Depok | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok berinisial SD sebagai aparatur sipil negara. Keputusan tersebut diambil setelah muncul dugaan keterlibatan SD dalam memasukkan narkoba ke dalam sel tahanan. Pemberhentian ini menjadi bagian dari langkah penegakan disiplin dan pengawasan internal terhadap seluruh petugas pemasyarakatan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan menyampaikan keputusan itu setelah mengikuti rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut Rudi, kementerian telah memproses perkara tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Status SD sebagai pegawai negeri sipil dicabut karena dugaan pelanggaran yang dinilai serius dan berkaitan langsung dengan keamanan serta integritas pengelolaan rutan.
Rudi menjelaskan, dugaan peran SD berkaitan dengan upaya membawa sabu ke lingkungan tahanan. Narkoba tersebut diduga hendak dimasukkan ke dalam sel, sehingga berpotensi mengganggu keamanan rutan dan memperluas peredaran barang terlarang di warga binaan. Kemenimipas memandang setiap keterlibatan petugas dalam penyelundupan narkotika sebagai pelanggaran berat, terlebih karena petugas memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan mencegah masuknya benda terlarang.
Pemberhentian SD juga menunjukkan bahwa proses penindakan tidak hanya diarahkan kepada warga binaan, tetapi mencakup aparatur yang diduga membantu masuknya narkoba. Kemenimipas menyatakan pengawasan terhadap petugas akan terus diperkuat, termasuk melalui pemeriksaan berlapis dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penanganan dugaan penyelundupan sabu berlangsung transparan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Rudi Setiawan menyampaikan bahwa petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok berinisial SD diduga memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam lapas sebanyak tiga kali. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai dugaan keterlibatan petugas dalam praktik penyelundupan dan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Namun, dugaan itu tetap perlu ditempatkan sesuai proses pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Rudi menegaskan bahwa SD berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dengan status tersebut, tindakan kepegawaian terhadap yang bersangkutan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran di lingkungan rutan, tetapi juga mengikuti mekanisme disiplin ASN. Pemberhentian SD menunjukkan bahwa instansi mengambil langkah tegas terhadap petugas yang dinilai terlibat dalam pelanggaran serius.
Selain menjatuhkan sanksi kepada SD, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) juga memberikan hukuman kepada petugas lain yang dinilai terlibat dalam praktik tersebut. Rudi tidak merinci identitas para petugas lain maupun bentuk hukuman yang dikenakan kepada masing-masing individu. Karena itu, informasi mengenai peran setiap petugas dan dasar penerapan sanksinya belum dijelaskan secara terperinci.
Secara umum, pembagian sanksi yang disampaikan adalah satu petugas diberhentikan, sementara petugas lainnya dikenai hukuman disiplin. Perbedaan tindakan tersebut menunjukkan adanya penilaian berdasarkan tingkat keterlibatan, hasil pemeriksaan, serta ketentuan kepegawaian yang berlaku. Kemenimipas diharapkan terus menyampaikan informasi secara proporsional agar publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai penanganan dugaan penyelundupan sabu tersebut tanpa mengabaikan hak setiap pihak dalam proses pemeriksaan.
Polres Metro Depok menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan sabu yang terjadi di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Penyelidikan mulai dilakukan pada 27 September 2026 setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas terlarang di dalam maupun sekitar area rutan. Penanganan perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah kasusnya viral pada 3 Oktober 2026. Kepolisian menyatakan proses penyelidikan tetap dilakukan secara bertahap untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat.
Dalam proses penanganan awal, petugas melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga digunakan untuk pesta sabu. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti dan mengungkap aktivitas yang berlangsung di tempat itu. Selain menggeledah lokasi, penyidik juga memeriksa dua petugas rutan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap keduanya diperlukan untuk mencocokkan keterangan, menelusuri asal-usul barang terlarang, serta mengetahui kemungkinan adanya peran lain dalam dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan rutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, satu petugas diduga berperan menyelundupkan sabu ke dalam lingkungan rutan. Sementara itu, petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Namun, dugaan peran itu masih didalami oleh penyidik dan belum menjadi kesimpulan akhir sebelum seluruh bukti serta keterangan diperiksa secara menyeluruh. Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan keterangan tersebut pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pendalaman itu mencakup penelusuran jalur masuk narkotika, pihak yang mengetahui kegiatan tersebut, serta kemungkinan keterlibatan individu lain di luar dua petugas yang telah diperiksa. Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Keterlibatan dua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok dalam dugaan penyelundupan sabu masih akan didalami melalui pemeriksaan lanjutan. Pihak berwenang belum menyampaikan kesimpulan akhir sebelum seluruh keterangan, bukti, serta rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh. Pendalaman tersebut diperlukan untuk mengetahui peran masing-masing petugas, termasuk kemungkinan adanya komunikasi, penerimaan barang, atau tindakan lain yang berkaitan dengan dugaan masuknya narkotika ke dalam lingkungan rutan.
Apabila bukti yang diperoleh menguatkan dugaan keterlibatan, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan internal nantinya akan disampaikan kepada kepala rutan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah administratif. Sanksi dapat berupa tindakan kepegawaian, proses pelanggaran kode etik, hingga bentuk hukuman lain berdasarkan tingkat kesalahan dan aturan yang diterapkan. Pemberian sanksi secara tegas diharapkan menimbulkan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap seluruh petugas.
Selain pemeriksaan mengenai dugaan penyelundupan, kedua petugas juga telah menjalani tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, keduanya dinyatakan negatif menggunakan narkotika. Namun, hasil negatif itu tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menelusuri dugaan pelanggaran lain, karena pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan dalam peredaran atau penyelundupan barang terlarang memiliki aspek yang berbeda dari pemeriksaan penggunaan narkotika.
Di sisi lain, polisi masih menelusuri asal sabu yang diduga hendak diselundupkan ke dalam rutan. Penelusuran mencakup sumber barang, jalur masuk, serta pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam proses tersebut. Hasil pemeriksaan kepolisian dan pemeriksaan internal akan menjadi acuan bagi kepala Rutan Depok untuk menentukan sanksi yang tepat. Langkah tersebut diharapkan memastikan keputusan diberikan berdasarkan bukti dan prosedur, sekaligus menjaga integritas serta keamanan rutan.






