Pengakuan Agus Ungkap Motif Pembunuhan Dosen Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi

Jejak Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan hingga Penangkapan Pekerja Rumah Tangga

SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 October 2026, Pal alias Agus, 41 tahun, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dosen Profesor Petrus Pallangan, 74 tahun, di Sukabumi. Dalam pemeriksaan oleh polisi, Agus menyampaikan pengakuannya mengenai peristiwa tersebut sekaligus mengungkap hal yang disebutnya menjadi pemicu tindakan itu, yakni rasa sakit hati karena upahnya tidak dibayarkan.

Berdasarkan keterangan Agus, ia menerima gaji sebesar Rp2,5 juta setiap bulan. Namun, hak tersebut belum dibayarkan selama lima bulan. Ia menyebut pembayaran upah tertunda dengan alasan korban belum memiliki uang. Penundaan itu kemudian disebut Agus sebagai persoalan yang membuat dirinya merasa sakit hati. Keterangan tersebut disampaikan saat polisi meminta penjelasan mengenai latar belakang peristiwa yang menewaskan Profesor Petrus Pallangan.

Polisi masih mendalami seluruh keterangan yang disampaikan Agus dalam proses penyidikan. Untuk sementara, rasa sakit hati akibat upah yang belum diterima selama lima bulan menjadi alasan yang diungkapkan tersangka kepada polisi. Keterangan mengenai gaji dan penundaan pembayaran tersebut dicatat sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap Agus setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Agus menyebut persoalan pembayaran gaji menjadi salah satu sumber rasa kesal terhadap Profesor Petrus Pallangan. Namun, menurut pengakuan tersebut, tekanan yang dihadapinya tidak hanya berkaitan dengan gaji. Agus juga mengaku berada dalam himpitan ekonomi karena terlilit utang. Kondisi itu disebut membuat beban pikirannya semakin berat dan rasa kecewa yang sebelumnya sudah muncul kian meningkat.

Keterangan mengenai utang tersebut disampaikan sebagai bagian dari gambaran keadaan yang dialami Agus sebelum peristiwa terjadi. Ia mengaku menghadapi kebutuhan ekonomi yang mendesak, sementara persoalan pembayaran gaji disebut belum terselesaikan. Dalam situasi itu, perasaan tertekan dan kesal dikatakan semakin menumpuk. Meski demikian, uraian tersebut merupakan keterangan tersangka mengenai latar belakang konflik dan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Konflik kemudian disebut berlanjut ketika Agus meminta izin untuk pulang kampung. Menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak diperbolehkan oleh korban. Larangan itu menjadi pemicu pertengkaran keduanya. Agus menerangkan, “Sempat cekcok sebelum kejadian karena saya ingin pulang kampung, tetapi tidak diberi izin.” Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa keinginan untuk meninggalkan tempat itu menjadi salah satu persoalan yang memperuncing hubungan mereka.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan Agus, perselisihan itu tidak berdiri pada satu masalah saja. Persoalan gaji, tekanan akibat utang, serta larangan pulang kampung disebut hadir dalam rangkaian konflik sebelum kejadian. Rangkaian tersebut disampaikan sebagai versi tersangka mengenai apa yang memanaskan pertengkaran dengan Profesor Petrus Pallangan. Penyidik masih perlu menguji setiap keterangan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta lain yang ditemukan dalam penyidikan.

Berdasarkan pengakuannya, Agus menyatakan bahwa pembunuhan terhadap majikannya dilakukan ketika dirinya berada dalam keadaan emosi. Keterangan tersebut menjadi dasar untuk menjelaskan tindakan pidana yang ia akui, tanpa menambahkan rincian lain di luar bahan pemeriksaan yang disampaikan. Agus mengaku menggunakan satu bantal dalam melakukan tindakan tersebut terhadap korban. Penggunaan satu bantal itu disebut secara langsung dalam keterangannya sebagai alat yang dipakai hingga korban tidak lagi dapat bertahan hidup.

Agus juga menyatakan bahwa dirinya bertindak seorang diri. Dalam pengakuan tersebut, ia membantah adanya keterlibatan pihak lain dalam tindakan terhadap korban. Ia turut menerangkan bahwa tangan korban tidak diikat. Dengan demikian, berdasarkan keterangan tersangka, tindakan itu dilakukan tanpa pengikatan tangan, sementara bantal digunakan untuk menyekap korban. Penjelasan ini tetap merupakan atribusi kepada Agus dan belum mengubahnya menjadi kesimpulan di luar pengakuan yang telah disampaikan.

Menurut keterangan Agus, korban disekap menggunakan bantal selama sekitar 10 menit hingga akhirnya meninggal dunia. Durasi tersebut disampaikan sebagai perkiraan dalam pengakuannya, sehingga uraian mengenai cara kejadian perlu ditempatkan sesuai sumber keterangan itu. Tidak terdapat penambahan mengenai alat lain, orang lain, atau tindakan berbeda dalam uraian ini. Rangkaian yang dapat dipaparkan hanya mencakup pengakuan Agus bahwa ia bertindak seorang diri, tidak mengikat tangan korban, serta menggunakan satu bantal untuk menyekap korban selama sekitar 10 menit sampai korban meninggal dunia.

Setelah memastikan Profesor Petrus Pallangan tidak lagi bernyawa, Agus meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri ke Makassar. Dalam pelariannya, ia membawa sejumlah barang milik korban, yakni sebuah ponsel pintar dan dua kartu ATM. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini tengah didalami aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian tindakan setelah pembunuhan.

Pelarian Agus berlangsung sebelum keberadaan Petrus diketahui oleh keluarga. Putri korban disebut telah kehilangan kontak dengan Petrus sejak pertengahan September 2026. Kekhawatiran keluarga kemudian berujung pada penemuan jasad korban pada akhir pekan sebelum berita ini disampaikan. Penemuan tersebut membuka fakta mengenai pembunuhan terhadap dosen profesor itu dan mendorong penyidik menelusuri hubungan korban dan tersangka, termasuk motif serta langkah-langkah yang dilakukan Agus setelah kejadian.

Agus kini telah berada dalam tahanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi. Proses hukum akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dihimpun penyidik. Pengakuan Agus menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan, meskipun seluruh fakta perkara tetap harus diuji melalui prosedur hukum yang berlaku.

Di hadapan pihak yang memeriksanya, Agus mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Petrus. Pernyataan tersebut tidak menghapus kehilangan yang dialami keluarga korban, tetapi menjadi pengakuan mengenai dampak serius dari tindakannya. Sementara itu, keluarga masih harus menghadapi duka setelah kehilangan kontak selama berhari-hari dan mengetahui bahwa Petrus telah meninggal dalam keadaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan tertangkapnya Agus, penyidik masih memiliki tanggung jawab untuk melengkapi berkas perkara, memeriksa keterangan saksi, serta memastikan barang bukti yang berkaitan dengan pelarian ke Makassar dapat ditelusuri. Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara ini dilimpahkan dan diproses hingga tahap persidangan.