Jakarta | Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/11/2026). Perkara ini mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur yang semestinya, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem atau informasi elektronik. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya berarti para pihak telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Menurut Asep, para tersangka diduga menyadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku. Dugaan itu menjadi perhatian karena sasaran yang disebut dalam keterangan kepolisian berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha. Penyebutan kelompok sasaran tersebut menggambarkan cakupan perkara sebagaimana dijelaskan penyidik, tetapi tidak serta-merta memastikan bahwa setiap orang dalam kategori itu telah menjadi korban atau bahwa seluruh dugaan telah terbukti.
Kasus ini juga memuat dugaan penghapusan data elektronik dan akses tanpa hak, sehingga penyidik tidak hanya menelusuri kemungkinan penyadapan komunikasi. Penanganan perkara perlu menguji bagaimana akses dilakukan, perangkat atau sarana yang digunakan, data apa yang diduga dihapus, serta hubungan masing-masing tersangka dengan perbuatan yang disangkakan. Rincian tersebut penting untuk memperjelas unsur pidana dan memastikan bahwa kesimpulan didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada luasnya daftar pihak yang disebut sebagai sasaran.
Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, status hukum setiap orang perlu disampaikan secara cermat. Informasi yang disampaikan Asep menetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun keterangan tersebut tidak mendukung klaim bahwa mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo turut ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, klaim tersebut tidak sepatutnya dinyatakan sebagai fakta. Perkembangan penyidikan dan keterangan resmi berikutnya dapat memberi penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi, bukti, serta langkah hukum yang ditempuh. Hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dugaan terhadap para tersangka tetap harus diperlakukan sebagai perkara yang masih diproses.
Dugaan penyadapan ilegal yang menjadi sorotan publik kembali mengingatkan pada laporan media pada 2023 mengenai perangkat mata-mata Pegasus yang disebut pernah masuk ke Indonesia. Laporan tersebut mengangkat informasi tentang pengiriman dua perangkat yang dikaitkan dengan teknologi pengawasan digital dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan atas peralatan semacam itu. Kemunculan kembali isu Pegasus dalam pemberitaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan perangkat yang dilaporkan masuk dan perkara penyadapan yang kini dibahas. Kedua hal itu perlu ditempatkan sebagai informasi terpisah, kecuali terdapat bukti atau keterangan yang secara langsung menghubungkannya.
Menurut laporan media tersebut, dua perangkat milik Q Cyber Technologies Sarl masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 2020. Pengiriman itu disebut menggunakan kode UKHI 1212635. Rincian mengenai pemilik, jalur masuk, dan kode tersebut menjadi bagian dari informasi yang diberitakan, bukan bukti bahwa perangkat tertentu kemudian dipakai untuk menyadap seseorang atau kelompok. Karena itu, laporan tentang masuknya perangkat dapat menjadi konteks untuk memahami perhatian publik terhadap teknologi pengawasan, tetapi tidak cukup untuk menetapkan penggunaan ataupun pelaku dalam kasus lain. Penilaian atas klaim semacam ini tetap memerlukan verifikasi dari sumber yang berwenang dan bukti yang relevan.
Pegasus sendiri merupakan spyware yang dikembangkan oleh NSO Group, perusahaan asal Israel. Perangkat lunak ini dikenal luas dalam perdebatan internasional mengenai kemampuan pengawasan digital dan risiko terhadap privasi, terutama ketika penggunaannya diduga tidak sesuai hukum. Namun, penyebutan Pegasus dalam konteks laporan 2023 hanya merujuk pada perangkat yang diberitakan masuk ke Indonesia pada 2020. Sumber yang dirangkum di sini tidak menghubungkan secara langsung perangkat tersebut dengan dugaan penyadapan ilegal yang sedang dibahas. Menjaga pembedaan itu penting agar pemberitaan tidak mengubah kedekatan waktu atau kesamaan tema menjadi kesimpulan faktual. Sampai ada informasi yang mengonfirmasi kaitan tersebut, hubungan kedua perkara sebaiknya diperlakukan sebagai belum terbukti.
