Judi Togel Menggila di Yosowilangun Kidul: Negara Tumbang, Hukum Dipermalukan, Aparat Diduga Jadi Perisai Bandar

Lumajang, Jawa Timur — Di Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, hukum tidak sekadar tumpul—ia seperti dibiarkan mati. Judi togel diduga beroperasi terang-terangan, masif, dan brutal, seolah undang-undang hanyalah hiasan tanpa daya paksa. Negara hadir secara administratif, tetapi lenyap dalam penegakan hukum.

Aktivitas perjudian ini diduga kuat dikoordinatori oleh sosok berinisial Heri/Hery, yang namanya disebut warga sebagai pengendali utama jaringan togel di wilayah tersebut. Ini bukan lagi praktik sembunyi-sembunyi, melainkan industri kejahatan terorganisir dengan omzet puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari—angka yang mustahil berdiri tanpa sistem dan perlindungan.

Uang haram itu mengalir setiap hari, dari pengecer ke koordinator, tanpa gangguan, tanpa razia, tanpa rasa takut. Hukum seolah memilih menyingkir.

Judi Terbuka, Aparat Membisu: Ini Bukan Kelalaian, Ini Skandal

Transaksi togel berlangsung siang bolong hingga larut malam, dilakukan secara manual maupun daring. Pengecer bebas beroperasi di tengah permukiman warga, tanpa bayang-bayang penindakan, seakan telah mengantongi “izin tak tertulis”.

Kondisi ini memunculkan dugaan serius dan mengkhawatirkan:
oknum anggota Polsek Yosowilangun diduga menjadi bekingan praktik judi togel.

Dugaan ini bukan tanpa dasar. Absennya penegakan hukum, meski praktik ini disebut telah berlangsung lama dan diketahui luas, menjadi indikasi paling telanjang. Ketika kejahatan berlangsung lama tanpa sentuhan hukum, publik berhak curiga: siapa yang melindungi?

“Kalau tidak ada yang membekingi, judi sebesar ini tidak mungkin bertahan. Semua orang tahu, tapi hukum seperti sengaja menutup mata,” ujar seorang warga dengan nada marah bercampur putus asa.

Aparat Membekingi Judi = Kejahatan Negara terhadap Rakyat

Jika dugaan keterlibatan oknum aparat benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius terhadap negara dan rakyat.
Ini adalah kejahatan berlapis:
perjudian + penyalahgunaan wewenang + pengkhianatan sumpah jabatan.

Dalam situasi ini, aparat yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru diduga berubah menjadi tameng bandar, sementara rakyat kecil menanggung akibatnya:
keluarga hancur, ekonomi runtuh, utang menjerat, konflik sosial meningkat, dan kriminalitas turunan tak terhindarkan.

Hukum Tajam ke Bawah, Lumpuh ke Atas?

Kemarahan publik kini tak terbendung. Warga Lumajang mempertanyakan dengan nada menuntut:

  • Mengapa rakyat kecil cepat ditindak, sementara bandar bebas berkeliaran?
  • Mengapa hukum seolah takut pada uang judi?
  • Apakah institusi penegak hukum masih berdiri di pihak rakyat?

Pertanyaan-pertanyaan ini adalah alarm keras atas krisis kepercayaan publik yang kian dalam.

Pasal Pidana: Ancaman Nyata bagi Pelaku dan Pembekingi

Jika dugaan ini terbukti, maka jerat hukum menanti siapa pun yang terlibat:

  1. Pasal 303 ayat (1) KUHP
    Menawarkan atau memberi kesempatan perjudian sebagai mata pencaharian.
    Ancaman: penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta.
  2. Pasal 303 bis KUHP
    Keikutsertaan dalam perjudian.
    Ancaman: penjara hingga 4 tahun.
  3. Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE
    Perjudian melalui media elektronik.
    Ancaman: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
  4. Pasal 421 KUHP
    Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
    Ancaman: penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
  5. Pasal 55 dan 56 KUHP
    Turut serta dan membantu tindak pidana, termasuk peran bekingan.
  6. PP Nomor 1 Tahun 2003 & Kode Etik Profesi Polri
    Oknum aparat terancam sanksi etik terberat: PTDH (pecat tidak hormat).

Desakan Terbuka: Propam Harus Bertindak, Jangan Tunggu Ledakan Nasional

Publik mendesak Kapolres Lumajang, Polda Jawa Timur, Propam Polri, dan Mabes Polri untuk tidak lagi berlindung di balik klarifikasi normatif. Yang dibutuhkan adalah penyelidikan terbuka, independen, dan berani, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum internal.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas dan berbahaya:
di Lumajang, hukum bisa dikalahkan oleh bandar.

Negara tidak boleh kalah oleh judi.
Polisi tidak boleh menjadi pelindung kejahatan.
Jika ini dibiarkan, keadilan benar-benar mati di Yosowilangun Kidul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *