KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 October 2026, Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memeriksa kondisi bangunan dan fasilitas di dalam lapas, terutama setelah muncul temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan keberadaan fasilitas mewah yang diperuntukkan bagi warga binaan tertentu.
Rombongan Komisi XIII dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara. Dalam peninjauan itu, ia didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Kehadiran unsur legislatif dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan lapangan untuk mencocokkan informasi yang sebelumnya disampaikan dengan keadaan sebenarnya di Lapas Cibinong.
Dalam proses pemeriksaan, rombongan menyisir sejumlah bangunan yang berada di klaster khusus. Area tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan informasi mengenai sisa hunian dan fasilitas yang disebut memiliki kondisi berbeda dari ruang hunian warga binaan pada umumnya. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat langsung lokasi serta mencermati bagian-bagian bangunan yang menjadi objek peninjauan.
Peninjauan lapangan ini diarahkan untuk memverifikasi temuan Ombudsman RI secara faktual. Komisi XIII dan jajaran pemasyarakatan mencocokkan keterangan serta informasi yang telah ada dengan kondisi fisik di dalam klaster khusus Lapas Cibinong. Dengan cara tersebut, pemeriksaan tidak hanya mengandalkan laporan tertulis, tetapi juga memperoleh gambaran langsung mengenai keadaan bangunan dan fasilitas yang diperiksa.
Kegiatan pada 30 September itu merupakan pemeriksaan terhadap lokasi yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Rombongan menelusuri area-area terkait tanpa menambahkan dugaan atau kesimpulan baru di luar proses verifikasi. Hasil pengamatan di lapangan menjadi bagian dari bahan Komisi XIII dalam memahami kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong dan mencocokkannya dengan temuan yang telah disampaikan Ombudsman Republik Indonesia.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan dalam sidak Komisi XIII di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong mengungkap kondisi sebuah bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas dalam klaster khusus. Saat pemeriksaan berlangsung, bangunan tersebut disebut sudah kosong dan tidak lagi ditempati oleh warga binaan. Meski demikian, sejumlah fasilitas rumah tangga masih terlihat berada di dalam atau sekitar bangunan.
Temuan yang paling mendapat perhatian adalah empat botol minuman keras. Dari jumlah tersebut, tiga botol merupakan wiski yang masih tersegel, sedangkan satu botol lainnya berupa bir. Seluruh barang itu ditemukan ketika petugas bersama anggota DPR memeriksa area bangunan dan mencermati berbagai fasilitas yang masih tersisa di lokasi.
Keberadaan botol-botol tersebut dicatat sebagai bagian dari hasil pemeriksaan lapangan. Namun, informasi yang tersedia tidak menjelaskan siapa pemiliknya, siapa yang membawa barang tersebut, atau apakah minuman itu pernah dikonsumsi. Karena itu, temuan tersebut perlu disampaikan secara terbatas pada fakta bahwa empat botol minuman keras berada di area bangunan yang telah kosong.
Kondisi bangunan menunjukkan bahwa status kosong tidak serta-merta berarti seluruh barang dan perlengkapan di dalamnya telah dikeluarkan. Fasilitas rumah tangga yang masih tersisa, termasuk temuan botol minuman keras, menjadi bagian dari perhatian dalam pemeriksaan. Petugas dan anggota Komisi XIII kemudian mendokumentasikan situasi tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap pengelolaan area khusus di lingkungan lapas.
Temuan ini juga memperlihatkan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan yang tidak lagi dihuni. Selain memastikan tidak ada warga binaan yang menempati lokasi, pemeriksaan dapat memberikan gambaran mengenai barang-barang yang masih tertinggal setelah bangunan dikosongkan. Dalam konteks sidak tersebut, empat botol minuman keras menjadi salah satu temuan faktual yang tercatat tanpa disertai kesimpulan mengenai kepemilikan maupun penggunaannya.