Spyware adalah perangkat lunak yang dirancang untuk menyusup ke ponsel dan mengumpulkan informasi mengenai aktivitas penggunanya tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka. Program semacam ini dapat memanfaatkan celah tersembunyi dalam sistem untuk menembus perlindungan perangkat, lalu mengirim data yang diperoleh kepada pihak ketiga. Informasi yang berisiko terpapar dapat mencakup komunikasi, lokasi, daftar kontak, maupun data lain yang tersimpan atau diakses melalui ponsel. Pegasus, yang dikembangkan oleh perusahaan Israel NSO Group, dilaporkan mampu menargetkan perangkat Android maupun iOS. Penyusupan dapat memanfaatkan bug yang belum diketahui pembuat sistem operasi, atau kerentanan zero-day. Karena itu, pembaruan dan tambalan keamanan tetap penting, tetapi tidak selalu cukup untuk mencegah serangan apabila celah yang digunakan belum ditemukan atau diperbaiki.
Riwayat laporan publik mengenai Pegasus bermula pada 2016. The Citizen Lab, organisasi riset keamanan siber yang berbasis di Kanada, saat itu mengungkap bahwa spyware tersebut masuk ke ponsel aktivis hak asasi manusia Ahmed Mansoor. Kasus ini menarik perhatian karena pesan teks yang diterimanya berisi tautan berbahaya; jika dibuka, tautan itu dapat memasang perangkat lunak pengintai. Metode tersebut dikenal sebagai spear phishing, yakni upaya menipu sasaran tertentu melalui pesan yang tampak meyakinkan, baik lewat SMS maupun email. Pada September 2018, The Citizen Lab kembali melaporkan dugaan infeksi Pegasus di 25 negara. Temuan itu memperluas kekhawatiran bahwa penggunaan spyware tidak terbatas pada satu korban atau wilayah.
Pada 2019, laporan tentang penyusupan melalui WhatsApp menambah perhatian terhadap kemampuan Pegasus. Kerentanan yang dilaporkan memungkinkan penyerang memasang spyware melalui panggilan WhatsApp, bahkan dalam kondisi tertentu tanpa korban menjawab panggilan tersebut; jejak panggilan tak terjawab juga dapat dihapus. Perkembangan ini menunjukkan bahwa tautan phishing bukan satu-satunya pintu masuk. Versi yang lebih baru dilaporkan dapat melakukan serangan zero-click, yaitu penyusupan yang tidak mengharuskan sasaran mengeklik tautan atau membuka lampiran. Serangan semacam itu memanfaatkan kelemahan pada aplikasi atau sistem untuk mengirim muatan berbahaya secara otomatis. Perubahan teknik tersebut membuat deteksi lebih sulit bagi pengguna, sekaligus menegaskan pentingnya pembaruan perangkat, pembatasan paparan data, dan pemeriksaan independen atas dugaan penyadapan. Namun, keberadaan kerentanan atau kemampuan teknis tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perangkat tertentu telah terinfeksi; klaim perlu ditelaah melalui bukti forensik dan sumber tepercaya.
Nama NSO Group kembali menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai pengawasan digital, bukan hanya karena perangkat lunak Pegasus, tetapi juga karena status perusahaan tersebut di Amerika Serikat. Pemerintah Amerika Serikat memasukkan NSO Group ke dalam daftar hitam setelah menilai keterlibatannya berkaitan dengan aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan keamanan nasional atau kebijakan luar negeri. Penetapan itu menempatkan perusahaan tersebut dalam sorotan kebijakan internasional, sekaligus menegaskan bahwa pengembangan teknologi pengawasan oleh pihak swasta dapat menimbulkan persoalan yang melampaui ranah teknis. Namun, keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan setiap penggunaan perangkat lunak tertentu atau membuktikan bahwa teknologi itu dipakai dalam suatu kasus di Indonesia. Dugaan penyadapan tetap perlu dinilai berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi dan konteks masing-masing kasus.
Pegasus bukan satu-satunya nama yang muncul dalam pembahasan mengenai spyware canggih. Chrysaor dan Phantom juga disebut sebagai perangkat sejenis dalam sumber yang menjadi dasar pembahasan ini.
Baca juga: KKP Tangguhkan Operasional KM Maulana 23 Setelah Dugaan Kekerasan terhadap Awak Kapal | Penyerangan terhadap Dua Mahasiswa di Makassar Menewaskan Satu Korban | Kepedulian Tak Pernah Surut, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih bagi Warga
386 kunjungan





