Pada tanggal 31 Agustus 2026, Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) secara resmi mengumumkan peluncuran kerangka baru yang akan memfasilitasi penyelesaian transaksi bilateral Indonesia dan Singapura. Kerangka ini ditujukan untuk memberikan solusi dalam menggunakan mata uang lokal, yaitu Rupiah dan Dolar Singapura, dalam transaksi perdagangan dan investasi kedua negara. Inisiatif ini merupakan langkah maju dalam memperkuat hubungan ekonomi bilateral, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi, menurunkan biaya transaksi, serta menstabilkan nilai tukar kedua mata uang.
Kerja sama ini merupakan hasil dari kesepakatan yang dicapai dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2022. Dalam konteks global yang terus berubah, di mana transaksi lintas negara semakin meningkat, penting untuk memfasilitasi proses pembayaran yang lebih mudah dan cepat. Kerangka ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada mata uang asing, serta mempromosikan penggunaan mata uang lokal sebagai bagian dari strategi ekonomi makro kedua negara.
Penerapan kerangka transaksi bilateral ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama ekonomi dan perdagangan Indonesia dan Singapura. Melalui skema ini, pelaku pasar dapat melakukan transaksi dengan lebih fleksibel dan efisien, meningkatkan daya tarik investasi, serta meningkatkan volume perdagangan. Selanjutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya kedua negara untuk memperkuat ketahanan ekonomi, terutama di tengah berbagai tantangan yang dihadapi dalam perekonomian global.
Dengan adanya kerangka ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih kondusif bagi pelaku bisnis di kedua negara untuk beroperasi. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih solid, inovatif, dan adaptif, sejalan dengan perkembangan ekonomi global yang cepat.
Kesepakatan yang dituangkan dalam peraturan Dewan Gubernur nomor 25 tahun 2026 merupakan langkah penting dalam memfasilitasi transaksi bilateral Indonesia dan Singapura. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses transaksi dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura menjadi semakin efisien. Meskipun ketentuan ini baru diberlakukan, dampaknya terhadap hubungan perdagangan dan keuangan antar kedua negara sudah mulai dirasakan.
Peraturan tersebut menetapkan pedoman yang jelas untuk pelaksanaan transaksi, termasuk prosedur yang harus diikuti oleh pelaku pasar dan lembaga keuangan. Aspek penting dari regulasi ini adalah kemudahan akses bagi para pengusaha dan investor, yang sebelumnya mungkin mengalami kesulitan dalam transaksi lintas mata uang. Dengan implementasi kesepakatan ini, semua pihak diharapkan dapat melakukan kegiatan usaha dengan lebih lancar dan aman.
Kemudahan penggunaan mata uang lokal diharapkan dapat meningkatkan volume perdagangan kedua negara. Diharapkan bahwa dengan memperluas penggunaan rupiah dalam transaksi, lebih banyak pelaku bisnis yang akan terlibat dalam aktivitas perdagangan, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian masing-masing negara. Selain itu, regulasi ini juga berorientasi pada pengembangan pasar keuangan lokal, yang pada gilirannya dapat menarik lebih banyak investasi asing.
Regulasi ini juga mengandalkan sistem yang transparan dan akuntabel. Semua transaksi harus dicatat dengan baik untuk memudahkan pengawasan dan evaluasi dari pihak berwenang. Ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecurangan dan memastikan bahwa semua transaksi berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kedua negara dapat lebih meningkatkan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan, memacu pertumbuhan ekonomi, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Kesepakatan ini adalah langkah strategis yang menunjukkan komitmen kedua negara untuk mempromosikan penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan internasional.
Penerapan kerangka Local Currency Transaction (LCT) Indonesia dan Singapura diharapkan memberikan berbagai manfaat signifikan bagi pelaku usaha. Salah satu manfaat utama adalah peningkatan fleksibilitas dalam melakukan transaksi. Dengan adanya mekanisme ini, pelaku usaha dapat melakukan transaksi dalam mata uang lokal, yakni rupiah dan dolar Singapura, sehingga menghindari ketergantungan pada mata uang asing seperti dolar AS. Hal ini tentu akan memudahkan para pebisnis dalam merencanakan dan mengeksekusi transaksi lintas negara.
Selain itu, kerangka ini berpotensi mengurangi risiko nilai tukar yang sering kali mengganggu kejelasan biaya transaksi. Dalam transaksi yang melibatkan mata uang asing, fluktuasi nilai tukar dapat menyebabkan ketidakpastian terhadap total biaya yang harus dikeluarkan. Dengan menggunakan mata uang lokal, pelaku usaha dapat terbebas dari risiko tersebut. Penggunaan LCT juga dapat mengurangi biaya transaksi yang biasanya timbul akibat konversi mata uang. Hal ini akan lebih menguntungkan bagi usaha kecil dan menengah yang memiliki anggaran terbatas.
Di samping itu, sistem LCT dapat memperkuat hubungan perdagangan kedua negara. Adanya sistem ini menciptakan iklim dan kemudahan bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan ekspor dan impor. Mendorong pelaku usaha untuk lebih aktif melakukan transaksi dan memperluas jaringan bisnis mereka. Kerangka ini diharapkan tidak hanya mendukung pelaku usaha yang sudah berpengalaman, tetapi juga memberikan peluang bagi pemula. Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, diharapkan LCT dapat berperan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dalam upaya memperkuat transaksi bilateral rupiah dan dolar Singapura, Bank Indonesia bersama dengan Monetary Authority of Singapore (MAS) telah mengambil langkah strategis dengan menunjuk sejumlah bank sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealers (ACCD). Penunjukan ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan untuk meningkatkan efisiensi perdagangan dan integrasi keuangan di kawasan ASEAN. ACCD diharapkan dapat berkontribusi dalam mempercepat penyelesaian transaksi yang menggunakan mata uang lokal.
Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD akan berperan penting dalam fasilitas penyelesaian transaksi. Mereka tidak hanya bertugas untuk mengelola risiko terkait fluktuasi mata uang, tetapi juga untuk menawarkan solusi yang lebih kompetitif bagi para pelaku pasar. Dengan adanya ACCD, diharapkan akan ada peningkatan likuiditas dalam pasar mata uang lokal, membuat transaksi menjadi lebih mudah dan cepat, sekaligus mendorong para investor untuk melakukan transaksi dengan lebih percaya diri.
Proses penunjukan ACCD dilakukan melalui seleksi yang ketat, dengan mempertimbangkan kapabilitas dan pengalaman dari bank-bank yang ada. Bank-bank yang terpilih diharapkan memiliki sistem yang memadai serta sumber daya manusia yang terlatih untuk dapat menjalankan fungsi mereka secara efisien. Ini merupakan langkah penting dalam mendukung perekonomian wilayah, serta mengembangkan hubungan ekonomi yang lebih kuat Indonesia dan Singapura.
Dengan beroperasinya ACCD, diharapkan transaksi bilateral kedua negara akan semakin meningkat. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi bank dan lembaga keuangan, tetapi juga bagi pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan. Situasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi rupiah di pasar internasional dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia dalam skala yang lebih luas.











