Iwan Setiawan Ditunjuk sebagai Pangkostrad, Maruli Simanjuntak Respons Isu Kandidat Panglima TNI

Iwan Setiawan Ditunjuk sebagai Pangkostrad, Maruli Simanjuntak Respons Isu Kandidat Panglima TNI

Jakarta, 7 Oktober 2026 — Letnan Jenderal TNI Iwan Setiawan ditunjuk sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Ia menggantikan Letnan Jenderal TNI Mohammad Fadjar dalam jabatan tersebut.

Pergantian itu dikonfirmasi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak ketika ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Konfirmasi tersebut menyampaikan bahwa Iwan Setiawan menjadi pejabat yang ditunjuk untuk memimpin satuan strategis di lingkungan TNI Angkatan Darat itu.

Penunjukan Iwan turut menjadi perhatian awak media karena berlangsung bersamaan dengan pembahasan mengenai sejumlah jabatan strategis di tubuh TNI. Saat ditanya mengenai penunjukan tersebut, Maruli memberikan respons singkat yang membenarkan informasi pergantian Pangkostrad. Ia tidak menyampaikan penjelasan tambahan di luar konfirmasi mengenai penetapan Iwan sebagai pengganti Mohammad Fadjar.

Dengan penunjukan itu, Iwan Setiawan akan menjalankan tugas sebagai Pangkostrad setelah sebelumnya jabatan tersebut diemban Mohammad Fadjar. Informasi mengenai pergantian ini disampaikan langsung oleh KSAD di kompleks kepresidenan pada 7 Oktober 2026. Keterangan Maruli menjadi dasar konfirmasi atas perubahan kepemimpinan di Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.

Letjen TNI Iwan Setiawan sebelumnya menjabat sebagai Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif) TNI Angkatan Darat. Jabatan tersebut merupakan posisi yang diembannya sebelum ditunjuk untuk memimpin Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Dengan demikian, penunjukan sebagai Pangkostrad menandai perpindahan jabatan Iwan dari lingkungan Pusat Kesenjataan Infanteri ke salah satu komando utama di tubuh TNI AD.

Setelah pergantian jabatan tersebut, Iwan Setiawan dipercaya mengemban tugas sebagai Pangkostrad. Ia menggantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar yang sebelumnya menempati posisi itu. Pergantian ini menempatkan Iwan sebagai pejabat yang kini memimpin Kostrad, sementara jabatan Danpussenif yang sebelumnya diembannya telah ditinggalkan seiring dengan penugasan baru tersebut.

Rangkaian perubahan itu memperlihatkan posisi Iwan Setiawan dalam struktur jabatan TNI AD, yakni dari Danpussenif menjadi Pangkostrad. Penyebutan jabatan sebelumnya dan jabatan yang kini diemban penting untuk menjelaskan konteks penunjukan tersebut secara faktual. Sebelum dipercaya memimpin Kostrad, Iwan tercatat menjabat Danpussenif; setelah pergantian, ia menduduki posisi Pangkostrad menggantikan Mohammad Fadjar.

Dengan penunjukan itu, jabatan Pangkostrad kini diemban oleh Letjen TNI Iwan Setiawan. Informasi mengenai perpindahan ini berfokus pada perubahan posisi kedinasan, tanpa mengaitkannya dengan alasan khusus ataupun riwayat jabatan lain. Fakta utamanya adalah perpindahan Iwan dari jabatan Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri TNI AD ke jabatan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat, setelah Mohammad Fadjar tidak lagi berada pada posisi tersebut.

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa pergantian posisi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) merupakan bagian dari rotasi yang lazim dalam organisasi TNI Angkatan Darat. Pernyataan tersebut disampaikan ketika menanggapi penunjukan Letnan Jenderal TNI Iwan Setiawan untuk menduduki jabatan Pangkostrad.

Menurut Maruli, perubahan jabatan tidak perlu dipandang sebagai sesuatu yang luar biasa karena pergantian merupakan bagian dari dinamika organisasi. Ia menyebut, “Itu biasa, namanya organisasi. Pasti ada pergantian-pergantian.” Penjelasan itu menegaskan bahwa rotasi jabatan adalah mekanisme yang dapat berlangsung seiring kebutuhan organisasi dan perjalanan karier para perwira.

Maruli juga menyampaikan bahwa Letnan Jenderal TNI Mohammad Fadjar telah menjalankan tugas sebagai Pangkostrad selama sekitar dua tahun. Masa pengabdian tersebut menjadi konteks dalam melihat pergantian kepemimpinan di lingkungan Kostrad. Setelah menjalankan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut, posisi Pangkostrad kemudian dipercayakan kepada Iwan Setiawan.

Dalam penjelasannya, Maruli tidak menyampaikan adanya alasan lain di balik pergantian tersebut. Ia menempatkan perubahan itu sebagai bagian dari proses rotasi organisasi TNI Angkatan Darat, sebagaimana pergantian jabatan yang dapat terjadi pada struktur organisasi lainnya. Dengan demikian, penunjukan Iwan Setiawan dipahami dalam kerangka penyegaran dan kesinambungan penugasan, tanpa perlu dikaitkan dengan spekulasi mengenai faktor di luar mekanisme organisasi.

Rotasi jabatan juga menjadi salah satu cara organisasi mengatur penempatan perwira sesuai kebutuhan dan memberikan pengalaman kepemimpinan di berbagai satuan. Dalam konteks ini, pergantian Pangkostrad berlangsung sebagai proses kedinasan yang normal, sementara tugas dan fungsi Kostrad tetap berjalan sesuai ketentuan. Penjelasan Maruli sekaligus memperlihatkan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari kebiasaan organisasi, bukan peristiwa yang harus ditafsirkan melalui dugaan lain.

Di tengah rotasi jabatan di lingkungan TNI, nama Maruli Simanjuntak kembali disebut sebagai salah satu kandidat Panglima TNI. Kabar tersebut muncul bersamaan dengan penunjukan Iwan Setiawan sebagai Pangkostrad, sehingga perhatian awak media turut diarahkan pada kemungkinan perubahan dan dinamika kepemimpinan di tubuh TNI. Namun, penyebutan nama Maruli dalam pemberitaan itu masih berada pada ranah isu dan spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Saat ditanya mengenai kabar dirinya masuk dalam daftar kandidat Panglima TNI, Maruli memberikan tanggapan yang cenderung tenang. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan munculnya isu tersebut. Menurut dia, seluruh kepala staf pada dasarnya juga dapat disebut sebagai calon, sehingga penyebutan namanya tidak perlu dipandang sebagai sesuatu yang istimewa atau mengarah pada keputusan tertentu.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa Maruli merespons pertanyaan wartawan secara proporsional, tanpa mengonfirmasi adanya penunjukan maupun proses khusus terkait jabatan Panglima TNI. Ia juga tidak menyampaikan bahwa telah menerima tawaran atau memperoleh kepastian untuk menduduki posisi tersebut. Dengan demikian, pernyataan Maruli lebih tepat dipahami sebagai tanggapan terhadap isu yang beredar, bukan pengumuman mengenai keputusan resmi.

Dalam mekanisme pergantian Panglima TNI, penetapan pejabat merupakan kewenangan yang mengikuti proses dan keputusan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, munculnya sejumlah nama, termasuk Maruli, belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang akan dipilih. Sampai ada pengumuman resmi, posisi Maruli dalam isu tersebut tetap sebatas salah satu nama yang disebut sebagai kandidat, sementara perkembangan selanjutnya masih menunggu keputusan dari pihak yang berwenang.