Doli Kurnia Soroti Risiko Seleksi KPU di Tengah Rencana Revisi UU Pemilu

Doli Kurnia Soroti Risiko Seleksi KPU di Tengah Rencana Revisi UU Pemilu

Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan kurang setuju apabila panitia seleksi (pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk sekarang. Ia menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Menurut Doli, rencana revisi Undang-Undang Pemilu perlu menjadi pertimbangan sebelum pemerintah dan pihak terkait memulai proses penentuan anggota penyelenggara pemilu. Ia menilai waktu pembentukan pansel berkaitan erat dengan kepastian aturan yang akan menjadi dasar kerja KPU.

Alasan utama keberatan itu adalah revisi UU Pemilu masih dipersiapkan. Selama pembahasan perubahan regulasi belum tuntas, ketentuan yang nantinya harus dijalankan oleh penyelenggara pemilu juga belum dapat dipastikan sepenuhnya. Karena itu, seleksi yang berlangsung sekarang berisiko dilakukan dengan merujuk pada aturan yang mungkin berubah. Situasi tersebut, menurut pandangan Doli, dapat menimbulkan ketidaksesuaian proses memilih calon komisioner dan mandat kelembagaan yang kelak ditetapkan melalui undang-undang baru.

Pembentukan pansel pada tahap ini juga dapat membuat calon anggota KPU diseleksi berdasarkan kerangka kewenangan, susunan, atau kebutuhan yang belum final. Jika revisi kemudian mengubah ketentuan penting, proses yang sudah berjalan berpotensi menghadapi penyesuaian, bahkan memunculkan pertanyaan mengenai keselarasan hasil seleksi dengan aturan yang berlaku. Doli memandang kepastian regulasi sebagai hal penting agar tahapan seleksi memiliki landasan yang jelas sejak awal dan tidak menambah kerumitan dalam penyelenggaraan pemilu.

Dengan demikian, perhatian Doli bukan semata-mata tertuju pada siapa yang akan mengisi keanggotaan KPU, melainkan juga pada urutan prosesnya. Ia menilai pembahasan revisi UU Pemilu perlu diperhatikan sebelum seleksi dimulai, sehingga calon yang dipilih nantinya memahami kerangka hukum yang benar-benar akan diterapkan. Keberatan tersebut menyoroti risiko apabila pembentukan pansel mendahului kepastian aturan: seleksi dapat berlangsung ketika dasar tugas penyelenggara masih dibicarakan. Menyelaraskan waktu seleksi dengan perkembangan pembahasan undang-undang dinilai penting untuk menjaga kejelasan proses dan menghindari ketidakpastian bagi lembaga maupun para calon.Menurut Doli, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal pembentukan panitia seleksi atau pansel untuk memilih anggota penyelenggara pemilu. Pansel dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu yang sedang menjabat berakhir. Ketentuan waktu tersebut memberi ruang bagi proses seleksi untuk berlangsung sebelum pergantian anggota, sekaligus menjadi acuan bagi lembaga dan pihak terkait dalam menyiapkan tahapan pengisian jabatan. Karena jadwalnya sudah ditentukan oleh undang-undang, pelaksanaan seleksi tidak dapat dipisahkan dari kepastian mengenai aturan yang menjadi dasar proses tersebut.

Ketentuan itu menjadi perhatian ketika Komisi II DPR bersiap membahas revisi UU Pemilu. Pembahasan perubahan undang-undang berpotensi bersinggungan dengan persiapan seleksi, terutama apabila proses legislasi berlangsung pada periode yang berdekatan dengan jadwal pembentukan pansel. Doli menyoroti perlunya memperhitungkan hubungan agenda pembaruan regulasi dan tenggat yang telah ditetapkan. Jika revisi sedang dibahas ketika tahapan seleksi harus disiapkan, para pihak perlu memastikan dasar hukum dan ketentuan yang berlaku dapat dipahami dengan jelas, sehingga proses tidak tersendat oleh ketidakpastian mengenai aturan yang akan digunakan.

Kekhawatiran Doli juga berkaitan dengan kesiapan calon penyelenggara pemilu. Mereka diharapkan memahami regulasi yang nantinya menjadi pedoman dalam menjalankan tugas, termasuk aturan yang mengatur penyelenggaraan pemilu. Apabila ketentuan tersebut masih berubah atau pembahasannya belum selesai ketika proses seleksi berjalan, calon dapat menghadapi ketidakjelasan mengenai kerangka kerja yang kelak harus mereka laksanakan. Situasi demikian berpotensi menimbulkan persoalan dalam menilai kesiapan dan pemahaman calon, sebab standar yang menjadi rujukan dapat bergeser. Karena itu, sinkronisasi jadwal pansel dan pembahasan revisi menjadi penting. Kepastian mengenai aturan yang berlaku membantu menjaga seleksi tetap terarah, sementara calon dapat dinilai berdasarkan regulasi yang jelas dan relevan dengan tanggung jawab mereka. Perhatian pada aspek waktu dan kepastian hukum tersebut menjadi bagian dari risiko seleksi yang disoroti Doli di tengah rencana revisi UU Pemilu.

