Polisi mulai mengusut dugaan peredaran sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pria berjoget sambil diduga menggunakan narkoba jenis sabu di dalam sel. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan kemungkinan adanya barang terlarang yang dapat masuk ke area rutan, tempat para tahanan dan warga binaan seharusnya berada dalam pengawasan ketat.
Pada 6 Oktober, polisi menyatakan akan memeriksa dua petugas Rutan Depok terkait munculnya video tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri asal-usul sabu, termasuk bagaimana narkotika tersebut bisa masuk ke dalam rutan dan sampai digunakan di dalam sel. Keterangan dari kedua petugas diharapkan dapat membantu penyidik memetakan rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin mengetahui atau terlibat dalam masuknya barang tersebut.
Langkah pemeriksaan terhadap petugas tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau keterlibatan mereka. Polisi masih mengumpulkan informasi dan mencocokkannya dengan materi video serta keterangan lain yang diperlukan. Proses tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk memastikan fakta, menguji sistem pengawasan, dan mengetahui apakah terdapat celah dalam prosedur pemeriksaan terhadap orang maupun barang yang masuk ke lingkungan rutan.
Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara mendalam. Pernyataan itu menegaskan bahwa polisi tidak hanya menelusuri penggunaan sabu dalam video, tetapi juga berupaya mengungkap jalur masuk narkotika ke Rutan Depok. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain apabila ditemukan informasi yang mengarah pada keterlibatan atau kelalaian tertentu.
Hasil pendalaman sementara yang disampaikan Christian Rony Putra mengarah pada dugaan adanya peran dua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok dalam peristiwa yang berkaitan dengan temuan sabu di dalam sel. Berdasarkan keterangan awal tersebut, kedua petugas itu masing-masing diduga memiliki peran berbeda, yakni menyediakan sabu dan menyediakan alat musik yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Informasi mengenai dugaan peran itu masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai keterlibatan kedua petugas, sehingga setiap keterangan perlu ditempatkan sebagai temuan sementara yang masih harus diverifikasi. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan.
Christian Rony Putra juga menegaskan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul narkoba tersebut. Penelusuran itu mencakup kemungkinan jalur masuk sabu ke dalam rutan, pihak yang memberikan atau membawa barang, serta rangkaian peristiwa sebelum narkoba ditemukan. Pendalaman asal barang menjadi penting untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang turut berperan dalam peristiwa tersebut.
Selain meminta keterangan dari dua petugas, polisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan, petugas lain, dan pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi kejadian. Langkah tersebut dibutuhkan untuk membangun kronologi secara utuh, termasuk menjelaskan penggunaan alat musik yang disebut dalam hasil pendalaman awal. Penyidik juga akan menilai kesesuaian keterangan dengan hasil pengamanan barang bukti dan temuan di lokasi.
Sampai proses pemeriksaan selesai, kedua petugas tersebut belum dapat disebut sebagai pengguna sabu. Keterangan yang tersedia sejauh ini hanya menyebut dugaan peran mereka dalam menyediakan sabu dan alat musik. Status hukum serta bentuk pertanggungjawaban masing-masing akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk bukti yang diperoleh polisi mengenai asal-usul narkoba dan keterkaitan para pihak.
Polisi telah memeriksa urine dua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok yang dikaitkan dengan dugaan adanya sabu di dalam sel. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah kedua petugas mengonsumsi narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine keduanya dinyatakan negatif dari kandungan narkoba. Hasil itu menunjukkan bahwa tidak terdapat indikasi konsumsi narkoba pada kedua petugas berdasarkan tes urine yang telah dilakukan.
Selain pemeriksaan urine, polisi juga melakukan penggeledahan di Rutan Depok pada 4 Oktober. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang sedang diperiksa. Dalam kegiatan itu, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba, termasuk sabu, di lokasi yang digeledah. Tidak adanya temuan tersebut dicatat berdasarkan hasil penggeledahan pada tanggal tersebut.
Peristiwa yang menjadi bahan pemeriksaan disebut terjadi pada 27 September. Dengan demikian, kronologi yang disampaikan mencakup dugaan peristiwa pada 27 September, pemeriksaan urine terhadap dua petugas, serta penggeledahan yang dilakukan polisi pada 4 Oktober. Hasil tes urine terhadap kedua petugas menunjukkan hasil negatif, sedangkan penggeledahan pada 4 Oktober tidak menemukan barang bukti narkoba. Polisi tetap memeriksa rangkaian kejadian tersebut sesuai informasi dan fakta yang diperoleh dalam proses penanganan kasus.
Pemeriksaan terhadap dua petugas dan penggeledahan di rutan menjadi langkah yang dilakukan polisi untuk menindaklanjuti dugaan temuan sabu dalam sel. Namun, berdasarkan hasil yang telah disampaikan, kedua petugas tidak terbukti mengonsumsi narkoba melalui tes urine, dan barang bukti narkoba tidak ditemukan saat penggeledahan pada 4 Oktober. Keterangan mengenai perkara tersebut tetap merujuk pada urutan tanggal, yakni peristiwa yang disebut terjadi pada 27 September dan tindakan penggeledahan pada 4 Oktober.
Hasil pemeriksaan terhadap dua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok akan menjadi dasar bagi pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan. Setelah seluruh keterangan, bukti, dan rangkaian peristiwa ditelaah, hasilnya akan disampaikan kepada Kepala Rutan Depok. Penyampaian tersebut diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan apakah kedua petugas terbukti melakukan pelanggaran serta bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan.
Jenis sanksi hingga kini belum ditetapkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan polisi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kedinasan, sanksi dapat berupa tindakan administratif. Namun, jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap integritas dan kewajiban profesi, perkara tersebut juga dapat diproses melalui mekanisme kode etik. Penetapan hukuman akan mempertimbangkan tingkat keterlibatan, bentuk pelanggaran, serta bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Konteks penanganan perkara ini juga berkaitan dengan pernyataan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 5 Oktober. Inspektur Jenderal Rudi Setiawan menyebut terdapat pegawai yang diduga membantu menyediakan narkoba dan alat-alat untuk pesta di lingkungan pemasyarakatan. Ia menambahkan, informasi yang diterima dari kantor wilayah saat itu belum utuh sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan peran setiap pihak.
Kementerian menyatakan akan mendalami perkara tersebut dan menjatuhkan hukuman kepada pihak yang terbukti terlibat. Proses pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap asal-usul barang terlarang, kemungkinan adanya bantuan dari internal, serta kepatuhan petugas terhadap prosedur pengawasan. Keputusan akhir mengenai sanksi terhadap dua petugas Rutan Depok akan menunggu hasil pemeriksaan resmi dan koordinasi kepolisian, pihak rutan, serta kementerian terkait.







