencana (Tagana) untuk membantu respons awal, mendukung pelayanan bagi warga terdampak, serta memperkuat kegiatan pemulihan. Dukungan juga mencakup pengelolaan dan penyaluran logistik, penyelenggaraan dapur umum, serta bantuan sosial bagi korban yang membutuhkan. Jenis dan jumlah bantuan menyesuaikan kondisi bencana, hasil pendataan, serta kemampuan sumber daya yang tersedia.

Perlindungan sosial tidak dapat berjalan hanya melalui satu instansi. Penanganan yang efektif memerlukan sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, disertai koordinasi yang kuat dinas sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah kabupaten dan kota, Kementerian Sosial, serta unsur masyarakat. Pembagian peran yang jelas membantu setiap pihak memahami tanggung jawabnya, mulai dari penilaian kebutuhan dan pendataan korban hingga distribusi bantuan. Koordinasi tersebut juga penting agar layanan sosial melengkapi respons kebencanaan, tidak tumpang tindih, dan tetap berlanjut ketika kebutuhan warga berubah dari tahap darurat menuju pemulihan.

Karakter Kepulauan Riau sebagai wilayah kepulauan menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjangkau warga terdampak. Jarak antarpulau, akses transportasi, kondisi cuaca, dan keterbatasan sarana dapat memengaruhi kecepatan pengiriman bantuan. Karena itu, dukungan logistik perlu direncanakan dengan memperhatikan lokasi dan jalur distribusi, sementara kesiapan personel serta dapur umum perlu disesuaikan dengan kondisi setempat. Integrasi data penerima juga menjadi kebutuhan penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mengurangi risiko duplikasi. Kejelasan kewenangan dan ketersediaan anggaran mendukung pelaksanaan yang tertib, sedangkan pencatatan dan pelaporan yang memadai memperkuat akuntabilitas. Dengan kolaborasi lintas tingkat pemerintahan dan keterlibatan masyarakat, sumber daya dapat diarahkan kepada warga yang paling membutuhkan, termasuk mereka yang berada di pulau-pulau dengan akses terbatas.

Rapat kerja juga menempatkan perlindungan kelompok rentan sebagai bagian penting dalam penanggulangan bencana di wilayah kepulauan. Anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta masyarakat miskin menghadapi kebutuhan dan risiko yang dapat berbeda sebelum, selama, maupun setelah bencana. Karena itu, pembahasan menyoroti perlunya memastikan informasi kebencanaan dapat diakses, bantuan menjangkau warga secara merata, dan layanan darurat mempertimbangkan kondisi masing-masing kelompok. Tantangan geografis Kepri, termasuk jarak antarpulau dan keterbatasan akses transportasi, turut menjadi perhatian dalam menilai kesiapan layanan dan jangkauan perlindungan. Upaya tersebut perlu memperhatikan keselamatan, akses terhadap kebutuhan dasar, dan perlakuan yang bermartabat bagi seluruh warga terdampak.

Penanganan bencana, sebagaimana dibahas dalam rapat, tidak berhenti ketika masa tanggap darurat berakhir. Evaluasi perlu mencakup kesinambungan bantuan agar keluarga terdampak tetap memperoleh dukungan sesuai kebutuhan selama proses pemulihan. Perhatian juga diarahkan pada pemulihan kondisi sosial keluarga, termasuk keberlanjutan pendidikan, layanan kesehatan, dan hubungan sosial di lingkungan tempat tinggal. Penguatan ekonomi warga menjadi unsur lain yang perlu ditelaah, terutama bagi keluarga yang kehilangan sumber penghasilan atau mengalami kerusakan usaha. Selain dukungan material, warga terdampak dapat memerlukan pendampingan psikososial untuk membantu menghadapi tekanan dan perubahan setelah bencana. Pertimbangan tersebut mendorong penanganan yang berkelanjutan dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Pembahasan turut mencermati pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Perhatian diarahkan pada bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam kerja lintas sektor dan penanganan di lapangan, dengan mempertimbangkan karakter wilayah kepulauan. Dalam agenda evaluasi yang disampaikan Mahadi, sejumlah hal menjadi bahan pembahasan lebih lanjut, yakni harmonisasi aturan sektoral agar pelaksanaan penanggulangan bencana memiliki acuan yang selaras, pembagian tugas antarinstansi supaya peran masing-masing pihak dapat dipahami, serta penyusunan prosedur operasional yang lebih terpadu.

Baca juga: Kondisi Pajak di Kabupaten Bogor di Tengah Kasus Korupsi | Kondisi Penyaluran BBM di Makassar Stabil dan Tertib | Gempa M5,9 Mengguncang Kepulauan Seribu, BMKG Pastikan Aman Dari Tsunami