Arena Sabung Ayam di Kediri Hidup Lagi, Publik Geram: Polisi ke Mana? Dugaan Pembiaran Menguat, Pasal 303 KUHP Mengintai Pelaku dan Pembeking

Kediri — Miris dan memalukan. Aktivitas perjudian sabung ayam yang sempat dibubarkan aparat kini kembali beroperasi terang-terangan di Dusun Kendaldoyong, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Jika informasi yang beredar ini benar, maka pertanyaan paling tajam pun muncul: Aparat Penegak Hukum (APH) sebenarnya sedang mengerjakan apa?

Arena yang sebelumnya ditutup pada operasi penertiban justru hidup lagi sejak Minggu (2/11/2025). Informasi yang dihimpun menyebutkan praktik sabung ayam tersebut kembali berjalan rutin setiap hari, dimulai sekitar pukul 12.00 hingga sore hari. Lokasinya pun sama persis: sebuah kebun bambu di pinggiran desa, tak jauh dari Mapolsek Ngadiluwih. Ironis, dekat kantor polisi tetapi jauh dari penegakan hukum.

Ketika tim Radar Kasusnews.com mengunjungi lokasi, semua tanda kehidupan arena judi tampak jelas: lingkaran bambu sebagai gelanggang, kursi-kursi plastik berjejer, tenda biru yang terpasang rapi, riuh ayam berkokok, hingga kendaraan pengunjung yang keluar masuk tanpa hambatan. Tak ada upaya pencegahan, seolah hukum kehilangan wibawa di wilayah ini.

Warga sekitar pun dibuat geram. Mereka merasa aparat hanya bertindak sesaat, lalu kembali membiarkan kegiatan ilegal tersebut tumbuh subur.

“Sudah pernah dibubarkan tapi buka lagi. Sekarang malah lebih ramai. Polisi tahu tapi diam saja, seolah nggak mau repot,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kini sorotan publik langsung mengarah kepada jajaran pimpinan Polres Kediri. Apa yang sebenarnya dilakukan Kapolres Kediri, Kasatreskrim, dan Kapolsek Ngadiluwih? Bagaimana mungkin arena judi yang sudah dibongkar bisa kembali beroperasi bebas di lokasi yang sama?

Kondisi ini kian memperkuat kecurigaan adanya pembiaran sistematis di tingkat Polsek hingga Polres. Padahal, tindak pidana perjudian sabung ayam merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam:

⚖️ Pasal Pidana yang Dilanggar

Pasal 303 KUHP

  • Melarang segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.
  • Ancaman pidana: penjara hingga 10 tahun atau denda tinggi bagi penyelenggara, peserta, dan pihak yang turut membantu, termasuk mereka yang membiarkan terjadinya praktik tersebut.

Artinya, bukan hanya pelaku di lapangan yang dapat dijerat, tetapi juga siapa pun yang diduga melakukan pembiaran sehingga tindak pidana itu terus berlangsung.

Warga Desa Banjarejo kini menuntut tindakan nyata—bukan janji, bukan alasan, dan bukan sekadar razia formalitas. Mereka mendesak Kapolres Kediri beserta jajarannya menutup total arena sabung ayam, mengusut aktor lapangan, pemodal, serta pihak-pihak internal yang diduga menutup mata.

Karena jika arena yang jelas-jelas melanggar hukum ini terus dibiarkan hidup, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan—tetapi juga kepercayaan masyarakat yang kini perlahan hilang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *