Pemerintah Mengakhiri Ekspor Benih Lobster dan Memusatkan Budidaya di Dalam Negeri

Pemerintah Mengakhiri Ekspor Benih Lobster dan Memusatkan Budidaya di Dalam Negeri

Jakarta | Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan penghentian ekspor benih bening lobster (BBL), yang juga dikenal sebagai benur lobster, secara permanen. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah mengubah ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 mengenai pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).

Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 sebelumnya masih memungkinkan penangkapan BBL untuk kebutuhan pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Ketentuan baru mengakhiri ruang tersebut dengan menempatkan seluruh arah pemanfaatan benih lobster pada pengelolaan dan pengembangan budidaya di dalam negeri. Dengan demikian, BBL tidak lagi dapat dikeluarkan dari Indonesia untuk mendukung kegiatan budidaya di negara lain. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi perubahan kebijakan pemerintah dalam mengelola sumber daya lobster sejak tahap benih.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa larangan ekspor BBL tersebut berlaku secara permanen. Ia juga menerangkan bahwa penghentian ekspor itu diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) secara ilegal dari wilayah Indonesia. Kehadiran satuan tugas tersebut memperkuat pelaksanaan larangan terhadap pengeluaran BBL secara ilegal. Melalui kombinasi aturan kementerian dan peraturan presiden, pemerintah menegaskan bahwa benih lobster harus dikelola melalui kebijakan nasional, bukan dikirim ke luar negeri. Penetapan ini sekaligus menandai berakhirnya ketentuan yang sebelumnya membuka kemungkinan penangkapan BBL untuk pembudidayaan di luar wilayah Indonesia.

Setelah ekspor benih bening lobster (BBL) dihentikan, pemerintah menyiapkan langkah lanjutan dengan memusatkan pengembangan komoditas tersebut di dalam negeri. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa penghentian ekspor BBL merupakan kebijakan permanen. Menurut penjelasan menteri, pemerintah tidak akan kembali membuka pengiriman benih lobster ke luar negeri untuk dibesarkan oleh pihak lain.

Arah kebijakan berikutnya adalah membangun budidaya lobster nasional hingga menghasilkan lobster berukuran konsumsi yang dapat diekspor. Dengan demikian, nilai ekonomi komoditas tersebut diharapkan diperoleh melalui proses pembesaran di Indonesia, bukan melalui penjualan benih. Pemerintah akan mengembangkan model budidaya, memperkuat kapasitas pembudidaya, serta menata pengelolaan agar kegiatan tersebut berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Sakti menjelaskan bahwa pihak luar yang masih membutuhkan lobster perlu berkomunikasi dan bekerja sama langsung dengan pemerintah Indonesia. Kerja sama itu tidak diarahkan pada penerimaan BBL untuk dibudidayakan di negara lain, melainkan pada bentuk kemitraan yang mengikuti kebijakan dan kepentingan pengembangan budidaya di Indonesia. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga sumber daya lobster sekaligus memastikan rantai produksinya berkembang di dalam negeri.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan penghentian kerja sama budidaya lobster dengan Vietnam. Berdasarkan keterangan menteri, hasil kerja sama tersebut dinilai kurang baik sehingga pemerintah memilih menghentikannya dan menyusun pendekatan baru. Kementerian Kelautan dan Perikanan kini melakukan pemodelan budidaya lobster di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Batam dan Nusa Tenggara Barat. Pemodelan tersebut diharapkan membantu pemerintah menentukan pola pengelolaan, lokasi pengembangan, serta kebutuhan teknis sebelum budidaya diperluas ke wilayah lain.

Kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL), yang sering disebut benur, di Indonesia mengalami perubahan beberapa kali dalam rentang 2014 hingga 2021. Perubahan tersebut berlangsung melalui pergantian peraturan menteri dan kepemimpinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pada satu periode, pemerintah menutup penangkapan serta pengeluaran lobster dari wilayah Indonesia. Pada periode berikutnya, ekspor dibuka kembali melalui aturan baru, sebelum kemudian dihentikan lagi.

Pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti, yaitu pada 2014–2019, pemerintah menerapkan kebijakan penutupan ekspor benur. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016. Peraturan tersebut melarang penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, serta rajungan dari wilayah Indonesia. Ketentuan ini mencakup lobster dalam berbagai tahap pertumbuhan, termasuk benihnya, sehingga pengeluaran BBL dari Indonesia tidak diperbolehkan.

Kebijakan tersebut berubah pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo. Pemerintah menerbitkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan itu ditandatangani pada 4 Mei 2020 dan menjadi dasar dibukanya kembali ekspor benih lobster dengan ketentuan pengelolaan yang diatur di dalamnya. Dengan demikian, larangan yang sebelumnya berlaku digantikan oleh mekanisme baru untuk pengelolaan dan pengeluaran komoditas tersebut.

Setelah Edhy Prabowo tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebijakan ekspor BBL kembali dihentikan pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Penghentian itu dituangkan melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Rangkaian peraturan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ekspor benur mengalami pembukaan dan penutupan secara bergantian, mengikuti keputusan pemerintah serta perubahan regulasi pada masing-masing periode.

Pada 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali membuka ruang ekspor benih bening lobster (BBL) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut memperbolehkan penangkapan BBL untuk keperluan budidaya, termasuk kegiatan budidaya yang dilaksanakan di luar wilayah Indonesia. Kebijakan ini berbeda dari pendekatan sebelumnya yang berupaya menghentikan pengiriman benih ke luar negeri dan mengarahkan pemanfaatannya untuk memperkuat rantai produksi lobster nasional.

Pembukaan kembali ekspor itu pada awalnya dikaitkan dengan upaya meningkatkan produktivitas budidaya lobster di dalam negeri melalui kerja sama dengan negara lain yang dinilai lebih berpengalaman. Vietnam menjadi salah satu rujukan karena dipandang berhasil mengembangkan kegiatan budidaya lobster. Melalui pola kerja sama tersebut, pengetahuan, teknologi, serta investasi diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas pembudidaya Indonesia, sekaligus menciptakan manfaat ekonomi yang lebih besar dari komoditas lobster.

Meski demikian, izin ekspor BBL tidak diberikan tanpa persyaratan. Investor asing yang ingin memperoleh akses terhadap benih tersebut diwajibkan terlebih dahulu menanamkan modal dan menjalankan kegiatan budidaya di Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan agar pemanfaatan benih tidak hanya berakhir sebagai pengiriman komoditas mentah, tetapi juga mendorong terbentuknya kegiatan produksi dan nilai tambah di wilayah nasional. Dengan demikian, ekspor ditempatkan sebagai bagian dari skema kerja sama budidaya, bukan sebagai tujuan yang berdiri sendiri.

Dalam perkembangannya, kerja sama budidaya dengan Vietnam dihentikan karena hasilnya dinilai kurang baik. Setelah evaluasi tersebut, pemerintah pada 2026 memutuskan menutup ekspor BBL secara permanen. Arah kebijakan kini beralih pada pengembangan budidaya di dalam negeri, dengan penguatan produksi dan pemanfaatan benih untuk kebutuhan nasional. Pada saat yang sama, pemerintah menegaskan penindakan terhadap pengeluaran BBL secara ilegal agar benih lobster tidak kembali keluar melalui jalur yang melanggar ketentuan.

Baca juga: Mengakhiri Konflik Rusia-Ukraina: Upaya Amerika Serikat | Konflik Yaman Kembali Memanas: Bentrokan Pasukan Pemerintah dan Houthi | Mitigasi Gunung Api Disorot, Pemerintah Diminta Perkuat Jalur Evakuasi dan Sistem Peringatan