Sosial  

Hashim Jelaskan Skema Ponsel dan Rekening Digital untuk Penyaluran Bansos

Hashim Jelaskan Skema Ponsel dan Rekening Digital untuk Penyaluran Bansos

Jakarta | Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pemerintah masih merampungkan rencana pembagian ponsel pintar kepada masyarakat. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa gagasan penyediaan perangkat digital itu masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dan belum disampaikan sebagai kebijakan yang telah sepenuhnya selesai. Hashim mengaitkan rencana tersebut dengan agenda Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas inklusi keuangan di Indonesia.

Dalam kerangka itu, ponsel pintar dipandang berkaitan dengan upaya mengubah pola penyaluran bantuan sosial. Perangkat tersebut disebut dalam konteks rencana pemerintah untuk mendukung akses masyarakat terhadap layanan dan mekanisme keuangan digital. Dengan demikian, pembahasan mengenai pembagian ponsel tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan arah kebijakan yang lebih luas mengenai pemanfaatan teknologi dalam penyaluran bantuan.

Hashim menyampaikan penjelasan tersebut ketika memaparkan materi dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta pada Selasa (13/10). Dalam forum itu, ia menjelaskan hubungan rencana pembagian ponsel pintar, agenda inklusi keuangan, dan perubahan pola penyaluran bantuan sosial yang ingin didorong pemerintah. Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai arah gagasan yang sedang disiapkan, tanpa merinci pelaksanaan lebih lanjut. Pemerintah masih menyelesaikan rancangan terkait skema tersebut sebelum informasi yang lebih lengkap mengenai kebijakan itu disampaikan kepada publik.

Setiap ponsel yang direncanakan untuk dibagikan kepada masyarakat akan dilengkapi dengan rekening digital. Rancangan ini menempatkan perangkat telepon bukan semata-mata sebagai alat komunikasi, melainkan sebagai sarana yang terhubung langsung dengan sistem penyaluran bantuan sosial. Melalui rekening tersebut, penerima diharapkan dapat menerima informasi, memperoleh pemberitahuan, serta mengakses bantuan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

Hashim menjelaskan rencana itu dengan menyatakan, “Setiap warga negara akan mendapatkan telepon genggam yang dilengkapi rekening digital.” Pernyataan tersebut menggambarkan gagasan untuk membangun jalur yang lebih langsung negara dan masyarakat penerima program. Rekening digital pada ponsel dapat menjadi identitas akses bagi warga dalam berhubungan dengan layanan bantuan, sehingga proses penyampaian informasi dan penyaluran dana berpotensi dilakukan melalui sistem yang lebih terintegrasi.

Skema ini juga menandai arah perubahan dari mekanisme tunai menuju penyaluran berbasis digital. Dalam mekanisme tunai, bantuan diserahkan secara langsung melalui titik atau petugas tertentu. Sementara itu, sistem digital memungkinkan dana atau manfaat bantuan dicatat dan dikirimkan melalui rekening yang terhubung dengan penerima. Perubahan tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas pencatatan, mempercepat penyampaian, dan mengurangi ketergantungan pada proses distribusi secara fisik.

Meski demikian, rencana pembagian ponsel dan penyediaan rekening digital tersebut tidak dapat dimaknai bahwa seluruh bantuan sosial telah disalurkan dengan cara baru itu. Penerapannya masih berkaitan dengan kesiapan kebijakan, infrastruktur, pendataan penerima, serta kemampuan masyarakat dalam menggunakan layanan digital. Karena itu, skema ponsel dengan rekening digital perlu dipahami sebagai rancangan untuk mengembangkan saluran penyaluran bansos, bukan sebagai keterangan bahwa seluruh program bantuan sudah beralih sepenuhnya dari sistem yang berjalan saat ini.

Pemerintah mendorong integrasi rekening digital ke dalam ponsel penerima bantuan sosial sebagai bagian dari upaya memperbaiki mekanisme penyaluran. Melalui skema ini, identitas penerima dan rekening yang digunakan untuk menerima dana dapat terhubung secara lebih praktis. Kementerian Keuangan diharapkan dapat menyalurkan dana bantuan secara langsung kepada masyarakat tanpa melalui perantara. Pola tersebut dirancang untuk membuat proses distribusi lebih sederhana, terukur, dan mudah dipantau sejak dana disalurkan hingga diterima oleh penerima manfaat.

Integrasi ponsel dan rekening digital juga diharapkan memperkuat transparansi dalam pengelolaan bantuan sosial. Setiap penyaluran dapat tercatat dalam sistem, sehingga aliran dana memiliki jejak administrasi yang lebih jelas. Pemerintah dapat menggunakan informasi tersebut untuk memantau ketepatan penyaluran, sementara penerima memperoleh akses yang lebih langsung terhadap dana bantuan. Dengan mekanisme yang terhubung secara digital, distribusi bansos di seluruh Indonesia diharapkan menjadi lebih efisien, baik dari sisi waktu maupun pengelolaan, tanpa mengurangi perhatian terhadap kebutuhan penerima di berbagai daerah.

Namun, Hashim menjelaskan bahwa perluasan skema digital tersebut masih menghadapi kenyataan bahwa tidak semua penduduk telah memiliki akses perbankan. Berdasarkan angka yang disebutkan, sekitar 30% penduduk masih tidak memiliki rekening bank dan berada di luar sektor perbankan. Keterangan itu disampaikan Hashim dengan merujuk pada data Bank Dunia. Angka tersebut menjadi gambaran penting dalam pembahasan mengenai perluasan akses keuangan, karena penerapan rekening digital dalam ponsel perlu menjangkau masyarakat yang selama ini belum terhubung dengan layanan perbankan. Pemerintah tetap menargetkan agar pengembangan mekanisme ini dapat mendukung penyaluran bantuan yang transparan dan efisien bagi penerima di seluruh Indonesia.

Pemerintah menugaskan dua bank BUMN, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI, untuk membantu memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Penugasan tersebut diarahkan kepada kelompok masyarakat yang selama ini belum berinteraksi dengan perbankan, termasuk mereka yang belum memiliki rekening untuk menerima dan mengelola dana secara digital.

Dalam skema yang dijelaskan, BRI dan BSI akan berperan dalam pembukaan rekening secara massal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendekatkan layanan keuangan kepada masyarakat yang belum terhubung dengan sistem perbankan. Dengan adanya rekening, penyaluran bantuan sosial diharapkan memiliki sarana administrasi yang lebih terarah, tanpa mengubah ketentuan lain yang berkaitan dengan program bantuan tersebut.

Rencana pembukaan rekening itu juga mencakup penyediaan fasilitas saldo awal sebesar Rp50 ribu untuk setiap rekening. Saldo tersebut menjadi fasilitas yang melekat pada rekening yang dibuka dalam program, sehingga penerima rekening memiliki dana awal sebagaimana disebutkan dalam penjelasan program. Informasi mengenai rekening digital ini disampaikan dalam konteks perluasan akses layanan perbankan bagi masyarakat yang belum memiliki hubungan dengan bank.

Program tersebut berjalan beriringan dengan rencana pembukaan rekening bank gratis bagi masyarakat yang baru berusia 17 tahun. Rencana ini menempatkan usia 17 tahun sebagai salah satu kelompok yang akan memperoleh akses awal terhadap rekening perbankan. Setiap rekening dalam skema tersebut disebut akan dilengkapi saldo awal Rp50 ribu. Dengan demikian, peran BRI dan BSI dalam pembukaan rekening secara massal serta rencana rekening gratis bagi warga yang baru berusia 17 tahun menjadi bagian dari agenda perluasan inklusi keuangan melalui layanan perbankan dan rekening digital.

Baca juga: Meningkatnya Kapasitas Energi dan Digital di Indonesia | Inisiatif Perbankan Digital Syariah di Bandung | Jaksa Agung Memblokir Rekening PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi