DPRD Jawa Barat Soroti Dugaan Peredaran Sabu di Rutan Depok

DPRD Jawa Barat Soroti Dugaan Peredaran Sabu di Rutan Depok

Depok, Jawa Barat — DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti dugaan pesta sabu yang disebut terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Perhatian tersebut muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan rutan yang melibatkan warga binaan. DPRD Jawa Barat berencana mendatangi lokasi untuk memperoleh informasi secara langsung sekaligus menindaklanjuti persoalan yang dinilai serius tersebut. Langkah itu diharapkan dapat membantu memperjelas kronologi, kondisi pengawasan, serta pihak-pihak yang mengetahui atau bertanggung jawab atas dugaan kejadian itu.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan keterlibatan petugas rutan dalam penggunaan narkotika oleh warga binaan. Pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penetapan bahwa keterlibatan petugas telah terbukti, melainkan sebagai perhatian terhadap informasi yang masih perlu diperiksa melalui proses klarifikasi dan penelusuran. Menurutnya, dugaan tersebut harus ditangani secara terbuka dan sesuai ketentuan agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Pradi menilai munculnya kasus tersebut dapat menunjukkan kemungkinan lemahnya pengawasan, baik terhadap warga binaan maupun petugas di dalam rutan. Pengawasan yang semestinya mencakup pemeriksaan, pengendalian akses, serta pemantauan aktivitas di lingkungan pemasyarakatan perlu dievaluasi apabila dugaan itu terbukti. DPRD Jawa Barat menegaskan bahwa kejadian semacam itu tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengganggu keamanan rutan dan merusak upaya pembinaan warga binaan. Kunjungan ke Rutan Kelas I Depok diharapkan menjadi bagian dari tindak lanjut untuk mendorong pemeriksaan menyeluruh, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan bukti yang sah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyerahkan proses investigasi dugaan peredaran sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok kepada instansi yang memiliki kewenangan. Penanganan perkara tersebut perlu dilakukan melalui prosedur resmi agar setiap informasi, bukti, dan keterangan yang muncul dapat diverifikasi secara objektif. DPRD tidak ingin mengambil alih penyelidikan, tetapi tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut keamanan serta tata kelola lembaga pemasyarakatan.

Di sisi lain, Komisi I DPRD Jawa Barat berencana mendatangi Rutan Depok dalam waktu dekat. Kunjungan itu ditujukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang disebut terjadi di dalam rutan. Para anggota dewan akan meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai kronologi, sistem pengawasan, serta langkah yang telah atau akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa. Informasi lapangan dinilai penting agar evaluasi tidak hanya didasarkan pada pemberitaan atau laporan awal.

Pradi mendorong agar investigasi dan evaluasi dilaksanakan secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya diarahkan pada kemungkinan keterlibatan individu, tetapi juga perlu mencakup kondisi fasilitas, kesiapan dan integritas sumber daya manusia, serta penerapan prosedur pengamanan. Mekanisme akses keluar-masuk warga binaan dan petugas juga perlu ditelaah, termasuk pencatatan, pemeriksaan, pengawasan pada titik masuk, dan pengendalian terhadap barang yang dibawa ke lingkungan rutan.

Dugaan kelalaian dalam pengawasan akses harus diperlakukan sebagai hal yang perlu diperiksa, bukan sebagai fakta yang telah terbukti. Karena itu, setiap celah dalam sistem perlu dicermati dan dikaji secara detail untuk mengetahui bagaimana kejadian tersebut dapat berlangsung. Penelaahan menyeluruh diharapkan mampu mengidentifikasi kelemahan prosedur, menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, serta menghasilkan perbaikan konkret bagi keamanan Rutan Depok.

Polres Metro Depok terus menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkoba di Rutan Kelas I Depok. Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah muncul informasi mengenai dugaan pesta sabu di lingkungan rutan. Berdasarkan perkembangan yang disampaikan, polisi telah menurunkan satuan narkoba untuk menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk asal-usul barang terlarang dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penyelidikan disebut mulai dilakukan pada 27 September 2026, ketika aparat menerima atau menemukan indikasi adanya aktivitas yang berkaitan dengan dugaan penggunaan sabu. Informasi mengenai perkara itu kemudian menjadi viral pada 3 Oktober 2026. Rentang waktu tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran polisi untuk mencocokkan keterangan saksi, temuan di lokasi, serta kemungkinan adanya aktivitas lain yang mendahului atau mengikuti dugaan pesta tersebut.

Dalam prosesnya, polisi telah menggeledah lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dan memperoleh gambaran mengenai kondisi tempat yang menjadi perhatian penyidik. Aparat juga telah memeriksa dua petugas rutan yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan itu masih berlangsung dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan hukum.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, satu petugas diduga menyelundupkan sabu ke dalam lingkungan rutan. Sementara itu, petugas lainnya diduga membawa lampu disko dan alat musik yang disebut berkaitan dengan lokasi atau aktivitas yang sedang diselidiki. Informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan temuan awal, sehingga diperlukan pendalaman melalui pemeriksaan lanjutan, pencocokan keterangan, serta analisis barang bukti.

Polisi masih menelusuri peran masing-masing petugas, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan penyediaan narkoba maupun fasilitas pendukung di lokasi. Penyidik juga perlu memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan secara mandiri atau melibatkan pihak lain. Dengan demikian, status dan peran kedua petugas belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan hukum. Penetapan tanggung jawab pidana akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal sabu yang diduga beredar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Penyelidikan tersebut juga diarahkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam proses penyelundupan maupun distribusi narkotika kepada warga binaan. Hingga pemeriksaan berlangsung, aparat belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai rangkaian peristiwa tersebut karena seluruh keterangan dan barang bukti masih perlu diverifikasi secara menyeluruh.

Pemeriksaan urine terhadap dua petugas yang diduga menyelundupkan sabu kepada warga binaan menunjukkan hasil negatif. Meski demikian, hasil tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan. Polisi tetap menelusuri dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan saksi, rekaman, prosedur pengamanan, serta bukti lain yang dapat menjelaskan bagaimana narkotika tersebut masuk ke lingkungan rutan.

Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan bahwa bukti yang menguatkan dapat menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti terlibat. Sanksi itu dapat berupa tindakan administratif maupun sanksi kode etik melalui kepala rutan. Langkah tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap petugas dan jalur keluar-masuk barang di dalam rutan. Pemberian sanksi tetap menunggu hasil pemeriksaan dan kesimpulan berdasarkan bukti yang sah.

Di sisi lain, DPRD Jawa Barat masih menunggu hasil investigasi tim gabungan sebelum menentukan langkah strategis terkait persoalan tersebut. Hasil investigasi akan menjadi dasar untuk merumuskan solusi bagi lembaga pemasyarakatan dan rutan di wilayah Jawa Barat, termasuk penguatan pengawasan serta evaluasi terhadap sistem keamanan. Temuan tim gabungan juga akan dipertimbangkan dalam menentukan perlu tidaknya sanksi atau hukuman bagi pihak yang terbukti bersalah. Namun, keputusan akhir belum dapat disampaikan karena proses investigasi masih berjalan dan hasil final belum tersedia.