Doli Kurnia mengajukan dua opsi untuk mengurangi risiko ketidakselarasan proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut berangkat dari kekhawatiran bahwa ketentuan yang berlaku mengenai waktu pembentukan panitia seleksi (pansel) dapat berubah ketika pembahasan revisi undang-undang selesai. Jika perubahan itu memengaruhi jadwal atau mekanisme seleksi, proses yang sudah berjalan berpotensi menghadapi ketidakpastian. Karena itu, penyesuaian perlu dipertimbangkan sejak awal agar tahapan seleksi memiliki dasar dan jadwal yang lebih jelas, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk menyiapkan calon penyelenggara pemilu.

Opsi pertama adalah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengubah ketentuan mengenai waktu pembentukan pansel. Melalui langkah ini, pemerintah dapat menyesuaikan aturan yang ada sebelum proses seleksi berlangsung lebih jauh. Perppu dapat menjadi jalan untuk memberi kepastian hukum apabila perubahan jadwal dinilai mendesak, sekaligus menghindari kemungkinan proses yang sedang berlangsung harus disesuaikan kembali setelah revisi UU Pemilu disahkan. Namun, penerbitannya tetap memerlukan pertimbangan yang matang, termasuk alasan kebutuhan mendesak dan keselarasan substansinya dengan pembahasan perubahan undang-undang. Dengan demikian, opsi ini diarahkan untuk menjembatani kebutuhan seleksi dan agenda legislasi, bukan menggantikan pembahasan revisi secara menyeluruh.

Opsi kedua, pansel tetap dibentuk sekarang, tetapi tahapan seleksi diselaraskan dengan target penyelesaian revisi UU Pemilu. Dengan pendekatan ini, pekerjaan awal seperti pembentukan tim dan persiapan administrasi dapat dimulai tanpa menunggu seluruh pembahasan undang-undang selesai. Jadwal tahapan berikutnya kemudian diatur agar memperhitungkan perkembangan revisi dan ketentuan yang nantinya berlaku. Proses seleksi pun dapat terus berjalan sembari menunggu revisi rampung, sementara aspek-aspek lain dari para calon tetap dinilai secara cermat. Penilaian tersebut dapat mencakup kapasitas, integritas, pengalaman, serta pemahaman calon terhadap penyelenggaraan pemilu. Opsi ini memungkinkan persiapan berlangsung lebih awal, tetapi menuntut koordinasi dan kepastian jadwal agar peserta memperoleh perlakuan yang setara dan hasil seleksi tidak terganggu oleh perubahan aturan.

Doli Kurnia menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota KPU tidak seharusnya hanya menguji sejauh mana peserta memahami peraturan. Pemahaman terhadap aturan memang menjadi bagian dari penilaian, tetapi menurutnya, hal itu belum cukup untuk menggambarkan kesiapan seseorang menjalankan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu. Tim seleksi perlu melihat calon secara lebih menyeluruh, termasuk karakter dan kemampuan yang dibutuhkan untuk mengemban tugas tersebut. Dengan demikian, tahapan seleksi dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan, bukan semata-mata pengetahuan teknis atau kemampuan menjawab pertanyaan tentang regulasi.

Aspek yang perlu menjadi pertimbangan tim seleksi, menurut Doli, mencakup integritas, kapasitas intelektual, kepemimpinan, dan kemampuan komunikasi. Keempatnya perlu diperhatikan dalam menilai calon karena masing-masing memberikan gambaran berbeda mengenai kesiapan peserta. Kapasitas intelektual berkaitan dengan kemampuan memahami persoalan, sementara kepemimpinan dan komunikasi juga termasuk unsur yang ia sebut sebagai bagian dari pertimbangan. Di berbagai aspek tersebut, Doli secara khusus menempatkan integritas sebagai perhatian utamanya. Ia menekankan pentingnya memastikan calon memiliki integritas, selain memenuhi aspek lain yang dinilai dalam proses seleksi.

Karena itu, Doli meminta panitia seleksi menguji integritas peserta secara serius, panjang, dan mendalam. Permintaan tersebut menekankan bahwa penilaian terhadap integritas tidak cukup dilakukan secara sepintas atau hanya menjadi bagian formal dari tahapan seleksi. Pansel, menurut penekanannya, perlu memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dan waktu yang memadai untuk menguji aspek tersebut.