Kota Pelajar Nomor Satu | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan bahwa Jakarta menempati posisi teratas sebagai kota pelajar di Indonesia berdasarkan pemeringkatan QS Best Student Cities 2027. Pernyataan tersebut merujuk pada posisi Jakarta dalam daftar kota terbaik bagi mahasiswa yang diterbitkan melalui pemeringkatan internasional tersebut.
Dalam QS Best Student Cities 2027, Jakarta berada di peringkat ke-117 dunia. Posisi ini menempatkan Jakarta satu tingkat di atas Yogyakarta, yang tercatat berada di peringkat ke-118 dunia. Perbandingan tersebut menjadi dasar penyebutan Jakarta sebagai kota pelajar dengan peringkat tertinggi di Indonesia dalam pemeringkatan yang sama.
Pramono menyampaikan keterangan itu saat ditemui di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia mengacu pada hasil QS Best Student Cities 2027 ketika menjelaskan posisi Jakarta di kota-kota yang menjadi tujuan pendidikan tinggi.
Pemeringkatan QS Best Student Cities 2027 menjadi sumber klaim mengenai posisi Jakarta tersebut. Data peringkat menunjukkan Jakarta berada di urutan ke-117 dunia, sementara Yogyakarta berada di urutan ke-118 dunia. Dengan demikian, berdasarkan daftar itu, Jakarta tercatat sebagai kota dari Indonesia dengan peringkat paling tinggi dalam kategori kota pelajar yang dinilai oleh QS.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menempatkan peningkatan mutu pendidikan sebagai salah satu perhatian penting dalam pembangunan daerah. Upaya tersebut tidak hanya diarahkan pada proses pembelajaran, tetapi juga pada kondisi lingkungan sekolah yang mendukung kegiatan akademik. Perbaikan fasilitas sekolah menjadi bagian dari kebijakan untuk menciptakan ruang belajar yang lebih layak, aman, dan mampu menunjang kebutuhan siswa serta tenaga pendidik. Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai dipandang sebagai dasar penting agar kegiatan pendidikan dapat berlangsung secara optimal.
Selain membenahi fasilitas, Pemprov DKI Jakarta melanjutkan dukungan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Bantuan tersebut diberikan kepada sebagian besar siswa dan mahasiswa dari keluarga yang memenuhi persyaratan. Kehadiran kedua program ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap keberlanjutan pendidikan, baik pada jenjang sekolah maupun perguruan tinggi. Dukungan itu diharapkan dapat membantu penerima tetap mengikuti proses pendidikan sesuai kebutuhannya.
Dalam pandangan Pramono, bantuan pendidikan tidak seharusnya berjalan sendiri. Program seperti KJP dan KJMU perlu disertai penyediaan sarana serta prasarana sekolah yang memadai. Bantuan dapat memberikan dukungan langsung kepada keluarga penerima, sementara fasilitas yang baik memastikan proses belajar berlangsung dalam lingkungan yang mendukung. Keduanya menjadi unsur yang saling melengkapi dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan pendidikan membutuhkan perhatian pada aspek akses sekaligus mutu layanan. Penyaluran bantuan kepada siswa dan mahasiswa yang memenuhi persyaratan perlu berjalan beriringan dengan pembenahan sekolah. Dengan demikian, peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari tersedianya dukungan bagi peserta didik, tetapi juga dari kemampuan institusi pendidikan menyediakan ruang dan fasilitas yang layak. Kebijakan ini memperkuat posisi pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan Pemprov DKI Jakarta.
Pramono mengarahkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menyiapkan fasilitas pendidikan dengan sebaik mungkin. Arahan tersebut menempatkan sarana dan prasarana sekolah sebagai salah satu prioritas utama dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan di Jakarta. Menurutnya, perhatian terhadap pendidikan tidak cukup hanya diwujudkan melalui penyaluran dukungan, bantuan, atau kebijakan yang menyasar peserta didik dan tenaga pendidik. Seluruh dukungan itu perlu ditopang oleh lingkungan belajar yang layak, aman, dan mampu menunjang kegiatan pembelajaran.
