Kota Cilegon | Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau di Selat Sunda dari Level II atau Waspada menjadi Level III atau Siaga. Perubahan status resmi tersebut mulai berlaku pada Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 21.00 WIB. Penetapan ini menjadi informasi terbaru mengenai tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau yang berada di kawasan Selat Sunda.
Kenaikan status itu dituangkan dalam surat Badan Geologi bernomor 1729.lap/GL.03/BGL/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Geologi Lana Saria atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Dokumen resmi itu memuat pemberitahuan mengenai perubahan tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau dari Level II atau Waspada ke Level III atau Siaga.
Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak terkait, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah di wilayah Lampung dan Banten, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, serta Kota Cilegon. Dengan berlakunya status Level III atau Siaga pada waktu yang telah ditetapkan, informasi mengenai perubahan tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau disampaikan kepada pemerintah dan lembaga yang tercantum dalam surat Badan Geologi tersebut.
Secara umum, aktivitas kegempaan Gunung Anak Krakatau pada 21 September hingga 9 Oktober 2026 belum memperlihatkan peningkatan signifikan. Rata-rata kejadian gempa tercatat kurang dari lima kali per hari. Data Real-time Seismic Amplitude Measurement (RSAM) dan tiltmeter juga belum menunjukkan gejala peningkatan yang berarti. Meski demikian, Badan Geologi mulai mengidentifikasi kenaikan aktivitas dalam skala rendah sejak awal Oktober 2026.
Penanda utama perubahan tersebut ialah rangkaian 14 erupsi yang terjadi pada 6–9 Oktober 2026. Pada 9 Oktober, hingga pukul 19.20 WIB, tercatat sembilan erupsi. Erupsi itu memiliki amplitudo maksimum 55 milimeter dan durasi terpanjang 32 detik. Tinggi kolom erupsi tidak teramati pada saat pemantauan, sehingga karakter visual letusan belum dapat dijelaskan secara lebih terperinci.
Catatan kegempaan selama periode 21 September–8 Oktober menunjukkan lima gempa erupsi, delapan gempa hembusan, 11 gempa frekuensi rendah, 45 gempa hybrid atau fase banyak, serta 17 tremor menerus. Selain itu, terpantau 31 gempa vulkanik dangkal, sembilan gempa vulkanik dalam, dan delapan gempa tektonik jauh. Rangkaian data tersebut menggambarkan dinamika internal gunung api yang masih berlangsung, meskipun tingkat perubahannya secara umum tergolong rendah.
Hasil pengamatan visual pada periode yang sama menunjukkan asap kawah berwarna putih hingga hitam dengan ketinggian sekitar 5–50 meter dan tekanan sedang. Pemantauan satelit Sentinel mendeteksi emisi sulfur dioksida (SO2) pada tingkat rendah, yaitu 71–237,5 ton per hari. Anomali panas juga berada pada tingkat rendah. Namun, titik api mulai terlihat sejak 6 Oktober 2026, bersamaan dengan munculnya rangkaian erupsi, sehingga menjadi salah satu indikator yang diperhatikan dalam evaluasi perkembangan aktivitas Anak Krakatau.
Kenaikan status aktivitas Anak Krakatau menjadi Siaga berdampak langsung terhadap akses masyarakat di sekitar gunung api. Badan Geologi melarang masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Anak Krakatau. Area tersebut ditutup karena peningkatan aktivitas dapat menimbulkan ancaman yang membahayakan siapa pun yang berada terlalu dekat dengan sumber erupsi.
Larangan akses juga berlaku pada area yang lebih terbatas di sekitar dua pulau baru yang terbentuk di sektor barat laut dan tenggara Anak Krakatau. Masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki dilarang memasuki atau beraktivitas dalam radius 1 kilometer dari masing-masing pulau baru tersebut. Berdasarkan peta kawasan rawan bencana yang dilampirkan, kedua pulau itu ditandai sebagai lokasi yang berpotensi menjadi pusat erupsi baru.
Penetapan batas tersebut berkaitan dengan sejumlah ancaman yang perlu diwaspadai dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi. Bahaya yang mungkin terjadi meliputi lontaran batu pijar dan hujan abu lebat. Selain itu, aliran lava dapat menjangkau area di sekitar pusat aktivitas dan menimbulkan risiko bagi masyarakat yang berada di dalam kawasan terlarang.
Ancaman lain berupa kemungkinan erupsi sekunder. Fenomena ini dapat terjadi ketika lava panas bersentuhan dengan air laut atau air hujan. Kontak tersebut berpotensi memicu aktivitas erupsi tambahan di sekitar material vulkanik yang masih panas. Karena itu, pembatasan akses tidak hanya mencakup pusat erupsi utama, tetapi juga kawasan di sekitar dua pulau baru yang telah dipetakan sebagai lokasi berpotensi menjadi pusat erupsi baru. Ketentuan ini menjadi konsekuensi utama dari peningkatan status Anak Krakatau ke tingkat Siaga.
Badan Geologi mengimbau masyarakat di wilayah pantai Banten dan Lampung untuk tetap tenang menyikapi kenaikan status Gunung Anak Krakatau menjadi Siaga. Warga diminta tidak mempercayai isu atau informasi yang tidak bersumber dari lembaga resmi, termasuk kabar bahwa erupsi Anak Krakatau secara otomatis akan memicu tsunami. Masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa, dengan tetap memperhatikan arahan dan ketentuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Status Siaga akan dievaluasi secara berkala oleh Badan Geologi atau lebih cepat apabila terdapat perubahan aktivitas vulkanik yang signifikan. Status tersebut tetap berlaku sampai laporan evaluasi berikutnya diterbitkan. Karena itu, warga sebaiknya tidak mengambil keputusan berdasarkan pesan berantai, unggahan media sosial, atau informasi yang belum terverifikasi. Pemantauan perkembangan gunungapi dapat dilakukan melalui situs resmi Badan Geologi di geologi.esdm.go.id/pvmbg dan aplikasi Magma Indonesia di magma.esdm.go.id.
Informasi juga dapat diperoleh dengan menghubungi Pos Pengamatan Gunungapi Krakatau di Pasauran, Banten, melalui nomor telepon (0254) 651449. Kanal tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat, pemerintah daerah, maupun pihak terkait untuk mendapatkan pembaruan mengenai aktivitas gunungapi. Penyampaian informasi secara teratur diharapkan membantu warga memahami kondisi secara proporsional dan mencegah kepanikan di kawasan pesisir.
Surat kenaikan status Gunung Anak Krakatau turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi, lain para menteri koordinator, Menteri Perhubungan, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BMKG, serta pengelola Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, dan Bandara Radin Inten. Koordinasi lintas lembaga ini dilakukan untuk memastikan pemantauan, penyebaran informasi, dan kesiapsiagaan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.







