Jakarta | Hashim Sujono Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), meminta para pengusaha yang menjadi anggota organisasi tersebut menghentikan praktik saham gorengan. Seruan itu disampaikan saat ia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Hashim menyoroti perlunya kegiatan yang dinilainya merugikan dan meminta para pelaku usaha tidak lagi terlibat dalam praktik tersebut.
Hashim juga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkehendak untuk bertindak tegas terhadap praktik saham gorengan. Pernyataan itu menjadi bagian dari pesannya kepada kalangan pengusaha di tengah agenda Rapimnas. Ia meminta agar kegiatan goreng-menggoreng saham segera dihentikan, sehingga anggota Kadin memahami bahwa praktik tersebut tidak sejalan dengan arah yang dikehendaki pemerintah. Seruan tersebut ditujukan kepada para pengusaha agar meninjau kegiatan bisnis dan keterlibatan mereka di pasar modal.
Dalam penyampaian pesannya, Hashim menegaskan secara langsung agar praktik itu diakhiri. “Kegiatan goreng-menggoreng saham harus segera dihentikan,” demikian inti pernyataannya kepada para anggota Kadin. Pesan tersebut sekaligus menempatkan isu saham gorengan sebagai perhatian dalam forum pimpinan organisasi pengusaha nasional itu. Rapimnas menjadi ruang bagi pimpinan dan anggota Kadin untuk mendengar arahan serta membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan dunia usaha. Dalam pembukaan acara, Hashim memilih menyampaikan permintaan yang jelas: para anggota diminta meninggalkan praktik tersebut, sementara pemerintah, menurutnya, telah berkehendak mengambil tindakan tegas. Ia tidak sekadar mengimbau agar pengusaha berhati-hati, tetapi secara eksplisit meminta aktivitas goreng-menggoreng saham dihentikan secepatnya. Seruan itu menandai sikap yang disampaikan kepada komunitas bisnis pada pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta.
Hashim mengakui adanya indikasi praktik tidak sehat di pasar saham Indonesia, termasuk saham-saham yang disebut digoreng. Pengakuan tersebut menggambarkan kekhawatiran terhadap aktivitas yang dapat membuat harga saham bergerak secara tidak wajar dan mengganggu kepercayaan terhadap proses pembentukan harga. Namun, Hashim tidak menyebut nama pihak tertentu yang diduga terlibat ataupun saham tertentu yang dianggap mengalami praktik tersebut. Karena itu, pernyataannya perlu dipahami sebagai sorotan umum terhadap kondisi pasar, bukan tuduhan terbuka kepada perusahaan atau individu tertentu.
Menurut Hashim, isu mengenai saham gorengan bukan hanya menjadi pembicaraan di dalam negeri. Ia menyoroti bahwa praktik semacam itu juga diperhatikan oleh investor asing dan menjadi persoalan yang diangkat oleh MSCI serta pelaku pasar dari luar Indonesia. Perhatian tersebut penting karena penilaian investor internasional dapat dipengaruhi oleh persepsi mengenai keterbukaan, tata kelola, dan integritas pasar. Jika muncul keraguan terhadap kewajaran transaksi atau kualitas informasi, investor dapat meminta penjelasan dan mempertimbangkan kembali cara mereka menilai risiko di pasar Indonesia.
Hashim mengaitkan sorotan atas praktik pasar tersebut dengan persoalan yang lebih luas: Indonesia, menurut pandangannya, sedang menghadapi tantangan besar berupa kesan bahwa kepercayaan investor asing berkurang. Pernyataan ini menunjukkan adanya kekhawatiran mengenai persepsi, bukan bukti bahwa penurunan kepercayaan telah terjadi atau dapat dipastikan secara menyeluruh. Tingkat keyakinan investor asing dapat dipengaruhi banyak faktor, termasuk kondisi ekonomi, kepastian kebijakan, likuiditas, dan transparansi perdagangan. Oleh sebab itu, isu saham yang digoreng menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam pembahasan tentang daya tarik pasar modal Indonesia, tanpa mengabaikan perlunya data dan penilaian yang lebih lengkap. Menjaga komunikasi yang jelas serta memperkuat pengawasan dapat membantu menjawab kekhawatiran yang muncul, sekaligus memberi investor dasar untuk menilai kondisi pasar secara lebih objektif.Hashim mengingatkan agar praktik saham gorengan tidak berkembang menjadi persoalan yang merugikan masyarakat dan mengguncang kepercayaan terhadap dunia usaha di Indonesia. Untuk menggambarkan bahwa penanganan perkara semacam ini dapat menjangkau banyak pihak, ia membandingkannya dengan kasus serupa di Turkiye. Menurut keterangan Hashim, polisi setempat telah menangkap 94 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Angka dan tindakan itu ia sampaikan sebagai perbandingan, sekaligus sebagai pengingat mengenai konsekuensi yang dapat muncul ketika dugaan manipulasi pasar ditangani oleh aparat penegak hukum.