Fasilitas sekolah mencakup berbagai kebutuhan dasar, mulai dari ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, sanitasi, hingga akses terhadap perlengkapan pembelajaran. Kondisi sarana tersebut berpengaruh terhadap kenyamanan siswa dan guru dalam menjalankan proses pendidikan. Karena itu, Dinas Pendidikan perlu memastikan bahwa pembangunan, pemeliharaan, serta perbaikan fasilitas dilakukan berdasarkan kebutuhan setiap sekolah. Perhatian juga diperlukan terhadap kesenjangan kondisi antarsekolah agar mutu layanan pendidikan dapat berkembang secara lebih merata.
Arahan itu menegaskan bahwa dukungan pendidikan akan kehilangan dampaknya apabila tidak disertai sarana dan prasarana yang memadai. Pemberian bantuan atau penyusunan program pendidikan tidak akan berjalan optimal jika siswa masih belajar di ruang yang kurang layak, sementara fasilitas pendukung tidak tersedia atau mengalami kerusakan. Dalam keadaan tersebut, berbagai kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan berisiko tidak menghasilkan manfaat sebagaimana yang diharapkan.
Pramono menilai pembangunan dan perbaikan pendidikan hanya dapat berlangsung efektif apabila persiapannya dilakukan secara menyeluruh. Oleh sebab itu, pembenahan fasilitas perlu berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pembelajaran, penguatan kapasitas guru, serta penyediaan dukungan bagi peserta didik. Dinas Pendidikan DKI Jakarta diharapkan dapat menjadikan kondisi sarana sekolah sebagai dasar perencanaan, sehingga setiap program benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. Dengan fasilitas yang dipersiapkan secara baik, sekolah memiliki fondasi yang lebih kuat untuk menciptakan proses belajar yang berkualitas dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan langkah berkelanjutan untuk memperbaiki kondisi sekolah di seluruh wilayah ibu kota. Upaya tersebut diarahkan agar gedung sekolah tetap layak digunakan, mendukung kegiatan belajar mengajar, serta memberikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Perbaikan tidak hanya dipandang sebagai pekerjaan fisik, tetapi juga sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan pendidikan di Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan pendataan terhadap sekolah yang membutuhkan renovasi. Pendataan ini menjadi dasar untuk mengidentifikasi kondisi bangunan dan menentukan sekolah yang perlu memperoleh perhatian. Hasilnya kemudian diajukan kepada gubernur untuk mendapatkan arahan serta pertimbangan lebih lanjut. Setiap usulan renovasi akan dibahas melalui rapat terbatas, sehingga keputusan yang diambil dapat mempertimbangkan kebutuhan, kondisi gedung, dan penggunaan anggaran secara cermat.
Rapat terbatas tersebut juga mencakup pembahasan mengenai pengawasan pekerjaan renovasi. Pengawasan diperlukan agar pelaksanaan perbaikan berjalan sesuai rencana dan memenuhi standar yang ditetapkan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan memperhatikan pemanfaatan gedung setelah perbaikan selesai. Dengan demikian, hasil renovasi diharapkan dapat digunakan secara optimal dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi warga sekolah.
Perhatian terhadap pemeliharaan gedung menjadi hal penting dalam rencana tersebut. Pramono menyoroti bahwa pembangunan atau renovasi dapat dilakukan, tetapi perawatan setelahnya belum tentu berjalan dengan baik. Karena itu, keberlanjutan pemeliharaan perlu dipikirkan sejak awal agar kondisi bangunan tidak kembali menurun dalam waktu singkat. Pendekatan ini menempatkan perawatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan fasilitas pendidikan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menyelesaikan renovasi 16 dari 19 gedung sekolah yang menjadi target pada tahun anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sarana pendidikan melalui perbaikan bangunan yang dilakukan secara terencana dan terukur.
Baca juga: Pertemuan Sengit: Persija Jakarta Menanti Kehadiran Persib Bandung di Super League | Eksplorasi Tempat Wisata Menarik untuk Anak di Jakarta | Pilihan Restoran 24 Jam di Jakarta untuk Nongkrong Malam