Pemeriksaan Komisi XIII di sejumlah bangunan dalam kompleks Lapas Cibinong memperlihatkan bahwa sebagian ruangan masih menyisakan perabot rumah tangga. Barang-barang yang terlihat lain sofa, televisi, kulkas, kasur, serta meja makan. Keberadaan perabot tersebut menunjukkan bahwa bangunan yang diperiksa sebelumnya digunakan dan ditata sebagai tempat tinggal, bukan sekadar ruang kosong yang tidak terpakai.
Kondisi interior setiap rumah dinas tidak sepenuhnya sama. Ada ruangan yang masih memiliki lebih banyak perabot, sementara bagian lain tampak menyisakan barang dalam jumlah terbatas. Perbedaan itu menjadi bagian dari temuan saat peninjauan berlangsung dan tidak dapat disamaratakan untuk seluruh bangunan di lokasi tersebut.
Pada salah satu bangunan, terdapat tanda-tanda bahwa tempat itu pernah dihuni oleh satu keluarga. Sejumlah barang yang ditemukan mencakup kereta bayi, perlengkapan bermain anak, dan seluncuran. Selain itu, terlihat pula raket nyamuk dan gitar yang masih berada di dalam ruangan. Barang-barang tersebut memberikan gambaran mengenai aktivitas sehari-hari yang pernah berlangsung di sana, tanpa secara otomatis menunjukkan siapa penghuni bangunan tersebut.
Jejak hunian juga tampak dari beberapa figura berisi foto keluarga yang masih tergantung di dinding. Di sejumlah bagian interior, terdapat pula lukisan dinding yang belum dilepas. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa sebagian ruang masih menyimpan unsur personal dan dekorasi rumah tangga.
Meski demikian, barang yang tertinggal tidak menjadi dasar untuk menarik kesimpulan baru mengenai identitas penghuni. Keterangan pemeriksaan hanya menunjukkan kondisi fisik bangunan dan sisa benda yang ditemukan di dalamnya. Karena kondisi masing-masing rumah dinas berbeda, penilaian terhadap setiap bangunan perlu didasarkan pada temuan di lokasi masing-masing, bukan pada generalisasi seluruh kompleks.
Dewi Asmara menyampaikan bahwa hasil sidak Komisi XIII di Lapas Cibinong akan dirumuskan berdasarkan apa yang dilihat dan diperiksa secara langsung di lapangan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai kondisi hunian di dalam lembaga pemasyarakatan perlu ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan akhir yang telah ditetapkan.
Selain mencermati temuan selama kunjungan, Komisi XIII masih menunggu pencocokan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal. Hasil pemeriksaan internal itu menjadi salah satu bahan penting untuk memverifikasi kesesuaian kondisi yang ditemukan saat sidak dan keterangan atau catatan yang dimiliki pihak terkait. Dengan demikian, setiap informasi yang akan disampaikan perlu melalui proses penelaahan berdasarkan data serta hasil pemeriksaan dari kedua sumber tersebut.
Proses verifikasi ini juga menjadi batas penting dalam pemberitaan mengenai sisa hunian mewah di Lapas Cibinong. Temuan visual atau kondisi yang terlihat di lokasi belum dengan sendirinya dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran tertentu. Penilaian lebih lanjut tetap menunggu pencocokan informasi dan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
Dewi Asmara menekankan bahwa keterangan kepada publik akan disusun dengan merujuk pada fakta yang diperoleh selama pemeriksaan. Sikap tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian agar informasi yang disampaikan tidak melampaui temuan lapangan maupun hasil pemeriksaan resmi. Sampai tahap tersebut selesai, sidak dapat dipahami sebagai bagian dari upaya mengumpulkan dan memverifikasi informasi mengenai kondisi hunian di Lapas Cibinong.
Rangkaian pemeriksaan mencakup apa yang ditemukan langsung oleh Komisi XIII serta pencocokannya dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal. Kedua proses itu menjadi dasar sebelum ada penyampaian informasi lebih lanjut, tanpa mendahului kesimpulan atau menetapkan adanya pelanggaran di luar fakta yang telah disampaikan sumber.