Hashim meminta agar kejadian serupa tidak terjadi di Indonesia. Ia menekankan pentingnya menjaga praktik usaha dan transaksi saham tetap berjalan secara sehat, transparan, serta sesuai aturan. Peringatan tersebut ditujukan terutama kepada para pelaku usaha yang memiliki pengaruh dan akses terhadap kegiatan ekonomi. Menurut pesannya, reputasi dunia usaha tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan dan besarnya investasi, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap ketentuan dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Apabila transaksi dilakukan dengan cara yang menyesatkan atau menciptakan harga semu, kepercayaan investor dapat terkikis dan dampaknya bisa meluas ke pasar maupun perekonomian.
Karena itu, Hashim mengimbau anggota Kadin agar tidak terlibat dalam praktik saham gorengan. Imbauan tersebut meminta setiap anggota untuk berhati-hati dalam aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan saham, serta memastikan keputusan bisnis tidak berlandaskan upaya mengerek harga secara artifisial. Anggota Kadin, sebagai bagian dari komunitas dunia usaha, diharapkan menjaga integritas dan menjadi teladan dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Sikap tersebut juga dapat membantu mencegah timbulnya persoalan hukum dan kerugian bagi pihak lain. Dengan menghindari transaksi yang manipulatif, pelaku usaha turut mendukung pasar modal yang lebih kredibel dan iklim investasi yang sehat. Pesan Hashim bukan hanya mengingatkan tentang risiko penindakan, melainkan juga menegaskan perlunya tanggung jawab kolektif agar kasus sejenis tidak berulang di Indonesia.
Hashim menyoroti dampak praktik saham gorengan terhadap investor ritel, yang menurutnya menjadi kelompok korban terbesar. Ia menyebut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disampaikan Kiki kepadanya mencatat sebanyak 32,7 juta warga Indonesia memiliki akun brokerage. Angka tersebut, dalam penjelasan Hashim, menunjukkan banyaknya masyarakat yang terlibat dalam investasi melalui pasar saham.
Hashim mengatakan bahwa banyak pemilik akun itu merasa tidak puas karena nilai saham yang mereka miliki berkurang. Ketidakpuasan tersebut ia kaitkan dengan pengalaman investor yang melihat nilai kepemilikan sahamnya menyusut. Ia tidak hanya berbicara mengenai pemegang akun lain, tetapi juga mengakui bahwa dirinya sendiri merasa tidak puas karena memiliki saham di perusahaan publik.
Pengakuan itu disampaikan Hashim sebagai bagian dari pandangannya mengenai orang-orang yang berinvestasi di bursa. Menurutnya, pemilik akun brokerage tersebut adalah warga yang menanamkan dana melalui pasar modal. Ia memandang mereka sebagai masyarakat yang berinvestasi lewat bursa, termasuk mereka yang memiliki saham perusahaan terbuka dan mengikuti perubahan nilai kepemilikannya.
Dalam keterangannya, Hashim menghubungkan besarnya jumlah akun dengan banyaknya warga yang terpapar pada perubahan harga saham. Ia menyebut bahwa dari data OJK yang diberikan Kiki, terdapat 32,7 juta warga Indonesia yang mempunyai akun brokerage. Ia juga menyatakan banyak di pemilik akun itu tidak puas ketika nilai saham mereka turun. Hashim memasukkan dirinya dalam pengalaman tersebut karena ia pun memiliki saham di perusahaan publik dan merasa tidak puas. Dengan demikian, ia menggambarkan investor ritel sebagai warga yang berinvestasi melalui bursa dan merasakan perubahan nilai saham yang mereka pegang. Pernyataan Hashim mengenai kelompok yang terdampak dan pengalaman pemilik saham itu disampaikan dalam konteks pembicaraannya tentang praktik saham gorengan. Ia menegaskan bahwa investor ritel merupakan korban terbesar dari praktik tersebut, seraya mengacu pada jumlah akun yang disebut berasal dari data OJK.
Baca juga: Memilih Jalan Damai, Empat Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata kepada Pangkoops TNI Habema dan Kembali ke Masyarakat | Empat Anggota OPM Serahkan Senjata dan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi | Proses Hukum Terhadap Anggota Polri di Bekasi






