Letkol Arman Ditahan Polisi Militer Setelah Rumah Dinas di Cijantung Diduga Jadi Lokasi Operasional Judi Online

Letkol Arman Ditahan Polisi Militer Setelah Rumah Dinas di Cijantung Diduga Jadi Lokasi Operasional Judi Online

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Letkol (Inf) Arman ditahan oleh polisi militer setelah rumah dinas yang berkaitan dengannya di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, diduga digunakan sebagai lokasi operasional judi online. Penahanan tersebut menjadi bagian dari langkah pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas yang berlangsung di tempat itu. Informasi mengenai perkara ini disampaikan ketika aparat masih menelusuri fakta, pihak-pihak yang terlibat, serta peran masing-masing dalam kegiatan yang sedang diselidiki.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan bahwa Arman telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya pada Jumat, 9 Oktober. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh polisi militer sebagai bagian dari proses pendalaman atas dugaan penggunaan rumah dinas tersebut. Langkah penahanan tidak serta-merta menunjukkan hasil akhir perkara, karena penyidik masih perlu mengumpulkan keterangan dan bukti yang relevan sebelum menentukan perkembangan selanjutnya.

Hingga keterangan itu disampaikan, Mayjen Nas belum menjelaskan status hukum Letkol Arman secara lebih terperinci. Belum ada penjelasan resmi mengenai apakah Arman telah ditetapkan sebagai tersangka, saksi, atau berada dalam status pemeriksaan lainnya. Karena itu, informasi mengenai tingkat keterlibatan maupun bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi belum dapat disimpulkan. Penahanan dalam konteks ini perlu dipahami sebagai tindakan untuk kepentingan pemeriksaan, sementara dugaan pemanfaatan rumah dinas sebagai markas judi online masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan internal yang berjalan.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan sikap resmi untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, termasuk apabila dugaan keterlibatan tersebut berkaitan dengan personel di lingkungan militer. Pernyataan ini disampaikan Mayjen Muhammad Nas sebagai penegasan bahwa institusi TNI tidak memberikan ruang bagi aktivitas perjudian digital yang melanggar hukum dan berpotensi merusak kepercayaan publik.

Menurut Mayjen Muhammad Nas, dukungan terhadap pemberantasan judi online berlaku secara menyeluruh. TNI menyatakan akan bersikap tegas terhadap anggotanya yang terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut. Sikap ini menunjukkan bahwa status sebagai anggota TNI tidak menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran atau membedakan penanganan terhadap personel yang tersangkut kegiatan judi online.

Penegasan tersebut juga menjadi pesan bahwa setiap anggota TNI wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi. Aktivitas judi online dipandang sebagai persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak sosial serta memengaruhi citra lembaga apabila melibatkan personel militer. Karena itu, TNI menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah-langkah pemberantasan yang dilakukan terhadap praktik tersebut.

Dalam konteks dugaan rumah dinas di Cijantung digunakan sebagai lokasi operasional judi online, sikap TNI tersebut menjadi dasar penting dalam melihat penanganan perkara secara institusional. TNI menegaskan bahwa anggota yang terlibat akan dikenai sanksi serta tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa institusi tidak akan melindungi personel yang terbukti terlibat.

Meski demikian, pernyataan mengenai sanksi dan tindakan tegas tidak secara otomatis menetapkan kesalahan seseorang sebelum adanya kepastian berdasarkan proses yang berlaku. Sikap resmi TNI menempatkan pemberantasan judi online sebagai komitmen kelembagaan, sekaligus menegaskan pentingnya akuntabilitas setiap anggota. Dengan demikian, penanganan dugaan keterlibatan personel tetap perlu berlandaskan fakta dan ketentuan yang berlaku.

TNI Angkatan Darat sebelumnya mengungkap adanya dugaan aktivitas judi online yang disebut beroperasi dari sebuah rumah di kompleks perumahan angkatan darat (KPAD), Cijantung, Jakarta Timur. Informasi tersebut menjadi perhatian setelah muncul laporan dari warga mengenai kegiatan yang dianggap tidak wajar di salah satu rumah dalam kawasan tersebut. Namun, pada tahap awal pengungkapan, aktivitas itu masih berstatus dugaan dan belum dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.

Rangkaian pengungkapan bermula pada Minggu, 4 Oktober, ketika warga menyampaikan laporan mengenai situasi di rumah tersebut. Laporan itu kemudian mendorong personel Kodim 0505/Jakarta Timur untuk melakukan pengecekan bersama unsur kewilayahan. Kedatangan petugas dilakukan sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus memastikan kondisi yang berlangsung di lokasi.

Personel gabungan selanjutnya mendatangi rumah di lingkungan KPAD Cijantung yang disebut dalam laporan. Pemeriksaan dan penelusuran awal dilakukan berdasarkan informasi mengenai adanya aktivitas yang dinilai tidak biasa. Dari proses tersebut, TNI AD mengungkap dugaan bahwa rumah itu digunakan untuk mendukung operasional judi online. Pengungkapan ini menjadi dasar bagi langkah pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi serta bentuk kegiatan yang berlangsung di dalam rumah.

Informasi mengenai dugaan operasional tersebut kemudian dikaitkan dengan penanganan oleh aparat yang berwenang. Meski demikian, status hukum aktivitas di rumah itu tetap memerlukan proses pembuktian dan pemeriksaan resmi. Laporan warga serta kedatangan personel Kodim menjadi titik awal pengungkapan, bukan kesimpulan akhir mengenai adanya pelanggaran pidana. Karena itu, setiap keterangan mengenai aktivitas judi online tersebut perlu dipahami sebagai dugaan sampai seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan menghasilkan kepastian hukum.

Pemeriksaan awal di rumah dinas yang berada di kawasan Cijantung menghasilkan sejumlah temuan terkait dugaan aktivitas operasional judi online. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan 11 orang yang diduga memiliki peran sebagai operator. Status dan keterlibatan mereka masih dalam proses pendalaman, sehingga temuan itu belum menjadi kesimpulan akhir mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan tertulis TNI Angkatan Darat, seluruh orang yang diamankan merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Identitas serta peran masing-masing orang akan ditelusuri melalui pemeriksaan lanjutan, termasuk untuk mengetahui tugas yang dijalankan, hubungan mereka dengan kegiatan di rumah tersebut, dan sejak kapan aktivitas itu berlangsung.

Selain mengamankan sejumlah orang, petugas juga menyita perangkat yang diduga berkaitan dengan kegiatan di lokasi. Barang bukti yang diamankan meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk. Perangkat serta dokumen tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mencari informasi mengenai komunikasi, pengelolaan operasional, dan kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas judi online yang sedang diselidiki.

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Proses tersebut dilakukan guna memperoleh keterangan mengenai aktivitas di lokasi sekaligus mencocokkannya dengan barang bukti yang ditemukan. Informasi itu disampaikan dalam keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Darat pada Kamis, 8 Oktober.